I'dadun naas li tarhiibi qiyaamil khilafah

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip

Free Islamic ebooks

Update Terkini


Kitab Clasic


Al-quran, Sirah, Biografi Cerita Islami


Wanita dan Rumahtangga

  • Risalah untuk Wanita Mu'minah-Ramadhan AlButhy
  • Risalah untuk Ukhti Muslimah-Sayid Quthb
  • Kecantikan - Antara Mitos dan Realita


Kitab Hadist


Kitab Fiqih

Pemikiran Islam


Tentang Khilafah [English Version]


Tentang Demokrasi


Kepada Salafi mazúm/Wahabi


Kitab Mutabanat


Oase Iman

Artikel dan Buletin Islam


Slide UpClose





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Maktabah al – Jawi

  • DAFTAR KITAB KARYA ULAMA HT
  • Kitab-kitab Ulama Hizbut Tahrir
  • 01-HUKUM SYAR’I
  • 02-HUKUM SYAR’I
  • Hukum Bentuk Partai
  • NAQD DAULI
  • PERANG SALIB III
  • SIYASAH HARBIYAH FI KHILAFAH
  • NAFSIYAH HAMALATUD DAKWAH
  • MASYRU QANUN WASAIL I’LAM FIL KHILAFAH
  • MASYRU QANUN AHZAB FIL KHILAFAH
  • MASYAKIL DAULIYAH WA MAHALLIYAH KUBRO
  • ISTIDALL BI ZHANNI FIL AQIDAH
  • HUQUQUL INSAN
  • hukum jual beli
  • HADITS ASH-SHIYAM JUZ 3
  • HADHARAH ISLAM
  • Fiqh Muhasabah Al-Hukam
  • DZIKRA LI KHAIRI UMMATIN
  • AULAMAH ADAT RASUMALIYAH
  • AL MU’AHADAT FI SYARIAH
  • AL AHZAB FIL ISLAM
  • HIZBUT TAHRIR AL-ISLAMI : Untitled,001, 002, 003, 004, 005
  • AZMAT IQTISHADIYAH WAQI’UHA WA MU’ALAJATUHA
  • NAZHRAH FI USUS NIZHAM IQTISHADI RA`SUMALI
  • HATMIYAH INHIDAM RA’SUMALIYAH GHARBIYAH
  • MIN ADAB MASJID
  • TANBIH SAJID ILA AKHTHO` RUWAD MASJID
  • AL MUSLIM WAL MASJID
  • AHKAM HUDHUR MASJID
  • MASYRU’ WA MAMNU’ FIL MASJID
  • 04-MUSYABAHATUL MUSLIIN BIL KUFFAR FI A’YADIHIM
  • 03-MUKHTASHOR FI HUKM A’YAD MUHDATSAH
  • AHKAM HUDHUR MASAJID
  • 01-A’YADUL KUFFAR WA HUKMUL MUSYAROKAH FIIHA
  • 02-LAA TUSYARIKU NASHARA FII A’YADIHIM
  • AFKAR SIYASIYAH
  • AHKAM SYIRKAH MUDHOROBAH
  • AHKAM TA’AMUL MA’A GHAIRIL MUSLIMIN
  • AL AHKAM AS SULTHONIYAH
  • AL AHZAB FIL ISLAM
  • AL JAMI LI AHKAM SHIYAM
  • AL MUSTASHFA GHAZALI
  • AL MUSYARAKAH
  • AQIDAH ABU MALIK JUZ i
  • Asas_AsasSyariyahSistemKhilafah
  • ASHRONIYAN (MODERNISME)
  • DAULAH ISLAMIYAH
  • DAUR QAWAID KULLIYAH
  • DEMOKRASI WA AKHOWATUHA
  • ECONOMIC SYSTEM (ENGLISH)
  • Fiqh Muhasabah Al-Hukam
  • FIQIH AHKAM SULTHONIYAH
  • FIQIH KHITBAH
  • GHAIRUL MUSLIMIN FI MUJTAMA’ MUSLIM
  • FIQIH MUAMALATMALIYAH MUASHIRAH
  • 01-ayadul-kuffar-wa-hukmul-musyarokah-fiiha
  • 02-laa-tusyariku-nashara-fii-ayadihim
  • afkar-siyasiyah
  • ahkam-syirkah-mudhorobah
  • ahkam-taamul-maa-ghairil-muslimin
  • al-ahkam-as-sulthoniyah
  • al-ahzab-fil-islam
  • al-jami-li-ahkam-shiyam
  • al-mustashfa-ghazali
  • al-musyarakah
  • aqidah-abu-malik-juz-i
  • asas_asassyariyahsistemkhilafah
  • ashroniyan-modernisme
  • daulah-islamiyah
  • daur-qawaid-kulliyah
  • demokrasi-wa-akhowatuha
  • Support: http://wisnusudibjo.files.wordpress.com/

    Kitab-kitab Klasik

    Download Kitab-kitab Tafsir

    Tafsir Ibnu Abi Hatim (Ar Razi)

    Tafsir Ath Thobari

    Tafsir Muharrarul Wajiz, Ibnu ‘Athiyyah

    Tafsir Ibnu Katsir (pilih PDF)

    Al Jami’ Li-ahkamil Qur’an oleh Al Qurtubi (pilih PDF)

    Tafsir Mafatihul Ghoib oleh Fakhruddin Ar Razi

    Tafsir Bahrul Muhiith oleh Abu Hayan Al Andalusi

    Ahkamul Qur’an oleh Al Jashshash

    Ma’aalimut Tanzil, Oleh Al Baghowi

    Ahkamul Qur’an oleh Ibnu ‘Arobi

    Tafsir Fathul Qodir oleh Asy Syaukaniy

    Al Kasysyaaf oleh Az Zamakhsyari

    Ad Daarul Mantsur oleh As Suyuthi

    Tafsir Jalalain, Al Mahali dan As Suyuthi

    Tafsir Al Baidhowi

    Kitab-kitab Islam

    Kamis, November 12, 2009

    Partai Politik dalam Islam

    Makna dan Fungsi Partai Politik Kini

    Partai politik dalam era modern dimaknai sebagai suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuannya adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka (Miriam Budiardjo, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia). Dilihat dari pengertian tersebut, ada beberapa unsur penting yang ada dalam partai politik, yaitu: orang-orang, ikatan antara mereka hingga terorganisir menjadi satu kesatuan, serta orientasi, nilai, cita-cita, tujuan dan kebijaksanaan yang sama.

    Read More......

    Pembentukan Partai Politik Islam

    pembentukan-partai-politik.jpg

    Sejak abad XIII Hijriah atau XIX Masehi, telah berdiri berbagai gerakan yang bertujuan untuk membangkitkan umat Islam. Upaya-upaya tersebut sejauh ini belum meraih keber-hasilan, sekalipun meninggalkan pengaruh yang cukup berarti bagi generasi yang datang sesudahnya untuk mengulangi upayanya sekali lagi.

    Pengamat yang mencermati dengan seksama atas upaya-upaya tersebut, yakni mereka yang mengkaji gerakan-gerakan yang berupaya mewujudkan kebangkitan akan mendapati bahwa penyebab utama kegagalan seluruh upaya itu ditinjau dari aspek keorganisasian dapat dikembalikan kepada empat hal, yaitu:

    1. Gerakan-gerakan tersebut berdiri di atas dasar fikrah (pemikiran) yang masih umum tanpa batasan yang jelas, sehingga muncul kekaburan atau pembiasan. Lebih dari itu, fikrah tersebut tidak cemerlang, tidak jernih, dan tidak murni.
    2. Gerakan-gerakan tersebut tidak mengetahui thariqah (metode) bagi penerapan fikrahnya. Bahkan fikrahnya diterapkan dengan cara-cara yang menunjukkan ketidak-siapan gerakan tersebut dan penuh dengan kesimpang-siuran. Lebih dari itu, thariqah gerakan-gerakan tersebut telah diliputi kekaburan dan ketidakjelasan.
    3. Gerakan-gerakan tersebut bertumpu kepada orang-orang yang belum sepenuhnya mempunyai kesadaran yang benar. Mereka pun belum mempunyai niat yang benar. Bahkan mereka hanyalah orang-orang yang berbekal keinginan dan semangat belaka.
    4. Orang-orang yang menjalankan tugas gerakan-gerakan tersebut tidak mempunyai ikatan yang benar. Ikatan yang ada hanya struktur organisasi itu sendiri, disertai dengan sejumlah deskripsi mengenai tugas-tugas organisasi, dan sejumlah slogan-slogan organisasi.

    Karena itu, wajarlah jika kelompok-kelompok tersebut bergerak hanya sebatas bekal kesungguhan dan semangat yang dimiliki sampai bekal itu habis. Kemudian aktivitasnya berhenti dan akhirnya lenyap. Setelah itu berdiri gerakan-gerakan lain dengan orang-orang yang berlainan pula. Mereka pun bergerak seperti orang-orang sebelumnya, sampai akhirnya pada batas tertentu mereka kehabisan bekal semangat dan kesungguhan yang mereka miliki. Demikianlah hal ini terjadi berulang-ulang.

    Sejak abad XIII Hijriah atau XIX Masehi, telah berdiri berbagai gerakan yang bertujuan untuk membangkitkan umat Islam. Upaya-upaya tersebut sejauh ini belum meraih keber-hasilan, sekalipun meninggalkan pengaruh yang cukup berarti bagi generasi yang datang sesudahnya untuk mengulangi upayanya sekali lagi.

    KLIK DI SINI: 03-pembentukan-partai-politik.pdf


    Read More......

    Kegoncangan Pasar Modal Di Barat

    Pada minggu terakhir Oktober 1997 lalu, harga-harga saham di pasar-pasar modal (bursa efek) utama telah jatuh secara drastis. Fenomena ini bermula dari Hongkong, lalu merembet ke Jepang, terus ke Eropa, dan akhirnya sampai ke Amerika. Anjloknya harga saham tersebut terjadi secara ber- turutan dari satu negeri ke negeri lain, mengikuti letak terbitnya matahari di masing-masing negeri tersebut.

    Krisis tersebut disertai satu trauma di tengah masyarakat, bahwa apa yang terjadi merupakan ulangan dari peristiwa seru- pa pada Oktober 1987, tatkala indeks harga saham di New York turun 22 % dalam sehari. Atau sebagai ulangan dari peris- tiwa yang lebih gawat lagi, yang terjadi pada tahun 1929 ketika jatuhnya nilai saham di Amerika telah menimbulkan depresi ekonomi yang sangat parah. Buku-buku sejarah senantiasa menyebut peristiwa itu sebagai “Depresi Besar” (The Great Depression) yang telah menyebabkan terus berlanjutnya keme- laratan, kelaparan, dan kesengsaraan. Krisis ini tidak teratasi, kecuali setelah keluarnya keputusan Presiden Roosevelt untuk menerjunkan Amerika ke dalam kancah Perang Dunia II dan membangkitkan perekonomian Amerika dengan cara mempro- duksi kebutuhan-kebutuhan perang yang sangat besar.

    Krisis yang belakangan ini melanda Eropa dan Amerika tersebut, didahului beberapa peristiwa yang terjadi sepanjang musim kemarau ini, yaitu jatuhnya nilai tukar (kurs) mata uang di negara-negara Asia Tenggara, anjloknya harga saham peru- sahaan-perusahaannya, serta sekaratnya bank-bank dan perusa- haan-perusahaannya. Krisis-krisis ini bertolak dari Thailand, lalu ke Filipina, Malaysia, dan Indonesia, kemudian menular bagaikan wabah ke Korea Selatan, Taiwan, dan negara-negara Asia Utara. Wabah menular ini pada akhir Oktober 1997 telah melanda Hongkong, yang merupakan basis investasi Barat yang besar di kawasan Asia. Pada saat itulah, pasar-pasar modal di Barat sadar bahwa wabah yang melanda ternyata sangat berbahaya. Maka terjadilah berbagai krisis di pasar- pasar modal Eropa dan Amerika, terutama New York.

    Dua krisis tersebut –di Asia dan di Barat– disebabkan adanya sifat-sifat khas yang melekat pada sistem ekonomi kapitalis itu sendiri, meskipun kedua krisis tersebut tidak dapat dikatakan sama persis dan tidak dapat pula dinilai dengan tolok ukur yang sama.

    Pasar-pasar modal di Asia Tenggara sesungguhnya sangat lemah dan rapuh. Orang-orang yang memperdagangkan sahamnya di sana hanya beberapa gelintir saja dan boleh di- katakan belum berpengalaman. Yang banyak memanfaatkan pasar-pasar modal itu justru para penguasanya yang korup, seperti penguasa Thailand dan Indonesia. Para penguasa inilah yang terus mempromosikan pasar-pasar modal tersebut, serta mengizinkan para investor Barat untuk berdagang saham di sana dan memantapkan posisinya dengan cepat di pasar-pasar modal yang ada.

    DOWNLOAD: kegoncangan-pasar-modal

    Read More......

    Struktur Negara Khilafah (Pemerintahan dan Administrasi)

    HTI-Press. Segala pujian milik Allah. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasulullah saw.; kepada keluarga, para Sahabat, dan orang-orang yang mengikuti Beliau.

    Allah SWT berfirman:

    وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

    Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka; dan akan menukar (keadaan) mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku tanpa mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Siapa saja yang tetap kafir sesudah janji itu maka mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS an-Nur [24]: 55).

    Rasulullah saw. pernah bersabda:

    «تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا اللهُ إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ»

    “Di tengah-tengah kalian terdapat masa Kenabian yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada masa Kekhilafahan yang mengikuti manhaj Kenabian yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu saat Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada masa kekuasaan yang zalim yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu ketika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada masa kekuasaan diktator yang menyengsarakan, yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu saat Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Selanjutnya akan muncul kembali masa Kekhilafahan yang mengikuti manhaj kenabian.” Setelah itu Beliau diam. (HR Ahmad).

    Sesungguhnya kami, di Hizbut Tahrir, senantiasa mengimani janji Allah SWT dan membenarkan kabar gembira yang disampaikan oleh Rasulullah saw. di atas. Kami selalu berjuang bersama-sama dengan umat Islam untuk wujudkan janji Allah dan kabar gembira dari Rasulullah saw. ini, yakni mewujudkan kembali Khilafah dalam wujud yang baru. Kami sangat meyakini terwujudnya kembali Khilafah itu seraya memohon kepada Allah SWT, semoga Dia memuliakan kami dengan tegaknya Khilafah; agar kami dapat menjadi tentaranya; agar kami mampu meninggikan râyah (bendera)-nya dengan baik dan di atas kebaikan; dan agar kami—dengan Khilafah itu—bisa beralih dari satu kemenangan ke kemenangan yang lain. Allah Mahakuasa atas semua itu.

    Kami sangat senang karena dalam buku ini kami bisa mengisinya dengan struktur pemerintahan dan administrasi di dalam Daulah Khilafah dengan pengungkapan yang jelas, mudah dipahami, dan bersifat praktis. Lebih dari itu, isi buku ini dihasilkan dari penggalian hukum (istinbâth) dan penelusuran dalil (istidlâl) yang sahih, yang mampu menenteramkan hati dan menyinari dada.

    Yang mendorong kami menyusun buku ini adalah adanya kenyataan bahwa berbagai sistem pemerintahan yang ada di dunia saat ini sangat jauh dari sistem pemerintahan Islam, baik dari segi bentuk maupun isinya. Dari segi isinya, hal itu sangat jelas bagi kaum Muslim, yakni bahwa semua sistem pemerintahan kontemporer saat ini tidak diambil dari al-Quran dan Sunnah Nabi-Nya serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya. Sistem-sistem yang ada saat ini bertentangan dengan sistem Islam. Kenyataan ini dapat diindera dan diraba oleh kaum Muslim; mereka tidak berbeda pendapat dalam hal ini.

    Akan tetapi, yang mungkin menimbulkan kebingungan dalam diri kaum Muslim adalah dugaan mereka, bahwa sistem pemerintahan dalam Islam dilihat dari segi strukturnya tidak berbeda dengan sistem-sistem pemerintahan kontemporer. Oleh karena itu, mereka tidak melihat adanya keberatan jika di dalam sistem Islam itu terdapat kabinet, para menteri, dan semisalnya, dengan realita dan wewenang sebagaimana yang ada dalam sistem pemerintahan yang ada saat ini. Oleh karena itu pula, dalam buku ini kami berketetapan hati untuk memfokuskan pembahasan pada struktur pemerintahan dalam Daulah Khilafah. Dengan begitu, bentuk struktur Daulah Khilafah itu dapat dipahami di dalam benak kaum Muslim, sebelum—dengan izin Allah—terwujud secara nyata di depan mata.

    Kami juga telah mencantumkan pembahasan mengenai Ar-Râyah (Panji) dan al-Liwâ’ (Bendera) Daulah Khilafah. Sebetulnya masih terdapat beberapa perkara penting lainnya yang tidak kami cantumkan di dalam buku ini, tetapi akan kami umumkan pada waktunya nanti, yakni pada saat kami nanti mengeluarkan undang-undang yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut dalam suplemen buku ini, atas izin Allah. Perkara-perkara tersebut adalah: tatacara pemilihan Khalifah, penentuan redaksi baiat, penentuan wewenang amir sementara dalam kondisi Khalifah berada dalam tawanan yang memiliki kemungkinan bebas atau dalam kondisi tidak ada kemungkinan bebas, pengorganisasian kepolisian wilayah (propinsi) dari segi implementasi dan administrasi, penentuan kepolisian wanita dalam direktorat keamanan dalam negeri, tatacara pemilihan Majelis Wilayah (Majelis Propinsi) dan Majelis Umat, serta penggunaan slogan resmi negara. Kami telah menunjukkan perkara-perkara tersebut di dalam buku ini.

    Kita memohon kepada Allah, semoga Dia segera menolong kita, melimpahkan karunia-Nya kepada kita, dan memuliakan kita dengan kemuliaan dan keagungan-Nya. Semoga dengan itu umat ini kembali menjadi umat terbaik yang dilahirkan untuk umat manusia. Semoga dengan itu pula Daulah Islam kembali menjadi negara adidaya di dunia, yang menyebarkan kebaikan di segala penjurunya dan menebarkan keadilan di segala sisinya. Pada hari itu kaum Mukmin akan bergembira karena pertolongan Allah dan dengan semua itu Allah akan mengobati dada-dada kaum Mukmin.

    Seruan kami yang terakhir, segala pujian hanya milik Allah SWT, Tuhan alam semesta. []

    DAFTAR ISI

    KATA PENGANTAR ………………………………………………. 9

    Pendahuluan ………………………………………………………… 14

    STRUKTUR NEGARA KHILAFAH

    (Dalam Pemerintahan dan Administrasi) …………………… 31

    1. Khalifah …………………………………………………………… 31

    Gelar ……………………………………………………………….. 32

    Syarat-syarat Khalifah ……………………………………….. 34

    Syarat In‘iqâd Khilafah: ……………………………………… 35

    Syarat-syarat Keutamaan …………………………………… 40

    Metode Pengangkatan Khalifah …………………………… 41

    Prosedur Praktis Pengangkatan dan Pembaiatan Khalifah …… 45

    Amir Sementara ……………………………………………….. 49

    Pembatasan Jumlah Calon Khalifah …………………….. 51

    Tatacara Baiat …………………………………………………… 58

    Kesatuan Khilafah……………………………………………… 60

    Wewenang Khalifah …………………………………………… 63

    Khalifah Terikat dengan Hukum Syariah dalam Melegislasi Hukum…… 73

    Negara Khilafah: Negara Manusiawi, Bukan Negara Teokrasi …………… 77

    Masa Kepemimpinan Khalifah …………………………….. 83

    Pemecatan Khalifah …………………………………………… 84

    Batas Waktu Pengangkatan Khalifah ……………………. 86

    2. Mu‘âwin at-Tafwîdh (Wuzarâ’ at-Tafwîdh) ……………… 90

    Syarat-syarat Mu‘âwin at-Tafwîdh ………………………… 96

    Tugas Mu‘âwin at-Tafwîdh ………………………………….. 98

    Pengangkatan dan Pemecatan Mu‘âwin ……………….. 103

    3. Wuzârâ’ at-Tanfîdz ……………………………………………… 105

    4. Wali ………………………………………………………………… 119

    Khalifah Wajib Mengontrol Tugas-Tugas Para Wali …. 125

    5. Al-Jihâd …………………………………………………………… 129

    1. Pasukan. ………………………………………………………. 131

    2. Keamanan dalam Negeri. ……………………………….. 132

    3. Perindustrian. ……………………………………………….. 133

    4. Hubungan Internasional. ………………………………… 137

    5 Amirul Jihad – Departemen Perang (Pasukan) ………. 139

    Klasifikasi Pasukan…………………………………………….. 144

    Khalifah adalah Panglima Pasukan ………………………. 149

    6 Keamanan Dalam Negeri …………………………………… 153

    Tugas-tugas Departemen Keamanan Dalam Negeri .. 156

    7 Urusan Luar Negeri …………………………………………… 170

    8 Perindustrian ……………………………………………………. 172

    9 Peradilan …………………………………………………………. 177

    Macam-macam Qâdhî ……………………………………….. 181

    Pengangkatan Qâdhî …………………………………………. 186

    Gaji Para Qâdhî ………………………………………………… 187

    Pembentukan Mahkamah …………………………………… 189

    Al-Muhtasib ……………………………………………………… 196

    Wewenang al-Muhtasib ……………………………………… 196

    Qâdhî Mazhâlim ……………………………………………….. 197

    Pengangkatan dan Pemberhentian Qâdhî Mazhâlim…….. 202

    Wewenang Qâdhî Mazhâlim……………………………….. 204

    Akad, Muamalah, dan Perkara-perkara Sebelum Berdirinya Khilafah……… 206

    10 Struktur Administratif (Kemaslahatan Umum) ……….. 212

    Struktur Administratif Merupakan Teknis Administrasi, bukan Pemerintahan …… 218

    Strategi Pengaturan Departemen…………………………. 221

    Yang Boleh Menjadi Pegawai Struktur Administratif .. 222

    11 Baitul Mal ………………………………………………………… 225

    12 Penerangan………………………………………………………. 240

    Pendaftaran Media Informasi ……………………………… 245

    Strategi Pengaturan Informasi oleh Negara …………… 246

    13 Majelis Umat (Musyawarah dan Kontrol) ………………. 247

    Hak Syura ……………………………………………………….. 249

    Kewajiban Muhâsabah ………………………………………. 250

    Pemilihan Anggota Majelis Umat …………………………. 255

    Tatacara Pemilihan Anggota Majelis Umat …………….. 256

    Keanggotaan Majelis Umat …………………………………. 258

    Masa Keanggotaan Majelis Umat …………………………. 262

    Wewenang Majelis Umat ……………………………………. 262

    Hak Berbicara dan Menyampaikan Pendapat Tanpa Ada Keberatan Apapun ……… 280

    Bendera dan Panji Negara ……………………………………… 285

    Slogan (Nasyid) Daulah Khilafah …………………………….. 291

    KLIK DI SINI : struktur-daulah-khilafah-cet3-2008

    Read More......

    Pilar-pilar Pengokoh Nafsiyah Islamiyah

    Syakhshiyah (kepribadian) pada setiap manusia terbentuk oleh ‘aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap)-nya. Bentuk tubuh, wajah, keserasian (fisik) dan sebagainya bukan unsur pembentuk syakhshiyah. Sebab semua itu hanyalah kulit (penampakan lahiriah) semata. Sangat dangkal jika ada yang beranggapan bahwa semua itu merupakan salah satu faktor yang membentuk dan mempengaruhi syakhshiyah.

    ‘Aqliyah (pola pikir) adalah cara yang digunakan untuk memikirkan sesuatu; yakni cara mengeluarkan keputusan hukum tentang sesuatu, berdasarkan kaidah tertentu yang diimani dan diyakini seseorang. Ketika seseorang memikirkan sesuatu untuk mengeluarkan keputusan hukum terhadapnya dengan menyandar kepada akidah Islam, maka ‘aqliyah-nya merupakan ‘aqliyah Islamiyah (pola pikir Islami). Jika tidak seperti itu, maka ‘aqliyah-nya merupakan ‘aqliyah yang lain.

    Sedangkan nafsiyah (pola sikap) adalah cara yang digunakan seseorang untuk memenuhi tuntutan gharizah (naluri) dan hajat al-’adhawiyah (kebutuhan jasmani); yakni upaya memenuhi tuntutan tersebut berdasarkan kaidah yang diimani dan diyakininya. Jika pemenuhan naluri dan kebutuhan jasmani tersebut dilaksanakan dengan sempurna berdasarkan akidah Islam, maka nafsiyah-nya dinamakan nafsiyah Islamiyah. Jika pemenuhan tersebut tidak dilakukan dengan cara seperti itu, berarti nafsiyah-nya merupakan nafsiyah yang lain.

    Jika kaidah –yang digunakan– untuk ‘aqliyah dan nafsiyah seseorang jenisnya sama, siapa pun dia, maka syakhshiyah-nya pasti merupakan syakhshiyah yang khas dan unik. Ketika seseorang menjadikan akidah Islam sebagai asas bagi ‘aqliyah dan nafsiyah-nya, maka syakhshiyah-nya merupakan syakhshiyah Islamiyah. Namun, jika tidak demikian, berarti syakhshiyah-nya adalah syakhshiyah yang lain.

    Karena itu (untuk membentuk syakhshiyah Islamiyah), tidak cukup hanya dengan ‘aqliyah Islamiyah, di mana pemiliknya bisa mengeluarkan keputusan hukum tentang benda dan perbuatan sesuai hukum-hukum syara’, sehingga dia mampu menggali hukum, mengetahui halal dan haram; dia juga memiliki kesadaran dan pemikiran yang matang, mampu menyatakan ungkapan yang kuat dan tepat, serta mampu menganilisis berbagai peristiwa dengan benar. Semuanya itu belum cukup, kecuali setelah nafsiyah-nya juga menjadi nafsiyah Islamiyah, sehingga bisa memenuhi tuntutan gharizah dan hajat al-’adhawiyah-nya dengan landasan Islam. Dia akan mengerjakan shalat, puasa, zakat, haji, serta melaksanakan yang halal dan menjauhi yang haram. Dia berada dalam posisi yang memang disukai Allah, dan mendekatkan diri kepada-Nya, melalui apa saja yang telah difardhukan kepadanya, serta berkeinginan kuat untuk mengerjakan berbagai nafilah, hingga dia makin bertambah dekat dengan Allah Swt. Dia akan menyikapi berbagai kejadian dengan sikap yang benar dan tulus, memerintahkan yang makruf, dan mencegah yang munkar. Juga mencintai dan membenci karena Allah, dan senantiasa bergaul dengan sesama manusia dengan akhlak yang baik.

    Demikian juga tidak cukup jika nafsiyah-nya merupakan nafsiyah Islamiyah, sementara ‘aqliyah-nya tidak. Akibatnya, bisa jadi beribadah kepada Allah dengan kebodohan, yang justru menyebabkan pelakunya akan tersesat dari jalan yang lurus. Misalnya, berpuasa pada hari yang diharamkan; shalat pada waktu yang dimakruhkan, dan bersikap lemah terhadap orang yang melakukan kemunkaran, bukannya mengingkari dan mencegahnya. Bisa jadi dia akan bermuamalah dan bersedekah dengan riba, dengan anggapan, bisa mendekatkan diri kepada Allah, justru pada saat di mana sebenarnya dia telah tenggelam dalam kubangan dosanya. Dengan kata lain, dia telah melakukan kesalahan tapi menyangka telah melakukan kebajikan. Akibatnya, dia memenuhi tuntutan gharizah dan hajat al-’udhawiyah tidak sesuai dengan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya saw.

    Sesungguhnya syakhshiyah Islamiyah ini tidak akan berjalan dengan lurus, kecuali jika ‘aqliyah orang tersebut adalah ‘aqliyah Islamiyah, yang mengetahui hukum-hukum yang memang dibutuhkannya, dengan senantiasa menambah ilmu-ilmu syariah sesuai dengan kemampuannya. Pada saat yang sama, nafsiyah-nya juga merupakan nafsiyah Islamiyah, sehingga dia akan melaksanakan hukum-hukum syara’, bukan sekadar untuk diketahui, tetapi untuk diterapkan dalam segala urusannya, baik dengan Penciptanya, dengan dirinya sendiri, maupun dengan sesamanya, sesuai dengan cara yang memang disukai dan diridhai oleh Allah Swt.

    Jika ‘aqliyah dan nafsiyah-nya telah terikat dengan Islam, berarti dia telah menjelma menjadi syakhshiyah Islamiyah, yang akan melapangkan jalannya menuju kebaikan di tengah-tengah berbagai kesulitan, dan dia pun tidak pernah takut terhadap celaan orang yang mencela, semata-mata karena Allah.

    Hanya saja, tidak berarti dalam diri prilakunyatidak akan pernah ada kecacatan. Tetapi (kalaulah ada), kecacatan tersebut tidak akan mempengaruhi syakhshiyah-nya selama kecacatannya bukan perkara pangkal (dalam kepribadiannya), melainkan pengecualian (kadang terjadi, kadang tidak). Alasannya, karena manusia bukanlah malaikat. Dia bisa saja melakukan kesalahan, lalu memohon ampunan dan bertaubat. Bisa juga dia melakukan kebenaran, lalu memuji Allah atas kebaikan, karunia, dan hidayah-Nya.

    Ketika seorang muslim meningkatkan tsaqafah Islamnya untuk meningkatkan ‘aqliyah-nya, dan meningkatkan ketaatannya untuk memperkuat nafsiyah-nya; ketika dia berjalan menuju puncak kemuliaan, dan teguh dalam mengarungi puncak kemuliaan, bahkan semakin tinggi, dari yang tinggi ke yang lebih tinggi lagi; dalam kondisi seperti ini, dia bisa menguasai kehidupan (dunia) dengan sesungguhnya, serta memperoleh kebahagian akhirat melalui segala usahanya ke sana, dengan keyakinan penuh. Dia akan menjadi orang yang senantiasa dekat dengan mihrab, pada saat yang sama menjadi pahlawan perang (jihad). Predikatnya yang tertinggi adalah bahwa dia merupakan hamba Allah Swt., Penciptanya.

    Di dalam buku ini, kami mempersembahkan kepada kaum Muslim umumnya, dan para pengemban dakwah khususnya, beberapa pilar pengokoh nafsiyah Islamiyah, supaya lisan para pengemban dakwah —yang sedang berjuang untuk menegakkan Khilafah— senantiasa basah dengan dzikir kepada Allah; hatinya senantiasa dipenuhi dengan ketakwaan kepada Allah; anggota badannya senantiasa bergegas melaksanakan berbagai kebaikan. Membaca al-Quran dan mengamalkannya, serta mencintai Allah dan Rasul-Nya. Suka dan benci karena Allah. Senantisa mengharapkan rahmat Allah, dan takut akan azab-Nya. Bersabar sembari terus melakukan instrospeksi, disertai kepatuhan penuh kepada Allah dan bertawakal kepada-Nya. Konsisten dalam memegang kebenaran, bagai gunung yang tinggi menjulang. Bersikap lemah-lembut dan penuh kasih sayang kepada orang-orang Mukmin, dan bersikap keras dan terhormat di hadapan orang-orang kafir. Dia tidak terpengaruh oleh caci maki orang yang mencaci maki, semata karena Allah; akhlaknya baik, tutur katanya manis, hujjahnya kuat, dan senantiasa menyerukan kepada yang makruf dan mencegah kemunkaran. Dia melangkah dan beramal di dunia, sementara kedua matanya senantiasa menatap nun jauh di sana (negeri akhirat), surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.

    Tak lupa, kami juga ingin mengingatkan para pengemban dakwah yang tengah berjuang demi melanjutkan kembali kehidupan Islam di muka bumi ini dengan menegakkan negara Khilafah Rasyidah. Kami ingin mengingatkan mereka tentang kondisi riil tempat mereka berkiprah. Sesungguhnya goncangan yang bertubi-tubi dari musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya sedang mengepung mereka. Sementara, jika mereka tidak bersama Allah di tengah malam dan di ujung-ujung waktu siang hari, bagaimana mungkin mereka bisa membuka jalan di tengah-tengah berbagai kesulitan? Bagaimana mungkin mereka bisa meraih apa yang mereka harapkan? Bagaimana mungkin mereka bisa mendaki tempat yang tinggi dan menuju ke tempat yang lebih tinggi lagi? Bagaimana dan bagaimana?

    Terakhir, hendaknya para pengemban dakwah kembali menelaah dan menghayati dua hadits yang bisa menerangi dan membimbing jalan mereka untuk meraih tujuan mereka. Cahaya itu kelak akan membimbing kedua kaki mereka.


    Pertama
    :

    »أَوَّلُ دِيْنِكُمْ نُبُوَّةٌ وَرَحْمَةٌ ثُمَّ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ … ثُمَّ تَعُوْدُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ «

    Permulaan agama kalian adalah kenabian dan rahmat, kemudian Khilafah yang mengikuti metode kenabian… kemudian akan kembali lagi Khilafah yang sesuai dengan metode kenabian.

    Dalam hadits ini terdapat kabar gembira, bahwa Khilafah akan kembali lagi dengan izin Allah. Tetapi, Khilafah tersebut akan kembali seperti Khilafah yang pertama, yaitu kekhilafahan para Khalifah yang mendapatkan petunjuk, para sahabat Rasulullah saw. Maka, siapa saja yang berambisi untuk mengembalikan-nya, dan rindu untuk melihatnya, hendaklah dia melangkahkan langkahnya ke sana, disertai keyakinan, agar dia bisa seperti para sahabat Rasulullah saw. atau orang-orang seperti mereka.


    Kedua:

    »إِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ قَالَ: مَنْ أَهَانَ لِيْ وَلِيًّا فَقَدْ باَرَزَنِىْ فِي الْعَدَاوَةِ، ابْنَ آدَمَ لَنْ تُدْرِكَ مَا عِنْدِي إِلاَّ بِأَدَاءِ مَا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْكَ، وَلا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبُّهُ فَأَكُوْنَ قَلْبَهُ الَّذِي يَعْقِلُ بِهِ، وَلِسَانَهُ الَّذِي يَنْتِقُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، فَإِذَا دَعَانِيْ أَجَبْتُهُ، وَإِذَا سَأَلَنِيْ أَعْطَيْتُهُ، وَإَذَا اسْتَنْصَرَنِيْ نَصَرْتُهُ، وَأَحَبُّ عِبَادَةِ عَبْدِيْ إِلَيَّ االنَّصِيْحَةُ«

    Sesungguhnya Allah Swt. berfirman, “Barangsiapa menghinakan wali (kekasih)-Ku, ia telah terang-terangan memusuhi-Ku. Wahai Anak Adam, engkau tidak akan mendapatkan apa saja yang ada pada-Ku kecuali dengan melaksanakan perkara yang telah Aku fardhukan kepadamu. Hamba-Ku yang terus-menerus mendekatkan dirinya kepada-Ku dengan melaksanakan ibadah sunah, maka pasti Aku akan mencintainya. Maka (jika Aku telah mencintainya) Aku akan menjadi hatinya yang ia berpikir dengannya; Aku akan menjadi lisannya yang ia berbicara dengannya; dan Aku akan menjadi matanya yang ia melihat dengannya. Jika ia berdoa kepada-Ku, maka pasti Aku akan mengabulkannya. Jika ia meminta kepada-Ku, maka pasti Aku akan memberinya. Jika ia meminta pertolongan kepada-Ku, maka pasti Aku akan menolongnya. Ibadah hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah memberikan nasihat.” (Dikeluarkan oleh ath-Thabrâni dalam kitab al-Kabir)

    Hadits ini berisi penjelasan mengenai jalan untuk meraih pertolongan dan bantuan Allah, serta dukungan dari sisi-Nya dengan mendekatkan diri kepada-Nya, dan memohon pertolongan kepada-Nya. Dialah Dzat yang Maha Kuat dan Perkasa. Siapa saja yang membela Allah, dia tidak akan pernah dihinakan. Sebaliknya, siapa saja yang menghina-Nya, maka dia tidak akan pernah diberi pertolongan. Dia sangat dekat dengan hamba-Nya, ketika dia berdoa kepada-Nya. Dia Maha mengabulkan doa hamba-Nya, ketika dia memohon untuk dikabulkan. Dialah Dzat yang Maha Perkasa di atas hamba-Nya. Dialah Dzat yang Maha Lembut dan Maha Mengetahui.

    Karena itulah wahai saudaraku, bersegeralah kalian menggapai ridha dan ampunan Allah, juga menggapai surga dan pertolongan-Nya, serta keberuntungan di dunia dan akhirat. Allah Swt. berfirman:

    وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ

    Dalam yang demikian itu hendaklah orang-orang yang berlomba bersegera mengadakan perlombaan. (TQS. al-Muthafifîn [83]: 26)


    21 Dzul Hijjah 1424 H

    12 Februari 2004 M


    Daftar Isi ~
    7

    Pendahuluan ~ 9

    1. Bersegera Melaksanakan Syariat ~ 16
    2. Memelihara Al-Quran ~ 30
    3. Cinta kepada Allah dan Rasul-Nya ~ 40
    4. Cinta dan Benci karena Allah ~ 55
    5. Takut kepada Allah dalam Kondisi Tersembunyi dan Terang-terangan ~ 87
    6. Menangis karena Takut dan Ingat kepada Allah ~ 103
    7. Mengharapkan Rahmat Allah dan Tidak Pustus Asa dari Rahmat-Nya ~ 111
    8. Sabar Menghadapi Cobaan dan Ridha terhadap Qadha ~ 120
    9. Doa, Zikir, dan Istighfar ~ 139
    10. Tawakal dan Ikhlash ~ 153
    11. Konsisten dalam Kebenaran ~ 164
    12. Lemah Lembut terhadap kaum Mukmin dan Keras terhadap Kaum Kafir ~ 200
    13. Merindukan Surga dan Berlomba dalam Kebaikan ~ 221
    14. Orang yang Paling Baik Akhlaknya ~ 272
    15. Adab Berbicara ~ 402
    16. Berbahagialah Orang-orang yang Terasing. Mereka Memperbaiki Apa-apa yang Dirusak Manusia ~ 432

    Download:

    KLIK DI SINI 1: nafsiayah-edisi-5-1-220

    KLIK DI SINI 2: nafsiayah-edisi-5-221-444

    Read More......

    Konsepsi Politik Hizbut Tahrir

    Politik adalah pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri. Politik dilaksanakan oleh negara dan umat, karena negaralah yang secara langsung melakukan pengaturan ini secara praktis, sedangkan umat mengawasi negara dalam pengaturan tersebut.

    Pengaturan urusan umat di dalam negeri dilakukan oleh negara dengan menerapkan ideologi (mabda) di dalam negeri. Inilah yang dimaksud politik dalam negeri.

    Adapun pengaturan urusan umat di luar negeri yang dilakukan negara adalah dengan mengadakan hubungan dengan berbagai negara, bangsa, dan umat lain, serta menyebarkan ideologi ke seluruh dunia. Inilah yang dimaksud politik luar negeri.

    Memahami politik luar negeri adalah perkara yang penting untuk menjaga institusi negara dan umat, dan merupakan perkara mendasar agar mampu mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Juga merupakan aktivitas yang harus ada untuk mengatur hubungan umat Islam dengan umat lainnya dengan benar.

    Tatkala umat Islam mempunyai tugas mengemban dakwah Islam kepada seluruh umat manusia, mereka harus melakukan kontak dengan dunia, dengan menyadari sepenuhnya keadaan-keadaan mereka, memahami problem-problemnya, mengetahui motif-motif politik berbagai negara dan bangsa, dan mengikuti aktivitas-aktivitas politik yang terjadi di dunia. Umat Islam juga harus memperhatikan khithah (rencana strategis) politik berbagai negara, tentang uslub-uslub (cara) mereka dalam mengimplementasikan khithah tersebut, tata cara mereka melakukan hubungan satu sama lain, dan manuver-manuver politik yang dilakukannya. Karena itu, umat Islam harus memahami hakikat konstelasi politik di Dunia Islam berdasarkan kerangka pemahaman tentang konstelasi internasional (al-mauqif al-duali). Hal ini agar kaum Muslim dapat merumuskan secara teliti tatacara perjuangan (uslub al-‘amal) untuk menegakkan negara mereka (Khilafah) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

    Hanya saja, perlu dipahami dengan jelas bahwa konstelasi negara-negara tidaklah berada dalam satu keadaan yang permanen, tetapi berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi internasional.

    Sesungguhnya konstelasi setiap negara tidak selamanya tetap dalam suatu keadaan di kancah internasional, tapi kondisinya selalu berubah-ubah; yaitu dari aspek kuat dan tidaknya, dari segi kuat dan lemahnya pengaruh, dan dari segi kualitas hubungan yang ada antar berbagai negara, dan pasang-surut hubungan-hubungan ini. Karena itu, tidak mungkin memberikan garis-garis besar yang permanen untuk konstelasi internasional serta memberikan konsep yang permanen mengenai konstelasi sebuah negara di dunia. Yang mungkin adalah memberikan suatu garis besar dari konstelasi internasional dalam jangka waktu tertentu, dengan memberikan gambaran kemungkinan perubahan konstelasi tersebut. Dimungkinkan pula memberikan konsep tertentu mengenai konstelasi suatu negara dalam kondisi tertentu, dengan tetap menyadari adanya potensi perubahan pada konstelasi tersebut.

    Maka dari itu, seorang politisi harus mengikuti aktivitas-aktivitas politik yang ada di dunia dan mengaitkannya dengan pengetahuannya yang terdahulu tentang politik. Hal ini harus dilakukan supaya dia dapat memahami politik dengan benar, mengetahui apa yang akan terjadi andai kata suatu konstelasi internasional tetap atau berubah, memahami konstelasi tiap negara serta mengetahui apakah konstelasi ini tetap seperti sedia kala atau telah mengalami perubahan.

    Perubahan konstelasi internasional terjadi sesuai dengan perubahan konstelasi sebagian negara, dari satu kondisi menuju kondisi lain. Ini bisa terjadi karena kekuatannya, atau kelemahannya, atau karena kekuatan hubungannya dengan negara lain, atau kelemahan hubungannya tersebut. Dalam keadaan inilah dihasilkan perubahan perimbangan internasional, karena telah terjadi perubahan dalam perimbangan kekuatan yang ada di dunia.

    Karena itu, memahami konstelasi setiap negara yang berpengaruh terhadap konstelasi internasional adalah hal mendasar untuk memahami konstelasi internasional. Dari sini, perhatian harus difokuskan pada penguasaan informasi-informasi setiap negara. Sebab, informasi-informasi itu merupakan pilar utama bagi pemahaman politik. Pengetahuan tentang konstelasi setiap negara tidak hanya terkait dengan posisi negara tersebut dalam konstelasi internasional, tetapi berhubungan pula dengan segala hal yang terkait dengan politik dalam dan luar negerinya.

    Maka menjadi suatu keharusan untuk mengetahui pemikiran yang mendasari politik berbagai negara yang ada di dunia, serta hal-hal yang layak disebut posisi, yang seharusnya diambil oleh umat Islam. Sudah menjadi keharusan untuk mengetahui khithah dan uslub yang digunakan berbagai negara, serta membandingkan pengetahuan tentang berbagai khithah dan uslub politik yang ada dengan cara melakukan monitoring secara terus menerus terhadap khithah dan uslub tersebut; menyadari motif-motif yang mendorong perubahannya, atau sebab-sebab yang memaksa negara-negara tersebut mengubah khithah dan uslub politiknya. Semua itu harus disertai pengetahuan yang benar tentang segala sesuatu yang mempengaruhi negara-negara itu, atau yang menyebabkannya mengubah khithah dan uslub politiknya.

    Mukadimah 7

    Politik; Fikrah dan Thariqah 11

    Khithah Politik dan Uslub Politik 18

    Konstelasi Internasional 28

    Konvensi Internasional dan Undang-Undang

    Internasional 43

    Faktor-Faktor Pendorong Persaingan Antar Negara 75

    Permasalahan Besar Dunia : 83

    1. Masalah Eropa 123

    2. Masalah Timur Tengah 132

    3. Masalah Timur Jauh 157

    4. Masalah Asia Tengah 166

    5. Masalah Anak Benua India 175

    6. Masalah Afrika 178

    Memahami Aktivitas Politik 188

    Sebab-sebab Penderitaan Dunia 201

    Bagaimana Mempengaruhi Politik Dunia 223

    Kesadaran Politik 227

    DOWNLOAD : konsepsi-politik-ht-edisi-3

    Read More......

    Indonesia - Titik Awal Tegaknya Khilafah

    Indonesia, Khilafah, dan Penyatuan Kembali Dunia Islam

    Meskipun memiliki daratan dan lautan yang lebih luas, dengan tentara yang lebih banyak dan kekayaan alam yang melimpah; begitu juga dengan sumberdaya manusia yang lebih, dari segi jumlah maupun kualitas; tapi umat Islam saat ini, dibanding dengan umat lain di dunia, tetaplah tidak bisa disebut sebagai umat yang terbaik (khayru ummat), seperti yang dikatakan Allah SWT dalam al-Quran. Umat Islam kini terpuruk di segala bidang. Hidup dalam kondisi terpecah-belah ke dalam lebih dari 57 negara dengan berbagai problem yang membelit. Kondisinya demikian buruk, hingga tidak mampu bersaing dengan negara-negara kecil yang boleh jadi tidak nampak di peta dunia.

    Tidak terkecuali Indonesia. Sekalipun memiliki tentara dalam jumlah cukup besar dengan jumlah penduduk terbesar nomor empat di dunia,1 serta memiliki potensi sumberdaya pertanian dan kekayaan mineral yang sangat melimpah, tapi semua itu tidak mampu membuat rakyatnya hidup dalam kebaikan. Justru sebaiknya, rakyat hidup dalam penderitaan. Kemiskinan, kebodohan, kedzaliman, ketidakadilan dan berbagai problem lain, termasuk penjajahan dalam segala bentuknya, senantiasa mewarnai kehidupan masyarakat dari negara Muslim terbesar di dunia ini. Semua potensi dan kekayaan alam yang dimiliki seolah tidak memberikan arti apa-apa buat hidup rakyatnya.

    Mengapa semua itu terjadi? Bila ditelaah secara jernih, dapat disimpulkan bahwa semua persoalan yang saat ini tengah dihadapi oleh dunia Islam, termasuk Indonesia, berpangkal pada tidak adanya kedaulatan asy-Syari’. Dengan kata lain, tidak diterapkannya sistem Islam di tengah-tengah masyarakat. Masalah utama ini kemudian memicu terjadinya berbagai persoalan ikutan, seperti kemiskinan, kebodohan, korupsi, kerusakan moral, kedzaliman, ketidakadilan, disintegrasi dan penjajahan dalam segala bentuknya, baik penjajahan secara langsung seperti yang kini terjadi di Irak dan Afghanistan, ataupun penjajahan secara tidak langsung di bidang ekonomi dan politik. Allah SWT. menjelaskan sumber dari berbagai persoalan itu dalam firman-Nya:

    وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا

    Barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit.” (Q.s. Thaha [20]: 124)

    Karena itu, jika ada satu atau lebih negeri Islam saat ini menjelma menjadi sebuah Daulah Khilafah, yang di dalamnya diterapkan sistem Islam, niscaya negara tersebut akan menjadi titik awal bagi proses reunifikasi atau penyatuan kembali seluruh dunia Islam menuju terwujudnya sebuah negara yang paling kuat di dunia. Sejak kemerdekaan hingga lebih dari enam dekade, sekulerisme mengatur Indonesia, terlepas dari siapa pun yang berkuasa. Tidak diterapkannya sistem Islam telah nyata membawa negara ini dalam keterpurukan. Rakyat Indonesia terus menerus hidup dalam berbagai krisis yang tidak berkesudahan.

    Sesungguhnya kegagalan sistem sekuler, baik berbentuk diktatorisme ataupun demokrasi, merupakan sebuah keniscayaan. Karena sistem sekuler telah memberikan hak kepada manusia, bukan Allah SWT – Sang Pencipta manusia dan alam semesta - untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah; mana yang halal dan mana yang haram. Maka, tidaklah mengherankan bila banyak perkara yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT justru dilakukan, seperti riba atau bunga bank, pornografi-pornoaksi, dan bekerjasama dengan orang-orang kafir untuk memerangi umat Islam. Sebaliknya, banyak perkara yang jelas-jelas diwajibkan oleh Allah SWT justru diabaikan, seperti menerapkan uqubat (qishash, rajam, potong tangan dan sebagainya), mengirim pasukan untuk membela negeri-negeri Muslim yang terjajah, menjaga darah dan kehormatan umat Islam, melindungi kemurnian akidah Islam serta memenuhi berbagai kebutuhan pokok untuk seluruh umat manusia.

    ***

    Hanya Islam yang Bisa Membangkitkan Umat Islam

    Sistem sekuler yang saat ini diterapkan di Indonesia, juga di negeri-negeri Muslim lainnya, tidak akan pernah bisa menghasilkan kebaikan dan kemajuan, karena sistem itu adalah sistem yang rusak dan bertentangan dengan akidah Islam. Sistem ini telah nyata-nyata menjauhkan umat Islam dari harta miliknya yang paling berharga, yaitu kecintaan kepada agama Allah SWT. Karenanya, sistem ini tidak pernah sungguh-sungguh mendapatkan dukungan dari umat. Bagaimana akan tercipta kebaikan dan kemajuan dalam sebuah masyarakat, bila sistem yang diterapkan tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari rakyatnya?

    Bila sistem yang diterapkan sejalan dengan akidah umat, maka akan terbentuk sinergi yang produktif antara sistem dan umat, sehingga akan terjadi dinamika luar biasa di tengah-tengah masyarakat. Dalam bentangan sejarah dunia, Islam terbukti berhasil membangkitkan masyarakat, dari yang sebelumnya hidup dalam kebodohan dengan sebuah kebangkitan yang luar biasa dan tidak pernah bisa ditandingi oleh kebangkitan yang terjadi dalam masyarakat manapun; menjadi sebuah masyarakat mulia, yang mengawali terbentuknya peradaban agung yang berkemajuan. Itulah masyarakat Islam pertama dalam naungan Daulah Islam, yang disebut juga Daulah Khilafah pertama di Madinah al-Munawwarah. Selama lebih dari satu milenium, peradaban Islam nan gemilang itu menjadi mercusuar bagi seluruh umat manusia.

    Dalam masyarakat Islam, sistem Islam bekerja mengatur masyarakat dengan sebaik-baiknya sehingga kerahmatan yang dijanjikan benar-benar dapat terwujud. Dalam kaitannya dengan perlindungan kaum minoritas, misalnya, telah terbukti Khilafah mampu melindungi mereka. Ketika orang-orang Yahudi terpaksa harus mengungsi akibat praktek inkuisisi yang dilakukan oleh orang-orang Kristen di Spanyol pada abad ke-15, mereka mendapat perlindungan dari Khalifah Bayazid II. Wilayah Negara Islam menjadi tempat tinggal mereka yang baru. Nyatalah bahwa Daulah Khilafah menjadi tempat yang nyaman bagi siapa pun. Semua warga negara Daulah Khilafah, tanpa memandang keyakinan, agama, ras dan bahasa, baik Muslim maupun non-Muslim, dijamin akan menikmati keadilan dan keamanan. Keadaan seperti ini tentu tidak bisa dipenuhi oleh sistem selain Islam. Karena itu, wajar bila kemudian Daulah Khilafah mendapatkan loyalitas dari rakyat yang hidup di dalam naungannya, termasuk dari kalangan non-Muslim. Pasukan Salib yang datang menyerbu wilayah Syam ketika itu, terhenyak ketika mereka mendapati kenyataan bahwa mereka harus berhadapan dengan pasukan yang seagama, yakni orang-orang Kristen di Syam, yang terjun dalam kancah peperangan untuk mempertahankan Daulah Khilafah, yang telah dianggap sebagai negara mereka sendiri.

    Kebangkitan umat Islam di masa lalu terbukti mampu menciptakan kemajuan di segala bidang, termasuk di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemajuan di bidang ekonomi. Itu semua menjadi monumen peninggalan sejarah dunia yang tak terlupakan. Dalam bidang ilmu kedokteran dan astronomi misalnya, Daulah Khilafah jauh lebih maju dibanding dengan negara-negara lain pada waktu itu. Buktinya, universitas-universitas di berbagai wilayah Islam saat itu menjadi tempat utama buat orang-orang Eropa, termasuk para pangeran dan putri dari berbagai kerajaan di Eropa, untuk menimba ilmu. Salah satu ukuran orang berilmu ketika itu adalah kemampuannya dalam menguasai bahasa Arab, karena bahasa Arab seakan menjadi kunci harta karun ilmu yang memang saat itu kebanyakan ditulis dalam bahasa Arab.

    Daulah Khilafah juga menjamin tersedianya akses bagi semua orang untuk mendapatkan kekayaan. Di saat yang sama mencegah kekayaan tersebut terpusat di tangan segelintir orang. Sepanjang kepemimpinan Daulah Khilafah, ketersediaan berbagai kebutuhan pokok (primer) bagi seluruh warga negara berhasil diamankan. Sementara itu, kesempatan untuk mendapatkan kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) senantiasa terbuka bagi semua orang. Demikian sejahteranya masyarakat di masa Khalifah Umar bin Abdul Azis, misalnya, pernah terjadi di wilayah Afrika, harta zakat tidak bisa dibagikan di sana karena tidak ada seorang pun yang layak menerimanya. Demikian pula selama berabad-abad di bawah pemerintahan Islam, masyarakat di anak benua India menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia.

    Dalam konstelasi politik internasional, Daulah Khilafah menjadi negara nomor satu selama berabad-abad tanpa pesaing. Daulah Khilafah berhasil menyatukan berbagai sumberdaya yang luar biasa besar yang dimiliki umat Islam dalam sebuah institusi negara yang luasnya mencapai tiga benua. Khilafah telah menggariskan sebuah kebijakan yang dibangun di atas dasar prinsip keadilan dan kebenaran, hingga ia mampu menjadi pemimpin bangsa-bangsa yang ada. Kabar tentang tentang keadilan Daulah Khilafah tersebar luas melintasi perbatasan wilayah kekuasaannya. Hal ini membuat banyak sekali manusia tertarik untuk masuk Islam. Saat wilayah-wilayah itu direbut pasukan Tartar dan tentara Salib, umat Islam di tempat itu tidak sedikit pun menyerah. Mereka terus berjuang hingga akhirnya berhasil merebut kembali wilayah itu dan mengakhiri penjajahan di sana.

    Inilah umat terbaik (khayru ummah) yang diturunkan Allah SWT, yang menjadi contoh bagi seluruh umat manusia, sebagaimana firman Allah SWT:

    كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

    Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (Qs. Ali ‘Imran [3]: 110)

    Kondisi semacam ini insya Allah dapat diwujudkan kembali asal umat Islam mau kembali kepada rahasia kejayaan Islam, yakni diterapkannya sistem Islam secara kaffah melalui Daulah Khilafah di satu atau lebih negeri Muslim yang kuat, sebagai titik awal proses penyatuan kembali atau reunifikasi seluruh dunia Islam.

    ***

    Kewajiban Menegakkan Islam Sebagai Pedoman Hidup

    Umat Islam wajib melaksanakan Islam sebagai diin (agama) yang sempurna secara kaffah. Mereka wajib melaksanakan syariah (hukum Islam) seputar pernikahan, perceraian, jual-beli, dan jihad defensif untuk membebaskan wilayah yang dijajah, sebagaimana wajib melaksanakan syariah seputar ibadah, seperti puasa, shalat, zakat, haji dan sebagainya. Mereka akan diminta pertanggungjawaban atas setiap kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban ini.

    Adapun hukum-hukum lain yang penerapannya menjadi wewenang Khalifah atau kepala negara, seperti hukum seputar sanksi (‘uqubat), jihad ofensif untuk menyebarluaskan dakwah Islam, hukum kepemilikan negara dan hukum tentang Khilafah itu sendiri, maka seorang pun tidak berhak untuk melaksanakan hukum tersebut kecuali Khalifah. Dalam perkara ini, umat Islam dalam kondisi apapun wajib untuk menaatinya.

    Hanya dengan melaksanakan sistem Islam secara kaffah, umat Islam dan manusia secara keseluruhan akan kembali dapat menikmati kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera dalam naungan ridha Allah SWT. Dalam kehidupan seperti itulah, umat Islam dapat merealisasikan ketundukan, ketaatan, dan kepasrahannya kepada Allah SWT. Inilah realisasi dari misi hidup untuk beribadah kepada Allah SWT secara nyata. Bersamaan dengan itu, umat Islam terus berusaha menyiapkan kemampuan diri untuk memimpin bangsa-bangsa lain di seluruh dunia.

    Satu-satunya institusi yang mampu melaksanakan tugas tersebut adalah sebuah kekuasaan yang menerapkan sistem Islam secara murni dan menyeluruh (kaffah). Institusi yang dimaksud tidak lain adalah Daulah Khilafah. Dalam al-Quran, Allah SWT dengan tegas memerintahkan kepada setiap Muslim untuk bertahkim (memutuskan hukum) hanya berdasarkan pada apa yang telah ditetapkan Allah SWT:

    وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

    “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.” (Qs. Al-Maaidah [5]: 48)

    Begitulah, hidup di bawah naungan Daulah Khilafah dipastikan akan sejalan dengan akidah umat dan sejalah pula dengan kebutuhan riil masyarakat seperti tersedianya fasilitas kesehatan (rumah sakit, rumah obat, dll), sarana pendidikan (sekolah/kampus, perpustakaan, fasilitas laboratorium, dll), serta berbagai infrastuktur untuk melayani masyarakat; karena, setiap manusia tentu ingin menjalani hidup di dunia ini dengan baik (hasanah). Karena itu, merupakan kewajiban Daulah Khilafah untuk menyediakan itu semua. Sebab, Daulah Khilafah adalah Daulah Ri’ayah (negara yang mengurusi kehidupan rakyat).

    Untuk tujuan itu, dalam sistem pemerintahan Islam, negara ditopang oleh sejumlah struktur yang ditetapkan oleh syariah, diantaranya Khalifah (kepala negara), para Mu’awin (pembantu khalifah), para Wali (kepala daerah), hingga para Qadhi (hakim), petugas administrasi, dan Majelis Umat. Sedangkan dalam sistem ekonomi Islam, terdapat berbagai ketentuan syariah yang berkaitan dengan tanah, kepemilikan, industri, perdagangan dalam dan luar negeri, dan sistem lainnya, yang semua itu akan menjamin terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan di atas. Sementara terkait dengan politik luar negeri, terdapat ketentuan syariah tentang kewajiban membangun tentara yang kuat dengan kemampuan dan perlengkapan yang memadai guna mengemban tugas dakwah ke seluruh penjuru dunia.

    Semua kewajiban syariah di atas dan yang sejenis wajib dilaksanakan oleh Khalifah, bukan yang lain. Dan seluruh umat Islam wajib melakukan pengawasan dan koreksi agar pelaksanaan kewajiban itu berjalan dengan baik.

    ***

    Khilafah, Sebuah Kebutuhan

    Manifesto ini akan memberikan gambaran singkat tentang Khilafah dan hal-hal yang akan dilakukan oleh Khilafah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi manusia. Topik yang akan dibahas antara lain mengenai:

    · Khalifah yang dipilih oleh umat, memerintah hanya dengan syariah Islam saja, bukan dengan hukum sekuler, baik yang bercorak kapitalistik maupun sosialistik.

    · Anggota Majelis Umat, baik laki-laki maupun perempuan dari berbagai mazhab, ras, dan bahasa serta agama, yang dipilih oleh rakyat dan bertugas untuk mengoreksi kebijakan Khalifah menurut sudut pandang Islam.

    · Mahkamah Madzalim yang akan mengadili para penguasa, termasuk Khalifah, atas berbagai pelanggaran yang mereka lakukan. Khalifah tidak berhak mengganti qadhi Mahkamah Madzalim yang sedang menangani sebuah perkara terkait dengan kebijakan Khalifah.

    · Sebuah masyarakat yang bisa menghimpun seluruh warganegara, tanpa melihat perbedaan agama, mazhab, jenis kelamin, bahasa maupun ras.

    · Proses penyatuan kembali seluruh Dunia Islam menjadi sebuah negara yang paling kuat di dunia, yang dilakukan melalui sebuah kebijakan yang progresif serta usaha pembebasan negeri-negeri Muslim yang terjajah.

    · Sistem ekonomi yang memberikan jaminan kepada seluruh warga negara untuk mendapatkan kebutuhan primer dan akses untuk terpenuhinya kebutuhan sekunder, serta jaminan ketersediaan kebutuhan pokok (primer) bagi kalangan yang kurang mampu.

    · Industri berat, termasuk industri penghasil mesin, motor, dan elektronik. Sebuah kebijakan industri yang menjamin upaya pengembangan teknologi mutakhir, termasuk teknologi energi nuklir, pengembangan energi alternatif, elektronik nirkabel, nanoteknologi, dan perjalanan luar angkasa.

    · Pembebasan dari segala bentuk penjajahan baik politik maupun ekonomi, termasuk penjajahan melalui pinjaman luar negeri yang disertai bunga maupun penguasaan sumber-sumber kekayaan alam oleh perusahaan-perusahaan multinasional.

    · Pendidikan dengan standar internasional bebas bea bagi seluruh warganegara, tanpa memandang agama, mazhab, kekayaan maupun pengaruh.

    · Sebuah negara yang akan memimpin dunia dan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru bumi. Sebuah negara yang akan menyuarakan harapan seluruh umat manusia, termasuk bangsa-bangsa di kawasan Afrika dan Asia serta Amerika Latin yang saat ini ditindas oleh negara-negara penjajah.

    Karena itu, jika saat ini ada satu atau lebih negeri Islam yang menjelma menjadi sebuah Daulah Khilafah, yang di dalamnya diterapkan sistem Islam, niscaya negara tersebut akan menjadi titik awal bagi proses reunifikasi atau penyatuan seluruh dunia Islam menuju terwujudnya sebuah negara yang paling kuat di dunia.

    Dalam manifesto ini, Hizbut Tahrir Indonesia menguraikan secara ringkas tentang apa itu Khilafah, untuk apa, bagaimana memperjuangkannya, dan apa yang akan diberikan Khilafah kepada Indonesia khususnya dan seluruh dunia Islam pada umumnya. Hizbut Tahrir menyeru umat Islam untuk bergabung bersama Hizbut Tahrir dalam perjuangan penegakan kembali Khilafah. Hizbut Tahrir juga menyeru kepada semua pihak yang memilik kekuatan untuk memberikan nushrah (dukungan)-nya kepada Hizbut Tahrir agar Khilafah bisa segera tegak kembali. Insya Allah.

    DOWNLOAD: manifesto-ht-untuk-indonesia

    DOWNLOAD: manifesto-ht-untuk-indonesia-lampiran

    Read More......

    Sistem Keuangan Negara Khilafah

    Karena Islam –yang Allah datangkan bersama Muhammad saw sebagai pengemban risalahnya— adalah sebuah sistem kehidupan dan risalah bagi semesta alam, maka negara harus menerapkan dan mengembannya ke seluruh dunia. Islam telah menetapkan negara ini sebagai negara Khilafah, yang memiliki bentuk unik dan pola tersendiri. Sebuah negara yang memiliki format yang berbeda dari seluruh format negara yang ada di dunia, baik dalam asas yang menjadi pijakannya, struktur-strukturnya, konstitusi maupun perundang-undangannya, yang diambil dari al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw, yang mewajibkan Khalifah dan umat untuk berpegang teguh kepadanya, menerapkannya dan terikat dengan hukum-hukumnya, karena seluruhnya adalah syariat Allah, dan bukan peraturan yang berasal dari manusia.

    Islam telah mengharuskan negara Khilafah menyelenggarakan pemeliharaan seluruh urusan umat dan melaksanakan aspek admi-nistratif terhadap harta yang masuk ke negara, termasuk juga cara penggunaannya, sehingga memungkinkan bagi negara untuk meme-lihara urusan umat dan mengemban dakwah. Dalil-dalil syara’ telah menjelaskan sumber-sumber pendapatan harta negara, jenis-jenisnya, cara perolehannya, pihak-pihak yang berhak menerimanya serta pos-pos pembelanjaannya.

    Di dalam buku ini kami bermaksud menjelaskan tentang harta dalam negara Khilafah, hukum-hukumnya, sumber pendapatannya, jenis-jenisnya, harta apa saja yang diambil dan dari siapa saja harta tersebut diambil, waktu-waktu pemberiannya, cara perolehannya, pos-pos yang mengatur dan memeliharanya, yang berhak menerimanya serta pos-pos yang berhak membelanjakannya.

    Karena pengendalian harta ini dan upaya memperolehnya mengharuskan adanya pengetahuan tentang ukuran panjang, luas, volume dan berat, maka kami pun memberikan penjelasan tentang perkara tersebut, sehingga dapat dipahami dengan jelas. Ini kami tempuh dengan cara membeberkan fakta-faktanya, dan berupaya menghilangkan kekeliruan-kekeliruan tentang hal itu. Kami juga memberikan konversi ukuran-ukuran tersebut dengan ukuran panjang, luas, volume dan berat yang berlaku saat ini, sehingga memudahkan penggunaannya, menghindarkan kesulitan serta mendekatkan pemahamannya.

    Aspek keuangan mempunyai kepentingan yang khusus pada harta dalam negara Khilafah, karena keberadaannya harus terikat dengan hukum syara’. Karena itu, kami menyajikannya serta menjelaskan fakta-faktanya, asas-asas yang mendasarinya, hal yang terkait dengannya, tolok ukurnya, masalah-masalah yang berhubungan dengan harta dan cara pemecahannya.

    Hukum-hukum harta dalam negara Khilafah diambil dari al-Quran dan as-Sunnah, setelah mempelajari, mengkaji pendapat-pendapat para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in dan imam-imam mujtahid. Hal ini kami lakukan dengan cara mentarjih dalil-dalil yang ada pada kami, dengan anggapan bahwasanya hukum-hukum syara’ diambil melalui proses pendugaan kuat (ghalabatuzh-zhan), serta tidak disyaratkan dalam pengambilannya tersebut adanya kepastian (al-qath’iy) dan keyakinan (al-yaqin) sebagaimana hal tersebut disyaratkan dalam masalah akidah.

    Kami berharap kepada Allah agar mewujudkan hal itu bersama kami, dan memberikan kemudahan kepada kami dalam menerapkan dan melaksanakannya di dalam negara Khilafah. Dialah Pelindung kami dan sebaik-baiknya Pelindung serta Penolong.

    MUKADIMAH CETAKAN KEDUA 11

    MUKADIMAH 12

    BAITUL MAL DAN BAGIAN-BAGIANNYA 15

    BAITUL MAL 17

    BAGIAN-BAGIAN BAITUL MAL 21

    Bagian-bagian Baitul Mal yang Paling Awal Terbentuk 21

    PEMBAGIAN DEWAN BAITUL MAL 25

    PENDAPATAN NEGARA 26

    Bagian Fai dan Kharaj 26

    Bagian Pemilikan Umum 27

    Bagian Shadaqah 27

    BELANJA NEGARA 29

    HARTA DAULAH KHILAFAH 33

    HARTA 35

    ANFAL, GHANIMAH, FAI, DAN HUMUS 40

    Anfal dan Ghanimah 40

    Pembagian Ghanimah, Pengeluaran dan Pihak

    Penerimanya 42

    Harta Fai 46

    Harta Khumus 50

    KHARAJ 54

    Kharaj ‘Unwah (Kharaj Paksaan) 54

    Kharaj Sulhi (Kharaj Damai) 57

    Berkumpulnya Kharaj dan ‘Usyur 60

    Tindakan yang Wajib Dilakukan Saat Ini 61

    Cara Penentuan Kharaj 62

    Pengukuran Kharaj 64

    Pembelanjaan Kharaj 66

    UKURAN PANJANG, LUAS, TAKARAN, DAN TIMBANGAN 68

    Ukuran Panjang dan Luas 68

    Ukuran Takaran dan Timbangan 71

    JIZYAH 74

    Pihak Pembayar Jizyah 74

    Penghentian Jizyah 78

    Besarnya Penentuan Jizyah 80

    Waktu Pembayaran Jizyah 82

    Penggunaan Jizyah 84

    HARTA MILIK UMUM DAN JENIS-JENISNYA 85

    Jenis Pertama Harta Milik Umum 85

    Jenis Kedua Harta Milik Umum 89

    Jenis Ketiga Harta Milik Umum 92

    Pemanfaatan Harta Milik Umum dan Pendapatannya 95

    Pinjaman dari Negara-negara Asing 100

    Penguasaan/Pemagaran atas Sebagian Harta Milik Umum 100

    MILIK NEGARA YANG BERUPA TANAH, BANGUNAN,

    SARANA UMUM, DAN PENDAPATANNYA 108

    Jenis-jenis Milik Negara 109

    Pengelolaan Harta Milik Negara 115

    Marafiq 124

    ‘USYUR 127

    Komoditi Apa yang Terkena ‘Usyur dan Waktu

    Pungutannya 134

    HARTA TIDAK SAH DARI PARA PENGUASA DAN PEGAWAI NEGARA, HARTA HASIL USAHA YANG TERLARANG DAN

    DENDA 137

    KHUMUS RIKAZ (BARANG TEMUAN) DAN BARANG

    TAMBANG 149

    HARTA YANG TIDAK ADA AHLI WARISNYA 154

    HARTA ORANG-ORANG MURTAD 156

    PAJAK 160

    HARTA SHADAQAH 173

    ZAKAT 175

    ZAKAT TERNAK 180

    Unta 180

    Sapi 185

    Kambing/Domba 188

    Bagian yang Ditetapkan, yang Diambil, dan yang tidak

    Diambil pada Zakat Kambing 190

    Hukum Berserikat pada Ternak Kambing 192

    ZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN 195

    Jenis Tanaman dan Buah-buahan yang Wajib Zakat 196

    Nishab Zakat Tanaman dan Buah-buahan 198

    Waktu Tercapainya Zakat Biji-bijian dan Buah-buahan 199

    Penghitungan Buah-buahan 200

    Ukuran Zakat yang Diambil dari Tanaman dan

    Buah-buahan 202

    Cara Pemungutan Zakat Tanaman dan Buah-buahan 203

    ZAKAT EMAS DAN PERAK 206

    Ukuran Nishab Perak 207

    Kadar Zakat Perak 208

    Kadar Nishab Emas dan Kewajiban Zakatnya 209

    Zakat Uang Kertas 211

    ZAKAT PERDAGANGAN 217

    Zakat Hutang 219

    PERHIASAN 222

    PEMBAYARAN ZAKAT KEPADA KHALIFAH 226

    Hukum Orang yang Menolak Membayar Zakat 229

    POS-POS PENGELUARAN ZAKAT 231

    MATA UANG 241

    MATA UANG DI DALAM ISLAM 243

    Timbangan Dinar dan Dirham 246

    SISTEM MATA UANG 260

    SISTEM MATA UANG LOGAM 260

    Sistem Mata Uang Logam Tunggal 260

    Sistem Dua Logam 261

    SISTEM UANG KERTAS 263

    PENERBITAN MATA UANG 265

    Bobot (Kadar) Emas dan Perak 269

    Rasio Emas terhadap Perak 270

    KEUNTUNGAN SISTEM EMAS DAN PERAK 273

    Ketersediaan Emas yang Ada di Dunia 277

    Tata Cara Kembali Kepada Kaedah Emas 280

    DOWNLOAD :sistem-keuangan-negara-khilafah

    Read More......
     

    Home | Ziddu

    Free ebooks © Template Design by Asseifff | Publisher : House Of Chalipht