HTI-Press. Segala pujian milik Allah. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasulullah saw.; kepada keluarga, para Sahabat, dan orang-orang yang mengikuti Beliau.
Allah SWT berfirman:
وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka; dan akan menukar (keadaan) mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku tanpa mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Siapa saja yang tetap kafir sesudah janji itu maka mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS an-Nur [24]: 55).
Rasulullah saw. pernah bersabda:
«تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا اللهُ إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ»
“Di tengah-tengah kalian terdapat masa Kenabian yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada masa Kekhilafahan yang mengikuti manhaj Kenabian yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu saat Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada masa kekuasaan yang zalim yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada masa kekuasaan diktator yang menyengsarakan, yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu saat Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Selanjutnya akan muncul kembali masa Kekhilafahan yang mengikuti manhaj kenabian.” Setelah itu Beliau diam. (HR Ahmad).
Sesungguhnya kami, di Hizbut Tahrir, senantiasa mengimani janji Allah SWT dan membenarkan kabar gembira yang disampaikan oleh Rasulullah saw. di atas. Kami selalu berjuang bersama-sama dengan umat Islam untuk wujudkan janji Allah dan kabar gembira dari Rasulullah saw. ini, yakni mewujudkan kembali Khilafah dalam wujud yang baru. Kami sangat meyakini terwujudnya kembali Khilafah itu seraya memohon kepada Allah SWT, semoga Dia memuliakan kami dengan tegaknya Khilafah; agar kami dapat menjadi tentaranya; agar kami mampu meninggikan râyah (bendera)-nya dengan baik dan di atas kebaikan; dan agar kami—dengan Khilafah itu—bisa beralih dari satu kemenangan ke kemenangan yang lain. Allah Mahakuasa atas semua itu.
Kami sangat senang karena dalam buku ini kami bisa mengisinya dengan struktur pemerintahan dan administrasi di dalam Daulah Khilafah dengan pengungkapan yang jelas, mudah dipahami, dan bersifat praktis. Lebih dari itu, isi buku ini dihasilkan dari penggalian hukum (istinbâth) dan penelusuran dalil (istidlâl) yang sahih, yang mampu menenteramkan hati dan menyinari dada.
Yang mendorong kami menyusun buku ini adalah adanya kenyataan bahwa berbagai sistem pemerintahan yang ada di dunia saat ini sangat jauh dari sistem pemerintahan Islam, baik dari segi bentuk maupun isinya. Dari segi isinya, hal itu sangat jelas bagi kaum Muslim, yakni bahwa semua sistem pemerintahan kontemporer saat ini tidak diambil dari al-Quran dan Sunnah Nabi-Nya serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya. Sistem-sistem yang ada saat ini bertentangan dengan sistem Islam. Kenyataan ini dapat diindera dan diraba oleh kaum Muslim; mereka tidak berbeda pendapat dalam hal ini.
Akan tetapi, yang mungkin menimbulkan kebingungan dalam diri kaum Muslim adalah dugaan mereka, bahwa sistem pemerintahan dalam Islam dilihat dari segi strukturnya tidak berbeda dengan sistem-sistem pemerintahan kontemporer. Oleh karena itu, mereka tidak melihat adanya keberatan jika di dalam sistem Islam itu terdapat kabinet, para menteri, dan semisalnya, dengan realita dan wewenang sebagaimana yang ada dalam sistem pemerintahan yang ada saat ini. Oleh karena itu pula, dalam buku ini kami berketetapan hati untuk memfokuskan pembahasan pada struktur pemerintahan dalam Daulah Khilafah. Dengan begitu, bentuk struktur Daulah Khilafah itu dapat dipahami di dalam benak kaum Muslim, sebelum—dengan izin Allah—terwujud secara nyata di depan mata.
Kami juga telah mencantumkan pembahasan mengenai Ar-Râyah (Panji) dan al-Liwâ’ (Bendera) Daulah Khilafah. Sebetulnya masih terdapat beberapa perkara penting lainnya yang tidak kami cantumkan di dalam buku ini, tetapi akan kami umumkan pada waktunya nanti, yakni pada saat kami nanti mengeluarkan undang-undang yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut dalam suplemen buku ini, atas izin Allah. Perkara-perkara tersebut adalah: tatacara pemilihan Khalifah, penentuan redaksi baiat, penentuan wewenang amir sementara dalam kondisi Khalifah berada dalam tawanan yang memiliki kemungkinan bebas atau dalam kondisi tidak ada kemungkinan bebas, pengorganisasian kepolisian wilayah (propinsi) dari segi implementasi dan administrasi, penentuan kepolisian wanita dalam direktorat keamanan dalam negeri, tatacara pemilihan Majelis Wilayah (Majelis Propinsi) dan Majelis Umat, serta penggunaan slogan resmi negara. Kami telah menunjukkan perkara-perkara tersebut di dalam buku ini.
Kita memohon kepada Allah, semoga Dia segera menolong kita, melimpahkan karunia-Nya kepada kita, dan memuliakan kita dengan kemuliaan dan keagungan-Nya. Semoga dengan itu umat ini kembali menjadi umat terbaik yang dilahirkan untuk umat manusia. Semoga dengan itu pula Daulah Islam kembali menjadi negara adidaya di dunia, yang menyebarkan kebaikan di segala penjurunya dan menebarkan keadilan di segala sisinya. Pada hari itu kaum Mukmin akan bergembira karena pertolongan Allah dan dengan semua itu Allah akan mengobati dada-dada kaum Mukmin.
Seruan kami yang terakhir, segala pujian hanya milik Allah SWT, Tuhan alam semesta. []
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………. 9
Pendahuluan ………………………………………………………… 14
STRUKTUR NEGARA KHILAFAH
(Dalam Pemerintahan dan Administrasi) …………………… 31
1. Khalifah …………………………………………………………… 31
Gelar ……………………………………………………………….. 32
Syarat-syarat Khalifah ……………………………………….. 34
Syarat In‘iqâd Khilafah: ……………………………………… 35
Syarat-syarat Keutamaan …………………………………… 40
Metode Pengangkatan Khalifah …………………………… 41
Prosedur Praktis Pengangkatan dan Pembaiatan Khalifah …… 45
Amir Sementara ……………………………………………….. 49
Pembatasan Jumlah Calon Khalifah …………………….. 51
Tatacara Baiat …………………………………………………… 58
Kesatuan Khilafah……………………………………………… 60
Wewenang Khalifah …………………………………………… 63
Khalifah Terikat dengan Hukum Syariah dalam Melegislasi Hukum…… 73
Negara Khilafah: Negara Manusiawi, Bukan Negara Teokrasi …………… 77
Masa Kepemimpinan Khalifah …………………………….. 83
Pemecatan Khalifah …………………………………………… 84
Batas Waktu Pengangkatan Khalifah ……………………. 86
2. Mu‘âwin at-Tafwîdh (Wuzarâ’ at-Tafwîdh) ……………… 90
Syarat-syarat Mu‘âwin at-Tafwîdh ………………………… 96
Tugas Mu‘âwin at-Tafwîdh ………………………………….. 98
Pengangkatan dan Pemecatan Mu‘âwin ……………….. 103
3. Wuzârâ’ at-Tanfîdz ……………………………………………… 105
4. Wali ………………………………………………………………… 119
Khalifah Wajib Mengontrol Tugas-Tugas Para Wali …. 125
5. Al-Jihâd …………………………………………………………… 129
1. Pasukan. ………………………………………………………. 131
2. Keamanan dalam Negeri. ……………………………….. 132
3. Perindustrian. ……………………………………………….. 133
4. Hubungan Internasional. ………………………………… 137
5 Amirul Jihad – Departemen Perang (Pasukan) ………. 139
Klasifikasi Pasukan…………………………………………….. 144
Khalifah adalah Panglima Pasukan ………………………. 149
6 Keamanan Dalam Negeri …………………………………… 153
Tugas-tugas Departemen Keamanan Dalam Negeri .. 156
7 Urusan Luar Negeri …………………………………………… 170
8 Perindustrian ……………………………………………………. 172
9 Peradilan …………………………………………………………. 177
Macam-macam Qâdhî ……………………………………….. 181
Pengangkatan Qâdhî …………………………………………. 186
Gaji Para Qâdhî ………………………………………………… 187
Pembentukan Mahkamah …………………………………… 189
Al-Muhtasib ……………………………………………………… 196
Wewenang al-Muhtasib ……………………………………… 196
Qâdhî Mazhâlim ……………………………………………….. 197
Pengangkatan dan Pemberhentian Qâdhî Mazhâlim…….. 202
Wewenang Qâdhî Mazhâlim……………………………….. 204
Akad, Muamalah, dan Perkara-perkara Sebelum Berdirinya Khilafah……… 206
10 Struktur Administratif (Kemaslahatan Umum) ……….. 212
Struktur Administratif Merupakan Teknis Administrasi, bukan Pemerintahan …… 218
Strategi Pengaturan Departemen…………………………. 221
Yang Boleh Menjadi Pegawai Struktur Administratif .. 222
11 Baitul Mal ………………………………………………………… 225
12 Penerangan………………………………………………………. 240
Pendaftaran Media Informasi ……………………………… 245
Strategi Pengaturan Informasi oleh Negara …………… 246
13 Majelis Umat (Musyawarah dan Kontrol) ………………. 247
Hak Syura ……………………………………………………….. 249
Kewajiban Muhâsabah ………………………………………. 250
Pemilihan Anggota Majelis Umat …………………………. 255
Tatacara Pemilihan Anggota Majelis Umat …………….. 256
Keanggotaan Majelis Umat …………………………………. 258
Masa Keanggotaan Majelis Umat …………………………. 262
Wewenang Majelis Umat ……………………………………. 262
Hak Berbicara dan Menyampaikan Pendapat Tanpa Ada Keberatan Apapun ……… 280
Bendera dan Panji Negara ……………………………………… 285
Slogan (Nasyid) Daulah Khilafah …………………………….. 291
KLIK DI SINI : struktur-daulah-khilafah-cet3-2008
0 komentar:
Posting Komentar