Karena Islam –yang Allah datangkan bersama Muhammad saw sebagai pengemban risalahnya— adalah sebuah sistem kehidupan dan risalah bagi semesta alam, maka negara harus menerapkan dan mengembannya ke seluruh dunia. Islam telah menetapkan negara ini sebagai negara Khilafah, yang memiliki bentuk unik dan pola tersendiri. Sebuah negara yang memiliki format yang berbeda dari seluruh format negara yang ada di dunia, baik dalam asas yang menjadi pijakannya, struktur-strukturnya, konstitusi maupun perundang-undangannya, yang diambil dari al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw, yang mewajibkan Khalifah dan umat untuk berpegang teguh kepadanya, menerapkannya dan terikat dengan hukum-hukumnya, karena seluruhnya adalah syariat Allah, dan bukan peraturan yang berasal dari manusia.
Islam telah mengharuskan negara Khilafah menyelenggarakan pemeliharaan seluruh urusan umat dan melaksanakan aspek admi-nistratif terhadap harta yang masuk ke negara, termasuk juga cara penggunaannya, sehingga memungkinkan bagi negara untuk meme-lihara urusan umat dan mengemban dakwah. Dalil-dalil syara’ telah menjelaskan sumber-sumber pendapatan harta negara, jenis-jenisnya, cara perolehannya, pihak-pihak yang berhak menerimanya serta pos-pos pembelanjaannya.
Di dalam buku ini kami bermaksud menjelaskan tentang harta dalam negara Khilafah, hukum-hukumnya, sumber pendapatannya, jenis-jenisnya, harta apa saja yang diambil dan dari siapa saja harta tersebut diambil, waktu-waktu pemberiannya, cara perolehannya, pos-pos yang mengatur dan memeliharanya, yang berhak menerimanya serta pos-pos yang berhak membelanjakannya.
Karena pengendalian harta ini dan upaya memperolehnya mengharuskan adanya pengetahuan tentang ukuran panjang, luas, volume dan berat, maka kami pun memberikan penjelasan tentang perkara tersebut, sehingga dapat dipahami dengan jelas. Ini kami tempuh dengan cara membeberkan fakta-faktanya, dan berupaya menghilangkan kekeliruan-kekeliruan tentang hal itu. Kami juga memberikan konversi ukuran-ukuran tersebut dengan ukuran panjang, luas, volume dan berat yang berlaku saat ini, sehingga memudahkan penggunaannya, menghindarkan kesulitan serta mendekatkan pemahamannya.
Aspek keuangan mempunyai kepentingan yang khusus pada harta dalam negara Khilafah, karena keberadaannya harus terikat dengan hukum syara’. Karena itu, kami menyajikannya serta menjelaskan fakta-faktanya, asas-asas yang mendasarinya, hal yang terkait dengannya, tolok ukurnya, masalah-masalah yang berhubungan dengan harta dan cara pemecahannya.
Hukum-hukum harta dalam negara Khilafah diambil dari al-Quran dan as-Sunnah, setelah mempelajari, mengkaji pendapat-pendapat para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in dan imam-imam mujtahid. Hal ini kami lakukan dengan cara mentarjih dalil-dalil yang ada pada kami, dengan anggapan bahwasanya hukum-hukum syara’ diambil melalui proses pendugaan kuat (ghalabatuzh-zhan), serta tidak disyaratkan dalam pengambilannya tersebut adanya kepastian (al-qath’iy) dan keyakinan (al-yaqin) sebagaimana hal tersebut disyaratkan dalam masalah akidah.
Kami berharap kepada Allah agar mewujudkan hal itu bersama kami, dan memberikan kemudahan kepada kami dalam menerapkan dan melaksanakannya di dalam negara Khilafah. Dialah Pelindung kami dan sebaik-baiknya Pelindung serta Penolong.
MUKADIMAH CETAKAN KEDUA 11
MUKADIMAH 12
BAITUL MAL DAN BAGIAN-BAGIANNYA 15
BAITUL MAL 17
BAGIAN-BAGIAN BAITUL MAL 21
Bagian-bagian Baitul Mal yang Paling Awal Terbentuk 21
PEMBAGIAN DEWAN BAITUL MAL 25
PENDAPATAN NEGARA 26
Bagian Fai dan Kharaj 26
Bagian Pemilikan Umum 27
Bagian Shadaqah 27
BELANJA NEGARA 29
HARTA DAULAH KHILAFAH 33
HARTA 35
ANFAL, GHANIMAH, FAI, DAN HUMUS 40
Anfal dan Ghanimah 40
Pembagian Ghanimah, Pengeluaran dan Pihak
Penerimanya 42
Harta Fai 46
Harta Khumus 50
KHARAJ 54
Kharaj ‘Unwah (Kharaj Paksaan) 54
Kharaj Sulhi (Kharaj Damai) 57
Berkumpulnya Kharaj dan ‘Usyur 60
Tindakan yang Wajib Dilakukan Saat Ini 61
Cara Penentuan Kharaj 62
Pengukuran Kharaj 64
Pembelanjaan Kharaj 66
UKURAN PANJANG, LUAS, TAKARAN, DAN TIMBANGAN 68
Ukuran Panjang dan Luas 68
Ukuran Takaran dan Timbangan 71
JIZYAH 74
Pihak Pembayar Jizyah 74
Penghentian Jizyah 78
Besarnya Penentuan Jizyah 80
Waktu Pembayaran Jizyah 82
Penggunaan Jizyah 84
HARTA MILIK UMUM DAN JENIS-JENISNYA 85
Jenis Pertama Harta Milik Umum 85
Jenis Kedua Harta Milik Umum 89
Jenis Ketiga Harta Milik Umum 92
Pemanfaatan Harta Milik Umum dan Pendapatannya 95
Pinjaman dari Negara-negara Asing 100
Penguasaan/Pemagaran atas Sebagian Harta Milik Umum 100
MILIK NEGARA YANG BERUPA TANAH, BANGUNAN,
SARANA UMUM, DAN PENDAPATANNYA 108
Jenis-jenis Milik Negara 109
Pengelolaan Harta Milik Negara 115
Marafiq 124
‘USYUR 127
Komoditi Apa yang Terkena ‘Usyur dan Waktu
Pungutannya 134
HARTA TIDAK SAH DARI PARA PENGUASA DAN PEGAWAI NEGARA, HARTA HASIL USAHA YANG TERLARANG DAN
DENDA 137
KHUMUS RIKAZ (BARANG TEMUAN) DAN BARANG
TAMBANG 149
HARTA YANG TIDAK ADA AHLI WARISNYA 154
HARTA ORANG-ORANG MURTAD 156
PAJAK 160
HARTA SHADAQAH 173
ZAKAT 175
ZAKAT TERNAK 180
Unta 180
Sapi 185
Kambing/Domba 188
Bagian yang Ditetapkan, yang Diambil, dan yang tidak
Diambil pada Zakat Kambing 190
Hukum Berserikat pada Ternak Kambing 192
ZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN 195
Jenis Tanaman dan Buah-buahan yang Wajib Zakat 196
Nishab Zakat Tanaman dan Buah-buahan 198
Waktu Tercapainya Zakat Biji-bijian dan Buah-buahan 199
Penghitungan Buah-buahan 200
Ukuran Zakat yang Diambil dari Tanaman dan
Buah-buahan 202
Cara Pemungutan Zakat Tanaman dan Buah-buahan 203
ZAKAT EMAS DAN PERAK 206
Ukuran Nishab Perak 207
Kadar Zakat Perak 208
Kadar Nishab Emas dan Kewajiban Zakatnya 209
Zakat Uang Kertas 211
ZAKAT PERDAGANGAN 217
Zakat Hutang 219
PERHIASAN 222
PEMBAYARAN ZAKAT KEPADA KHALIFAH 226
Hukum Orang yang Menolak Membayar Zakat 229
POS-POS PENGELUARAN ZAKAT 231
MATA UANG 241
MATA UANG DI DALAM ISLAM 243
Timbangan Dinar dan Dirham 246
SISTEM MATA UANG 260
SISTEM MATA UANG LOGAM 260
Sistem Mata Uang Logam Tunggal 260
Sistem Dua Logam 261
SISTEM UANG KERTAS 263
PENERBITAN MATA UANG 265
Bobot (Kadar) Emas dan Perak 269
Rasio Emas terhadap Perak 270
KEUNTUNGAN SISTEM EMAS DAN PERAK 273
Ketersediaan Emas yang Ada di Dunia 277
Tata Cara Kembali Kepada Kaedah Emas 280
DOWNLOAD :sistem-keuangan-negara-khilafah
0 komentar:
Posting Komentar