I'dadun naas li tarhiibi qiyaamil khilafah

Kumpulan Buku pemikiran IMAM TAQIYUDDIN ANNABHANI

[00] tarif hizbut tahrir.zip
[01] pembentukan partai politik islam.zip
[02] Negara Islam.zip
[03] Titik Tolak Perjalanan Dakwah HT.zip
[04] terjun ke masyarakat.zip
[05] sistem pemerintahan islam.zip
[06] dustur.zip
[07] ahkamush sholat.zip
[08] kaidah kausalitas.zip
[09] dinamika aqidah islam.zip
[10] HADITS AHAD.zip
[11] membangun ekonomi alternatif pasca kapitalisme.zip
[12] Materi-Seputar Gerakan Islam.zip
[13] bunga rampai.zip
[14] tinjauan kritis terhadap asas ideologi sosialisme dan kapitalisme.zip
[16] keniscayaan benturan peradaban.zip
[17] kritik islam terhadap uud 1945.zip
[18] menggugat thagut demokrasi.zip
[19] menghancurkan demokrasi.zip
[20] demokrasi kufur.zip
[21] Bunga Bank Haram.zip
[22] diskursus negara islam.zip
[23] metode perubahan untuk melanjutkan kehidupan islam.zip
[24] sebab-sebab kegoncangan pasar modal.zip
[25] SHARIAH ISLAM INDONESIA.zip
[26] Soal Jawab Seputar Khamer.zip
[27] KHUTBAH AIDUL FITRI 1424 H.zip
[28] marhaban ramadhan.zip
[29] Menjinakkan Kesombongan.zip
[30] serangan amerika untuk menghancurkan islam.zip
[31] 36 SOAL JAWAB.zip
[32] 37-SOAL JAWAB.zip
[33] AMWAL.zip
[34] bayyinat.zip
[35] bendera rasul.zip
[36] cantik.zip
[37] DAKWAH WAJIB.zip
[38] DAKWAH JILID 2.zip
[39] fikrul islam.zip
[40] DARKNESS.zip
[41] dirasat.zip
[42] establish.zip
[43] ips-islam politik spiritual.zip
[45] jihad dan politik.zip
[46] kloning.zip
[47] khilafah-solisi.zip
[48a] kepribadian islam 1.zip
[48b] kepribadian islam ii.zip
[48c] kepribadian islam iii.zip
[49] Manhaj Hizb.zip
[50] selamatkan indonesia dengan syariah.zip
[51] materi dakwah.zip
[52] luruskah akidah anda.zip
[53] mafahim islamiyah.zip

Free Islamic ebooks

Update Terkini


Kitab Clasic


Al-quran, Sirah, Biografi Cerita Islami


Wanita dan Rumahtangga

  • Risalah untuk Wanita Mu'minah-Ramadhan AlButhy
  • Risalah untuk Ukhti Muslimah-Sayid Quthb
  • Kecantikan - Antara Mitos dan Realita


Kitab Hadist


Kitab Fiqih

Pemikiran Islam


Tentang Khilafah [English Version]


Tentang Demokrasi


Kepada Salafi mazúm/Wahabi


Kitab Mutabanat


Oase Iman

Artikel dan Buletin Islam


Slide UpClose





Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah:

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)
Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)
Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun
Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri
Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir
Mengenal Hizbut Tahrir
Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir
Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah
Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?
Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)
Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia
Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW
Jalan Menuju Khilafah
Jalan Utopia Menuju Khilafah
Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah
Fikrah Akidah Islam
Capaian Muktamar Khilafah 2013
Muktamar Khilafah Sia-sia?
Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam
Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina
Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!
Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran:

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)
Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”
Catatan Jubir: HT Elitis?
Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah
Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)
Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar
Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi
Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global
Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)
Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)
HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon
Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir
KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam
Ilusi Buku Ilusi Negara Islam
Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)
Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?
Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif
Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)
Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media
The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI
Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)
Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh
HT Turki Bantah Tudingan Media Massa
Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata
Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir
Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat:

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani
Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum
Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah
Memoar dari Penjara dan Indahnya Persahabatan bersama Amir Hizbut Tahrir, Al-Alim –Al-Jalil Sheikh Ata bin Khalil Abu al- Rashtah
Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan
Page FB Resmi Amir HT
Website Resmi Amir HT
Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah
Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah
Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

Testimoni Sebagian Pandangan Ulama, Tokoh tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah:

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah
Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah
Brigadir Hussam Alawak Menjelaskan Mengapa Ia Percaya Bahwa Hizbut Tahrir Adalah Kekasih Allah
Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir
Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah
Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”
Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”
Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah
Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”
Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”
Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia
Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”
Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah
Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah
Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!
Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI
Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat
Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!
Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”
Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir
Syaikh Taqiyudin An-Nabhani Bukan Deflektor dari Gerakan Ikhwan

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad:

Tanya Jawab atas Ungkapan “Jihad Bukan Metode untuk Menegakkan al-Khilafah”
Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir
Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!
Haji & Jihad
Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة
Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji
Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

HT & Pembahasan Bid’ah:

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

HT, Syi’ah & Sufy:

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah
Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah
HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah
Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

HT & Syi’ah – Khomeini:

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini
Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah?
Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

HT & Madzhab:

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab
Persoalan Seputar Madzhab
Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

HT, Khilafah & Imam Al-Mahdi

Perkataan Imam Bukhari “Fiihi Nazhar” Mengenai Seorang Perawi Hadits Tidak Selalu Melemahkan Haditsnya
Khilafah Bukan Negara Mazhab
Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah
Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Jawab Soal: Hadits Bisyarah
KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah
Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama
Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir
Haram Berdiam Diri Dari Menegakkan Khilafah Dengan Alasan Menunggu Imam Mahdi
Imam Mahdi dan Khilafah
Betulkah Imam Mahdi yang akan Mendirikan Khilafah?
Khilafah Islamiyah Akan Menyatukan Umat di atas Asas Islam dan Akan Mengadopsi Politik Industrialisasi Yang Kuat dan Menyeluruh
Upaya Mendirikan Khilafah
Seputar Dakwah untuk Mendirikan Khilafah
Deradikalisasi: Upaya Menghambat Pendirian Khilafah
Khilafah dan Strategi Industrialisasi Dunia Islam
Khilafah Menyatukan Umat Islam

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

Siapakah Aswaja’
Siapakah Aswaja’ (2)
Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Bantahan atas Syubhat Seputar HT, Hadits Ahad, Siksa Kubur

An-Nabhani: Hadits Ahad Tidak Diingkari Meski Tidak Menjadi Dalil Dalam Akidah
Pendirian Ibnu Hajar Mengenai Hadits Ahad yang Diperkuat oleh Qarinah
Jubir Hizbut Tahrir Lebanon: Wajib Mempercayai Masalah Siksa Kubur dan Dajjal
Ibnu Burhan: Hadits Ahad Riwayat Bukhari dan Muslim Tidak Qath’i
Khabar Ahad dalam Pandangan Ulama Ushul
Fatâwa Al Azhar Tentang Khabar Ahad
Pandangan Ormas Muhammadiyah & NU Tentang Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah
Perbedaan antara Aqidah dan Hukum Syara’
Diskusi Khabar Ahad (Lanjutan I)
Metode Penetapan Aqidah
Al-’Ilmu wa Al-Dzan
Kedudukan Khabar Ahad dalam Masalah Aqidah

HT Memperbolehkan Pornografi?

Tanya Jawab: Menyaksikan Film ‘Panas’ dan Tikaman (Fitnah) Atas Hizbut Tahrir
Tanya Jawab Amir HT: Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)?

HT adalah Mu’tazilah? Khawarij?

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?
Bahasan Thariqul Iman (Kitab HT) & Penjelasan Imam Ibnu Qudamah
Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij
Hizbut Tahrir Khawarij?
Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?
Sekilas Nasihat Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil untuk Berhati-Hati Terhadap Vonis Takfir Serampangan

Syabab HT “OMDO”?

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)
Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)
Edukasi Publik, Sia-sia?
M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!
Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

Haram Golput?

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)
Pemilu dan Perubahan
Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam
Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi
Masih Percaya Pada Demokrasi?
Parpol Islam Kian Pragmatis
Perubahan Revolusioner Perspektif Islam
Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009
Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler
Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!
Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis
Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam
Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik
Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi
Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara
Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya
Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa
Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur (Jawaban Amir Hizbut Tahrir Terhadap Penggunaan Hujjah Perbuatan Nabi Yusuf as dan Raja Najasyi)

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)
Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

HT & Hukum Muqatha’ah

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?
Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Atas Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)
Menjustifikasi Demokrasi dengan Dalih Menikmatinya? (Jawaban Argumentatif)
Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri?
Berterima Kasih Pada Demokrasi?
KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi
Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi
Siapa Diskriminatif?
Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Wajah Buruk Demokrasi
Hakikat Buruk Demokrasi
Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi:

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi
Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah
KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”
Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah
Soal Jawab Thalab an Nushrah
Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan
Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah
Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

Hukum Status Ormas Islam

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)
Tanya Jawab dengan Amir HT

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat
Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)
Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)
Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi
Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu
Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)
Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable
Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif
Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)
Unduh Kitab-Kitab HTI – 1
Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

Maktabah al – Jawi

  • DAFTAR KITAB KARYA ULAMA HT
  • Kitab-kitab Ulama Hizbut Tahrir
  • 01-HUKUM SYAR’I
  • 02-HUKUM SYAR’I
  • Hukum Bentuk Partai
  • NAQD DAULI
  • PERANG SALIB III
  • SIYASAH HARBIYAH FI KHILAFAH
  • NAFSIYAH HAMALATUD DAKWAH
  • MASYRU QANUN WASAIL I’LAM FIL KHILAFAH
  • MASYRU QANUN AHZAB FIL KHILAFAH
  • MASYAKIL DAULIYAH WA MAHALLIYAH KUBRO
  • ISTIDALL BI ZHANNI FIL AQIDAH
  • HUQUQUL INSAN
  • hukum jual beli
  • HADITS ASH-SHIYAM JUZ 3
  • HADHARAH ISLAM
  • Fiqh Muhasabah Al-Hukam
  • DZIKRA LI KHAIRI UMMATIN
  • AULAMAH ADAT RASUMALIYAH
  • AL MU’AHADAT FI SYARIAH
  • AL AHZAB FIL ISLAM
  • HIZBUT TAHRIR AL-ISLAMI : Untitled,001, 002, 003, 004, 005
  • AZMAT IQTISHADIYAH WAQI’UHA WA MU’ALAJATUHA
  • NAZHRAH FI USUS NIZHAM IQTISHADI RA`SUMALI
  • HATMIYAH INHIDAM RA’SUMALIYAH GHARBIYAH
  • MIN ADAB MASJID
  • TANBIH SAJID ILA AKHTHO` RUWAD MASJID
  • AL MUSLIM WAL MASJID
  • AHKAM HUDHUR MASJID
  • MASYRU’ WA MAMNU’ FIL MASJID
  • 04-MUSYABAHATUL MUSLIIN BIL KUFFAR FI A’YADIHIM
  • 03-MUKHTASHOR FI HUKM A’YAD MUHDATSAH
  • AHKAM HUDHUR MASAJID
  • 01-A’YADUL KUFFAR WA HUKMUL MUSYAROKAH FIIHA
  • 02-LAA TUSYARIKU NASHARA FII A’YADIHIM
  • AFKAR SIYASIYAH
  • AHKAM SYIRKAH MUDHOROBAH
  • AHKAM TA’AMUL MA’A GHAIRIL MUSLIMIN
  • AL AHKAM AS SULTHONIYAH
  • AL AHZAB FIL ISLAM
  • AL JAMI LI AHKAM SHIYAM
  • AL MUSTASHFA GHAZALI
  • AL MUSYARAKAH
  • AQIDAH ABU MALIK JUZ i
  • Asas_AsasSyariyahSistemKhilafah
  • ASHRONIYAN (MODERNISME)
  • DAULAH ISLAMIYAH
  • DAUR QAWAID KULLIYAH
  • DEMOKRASI WA AKHOWATUHA
  • ECONOMIC SYSTEM (ENGLISH)
  • Fiqh Muhasabah Al-Hukam
  • FIQIH AHKAM SULTHONIYAH
  • FIQIH KHITBAH
  • GHAIRUL MUSLIMIN FI MUJTAMA’ MUSLIM
  • FIQIH MUAMALATMALIYAH MUASHIRAH
  • 01-ayadul-kuffar-wa-hukmul-musyarokah-fiiha
  • 02-laa-tusyariku-nashara-fii-ayadihim
  • afkar-siyasiyah
  • ahkam-syirkah-mudhorobah
  • ahkam-taamul-maa-ghairil-muslimin
  • al-ahkam-as-sulthoniyah
  • al-ahzab-fil-islam
  • al-jami-li-ahkam-shiyam
  • al-mustashfa-ghazali
  • al-musyarakah
  • aqidah-abu-malik-juz-i
  • asas_asassyariyahsistemkhilafah
  • ashroniyan-modernisme
  • daulah-islamiyah
  • daur-qawaid-kulliyah
  • demokrasi-wa-akhowatuha
  • Support: http://wisnusudibjo.files.wordpress.com/

    Kitab-kitab Klasik

    Download Kitab-kitab Tafsir

    Tafsir Ibnu Abi Hatim (Ar Razi)

    Tafsir Ath Thobari

    Tafsir Muharrarul Wajiz, Ibnu ‘Athiyyah

    Tafsir Ibnu Katsir (pilih PDF)

    Al Jami’ Li-ahkamil Qur’an oleh Al Qurtubi (pilih PDF)

    Tafsir Mafatihul Ghoib oleh Fakhruddin Ar Razi

    Tafsir Bahrul Muhiith oleh Abu Hayan Al Andalusi

    Ahkamul Qur’an oleh Al Jashshash

    Ma’aalimut Tanzil, Oleh Al Baghowi

    Ahkamul Qur’an oleh Ibnu ‘Arobi

    Tafsir Fathul Qodir oleh Asy Syaukaniy

    Al Kasysyaaf oleh Az Zamakhsyari

    Ad Daarul Mantsur oleh As Suyuthi

    Tafsir Jalalain, Al Mahali dan As Suyuthi

    Tafsir Al Baidhowi

    Kitab-kitab Islam

    Jumat, Januari 23, 2009

    Nasyid Islami

    Read More......

    Rabu, Januari 14, 2009

    Sistem Pergaulan Dalam Islam

    sistem-pergaulan-dalam-islam.jpgKLIK DI SINI ::sistem-pergaulan-dalam-islam

    Banyak orang berlebihan menggunakan istilah an-nizhâm al-ijtimâ‘î untuk menyebut seluruh peraturan kehidupan bermasyarakat. Penggunaan istilah ini salah. Istilah yang lebih tepat untuk menyebut peraturan kehidupan bermasyarakat adalah anzhimah al-mujtama‘ (sistem sosial). Sebab sistem ini hakikatnya mengatur seluruh interaksi yang terjadi dalam suatu masyarakat tertentu tanpa memperhatikan ada-tidaknya aspek ijtimâ‘ (pergaulan/pertemuan pria-wanita, pen). Dalam sistem sosial, tidaklah diperhatikan adanya ijtimâ‘, karena yang dilihat hanyalah interaksi-interaksi yang ada. Dari sini, muncullah berbagai macam peraturan (sistem) yang bermacam-macam sesuai jenis dan perbedaan interaksinya, yang mencakup aspek ekonomi, pemerintahan, politik, pendidikan, pidana, mu’amalat, pembuktian, dan lain sebagainya. Dengan demikian, penggunaan istilah an-nizhâm al-ijtimâ‘î untuk menyebut sistem sosial tidaklah beralasan dan tidak sesuai dengan fakta. Lebih dari itu, kata al-ijtimâ‘î adalah kata sifat bagi sistem (nizham). Pengertiannya, sistem tersebut dibuat hendaknya untuk mengatur berbagai problem yang muncul dari ijtimâ‘ (pergaulan/pertemuan pria-wanita, pen) atau berbagai interaksi (‘alaqah) yang timbul dari ijtimâ‘ tersebut.

    Pergaulan (ijtima’) seorang pria dengan sesama pria atau seorang wanita dengan sesama wanita tidak memerlukan peraturan. Sebab, pergaulan sesama jenis tidak akan menimbulkan problem ataupun melahirkan berbagai interaksi yang mengharuskan adanya seperangkat peraturan. Pengaturan kepentingan di antara keduanya hanyalah memerlukan sebuah peraturan (nizham) karena faktanya mereka hidup bersama dalam satu negeri, sekalipun mereka tidak saling bergaul.

    Adapun pergaulan antara pria dan wanita atau sebaliknya, maka itulah yang menimbulkan berbagai problem yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan (nizham) tertentu. Pergaulan pria wanita itu pulalah yang melahirkan berbagai interaksi yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan tertentu. Maka peraturan pergaulan pria-wanita seperti inilah sesungguhnya yang lebih tepat disebut sebagai an-nizhâm al-ijtimâ‘î. Alasannya, sistem inilah yang pada hakikatnya mengatur pergaulan antara dua lawan jenis (pria dan wanita) serta mengatur berbagai interaksi yang timbul dari pergaulan tersebut.

    Oleh karena itu, pengertian an-nizhâm al-ijtimâ‘î dibatasi hanya untuk menyebut sistem yang mengatur pergaulan pria-wanita dan mengatur interaksi/hubungan yang muncul dari pergaulan tersebut, serta menjelaskan setiap hal yang tercabang dari interaksi tersebut. An-nizhâm al-ijtimâ‘î tidak mengatur interaksi yang muncul dari kepentingan pria-wanita dalam masyarakat. Maka aktivitas jual-beli antara pria dan wanita atau sebaliknya, misalnya, termasuk ke dalam kategori sistem sosial (anzhimah al-mujtama‘), bukan termasuk dalam an-nizhâm al-ijtimâ‘î. Sementara itu, larangan ber-khalwat (berdua-duaan antara pria dan wanita), kapan seorang istri memiliki hak mengajukan gugatan cerai, atau sejauh mana seorang ibu memiliki hak pengasuhan anak, termasuk dalam kategori an-nizhâm al-ijtimâ‘î.

    Atas dasar inilah, an-nizhâm al-ijtimâ‘î didefinisikan sebagai sistem yang mengatur pergaulan pria dan wanita atau sebaliknya serta mengatur hubungan/interaksi yang muncul dari pergaulan tersebut dan segala sesuatu yang tercabang dari hubungan tersebut.

    Pemahaman masyarakat, lebih-lebih kaum Muslim, terhadap sistem pergaulan pria wanita (an-nizhâm al-ijtimâ‘î) dalam Islam mengalami kegoncangan dahsyat. Pemahaman mereka amat jauh dari hakikat Islam, dikarenakan jauhnya mereka dari ide-ide dan hukum-hukum Islam. Kaum Muslim berada di antara dua golongan. Pertama, orang-orang yang terlalu melampaui batas (tafrith), yang beranggapan bahwa termasuk hak wanita adalah berdua-duaan (berkhalwat) dengan laki-laki sesuai kehendaknya dan keluar rumah dengan membuka auratnya dengan baju yang dia sukai. Kedua, orang-orang yang terlalu ketat (ifrath), yang tidak memandang bahwa di antara hak wanita ialah melakukan usaha perdagangan atau pertanian. Mereka pun berpandangan bahwa wanita tidak boleh bertemu dengan pria sama sekali, dan bahwa seluruh badan wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangannya.

    Karena adanya sikap dua golongan ini, yakni yang terlalu melampaui batas dan yang terlalu ketat, runtuhlah akhlak dan muncullah kejumudan berpikir. Akibatnya, timbul keretakan dalam interaksi sosial dan kegelisahan di tengah keluarga-keluarga muslim. Timbul pula banyak kemarahan dan keluhan di antara anggota keluarga serta berbagai perselisihan dan permusuhan di antara mereka.

    Oleh karena itu, muncullah perasaan perlu untuk menciptakan keluarga yang utuh dan bahagia yang memenuhi jiwa seluruh kaum Muslim. Upaya untuk mencari solusi guna mengatasi problem inipun telah menyibukkan pikiran banyak orang. Muncullah berbagai macam upaya untuk mengatasi problem ini. Ada yang menulis buku-buku yang menjelaskan pemecahan problem interaksi pria-wanita dan memasukkan beberapa koreksi atas undang-undang peradilan agama atau undang-undang pemilu. Banyak juga pihak yang berupaya menerapkan pendapat-pendapatnya pada keluarga mereka sendiri, seperti isteri, saudara perempuan, dan anak-anak perempuan mereka. Ada pula kalangan yang memasukkan beberapa koreksi atas peraturan sekolah dengan memisahkan siswa laki-laki dan siswa perempuan.

    Demikianlah, telah lahir berbagai upaya yang beraneka ragam. Akan tetapi, seluruh upaya mereka itu belum menghasilkan pemecahan dan belum berhasil menemukan suatu sistem pergaulan pria-wanita. Mereka belum pula menemukan satu jalan pun untuk melakukan perbaikan. Hal ini terjadi karena sebagian besar kaum Muslim tidak memahami masalah hubungan antar dua lawan jenis: laki-laki dan perempuan. Akibatnya mereka tidak mengetahui metode yang memungkinkan kedua lawan jenis itu untuk tolong menolong sehingga menghasilkan kebaikan bagi umat dengan adanya tolong menolong itu. Mereka benar-benar tidak memahami ide-ide dan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan pergaulan pria wanita.

    Faktor inilah yang menjadikan mereka sibuk berdiskusi dan berdebat seputar metode untuk mengatasi persoalan dan malah terjauhkan dari mengkaji hakikat persoalan yang sebenarnya. Keresahan dan kegoncangan pun semakin menjadi-jadi akibat upaya-upaya mereka. Timbullah di masyarakat sebuah jurang yang dikhawatirkan mengancam eksistensi umat Islam, sebagai satu umat yang unik dengan berbagai karakter-karakter khasnya. Dikhawatiran rumah tangga Islam akan kehilangan identitas keislamannya dan kehilangan kecemerlangan pemikiran Islam serta terjauhkan dari penghormatan akan hukum-hukum dan pandangan-pandangan Islam.

    Read More......

    Pembentukan Partai Politik Islam

    pembentukan-partai-politik.jpgKlik di sini: Pembentukan-partai-politik

    Sejak abad XIII Hijriah atau XIX Masehi, telah berdiri berbagai gerakan yang bertujuan untuk membangkitkan umat Islam. Upaya-upaya tersebut sejauh ini belum meraih keber-hasilan, sekalipun meninggalkan pengaruh yang cukup berarti bagi generasi yang datang sesudahnya untuk mengulangi upayanya sekali lagi.

    Pengamat yang mencermati dengan seksama atas upaya-upaya tersebut, yakni mereka yang mengkaji gerakan-gerakan yang berupaya mewujudkan kebangkitan akan mendapati bahwa penyebab utama kegagalan seluruh upaya itu ditinjau dari aspek keorganisasian dapat dikembalikan kepada empat hal, yaitu:

    1. Gerakan-gerakan tersebut berdiri di atas dasar fikrah (pemikiran) yang masih umum tanpa batasan yang jelas, sehingga muncul kekaburan atau pembiasan. Lebih dari itu, fikrah tersebut tidak cemerlang, tidak jernih, dan tidak murni.

    2. Gerakan-gerakan tersebut tidak mengetahui thariqah (metode) bagi penerapan fikrahnya. Bahkan fikrahnya diterapkan dengan cara-cara yang menunjukkan ketidak-siapan gerakan tersebut dan penuh dengan kesimpang-siuran. Lebih dari itu, thariqah gerakan-gerakan tersebut telah diliputi kekaburan dan ketidakjelasan.

    3. Gerakan-gerakan tersebut bertumpu kepada orang-orang yang belum sepenuhnya mempunyai kesadaran yang benar. Mereka pun belum mempunyai niat yang benar. Bahkan mereka hanyalah orang-orang yang berbekal keinginan dan semangat belaka.

    4. Orang-orang yang menjalankan tugas gerakan-gerakan tersebut tidak mempunyai ikatan yang benar. Ikatan yang ada hanya struktur organisasi itu sendiri, disertai dengan sejumlah deskripsi mengenai tugas-tugas organisasi, dan sejumlah slogan-slogan organisasi.

    Karena itu, wajarlah jika kelompok-kelompok tersebut bergerak hanya sebatas bekal kesungguhan dan semangat yang dimiliki sampai bekal itu habis. Kemudian aktivitasnya berhenti dan akhirnya lenyap. Setelah itu berdiri gerakan-gerakan lain dengan orang-orang yang berlainan pula. Mereka pun bergerak seperti orang-orang sebelumnya, sampai akhirnya pada batas tertentu mereka kehabisan bekal semangat dan kesungguhan yang mereka miliki. Demikianlah hal ini terjadi berulang-ulang.

    Read More......

    Mafahim Hizbut Tahrir

    mafahim-ht.jpgKlik Di sini:Mafahim-HT

    Sejak pertengahan abad XII Hijriyah (ke-18 Masehi) dunia Islam mengalami kemerosotan dan kemunduran yang paling buruk dari masa kejayaannya dengan sangat cepat. Sekalipun telah dilakukan berbagai upaya untuk membangkitkannya kembali atau setidaknya mencegah agar kemerosotan dan kemundurannya tidak berlanjut terus, akan tetapi tidak satupun upaya-upaya tersebut membuahkan hasil. Sementara itu, dunia Islam masih tetap berada dalam kebingungan di tengah-tengah kegelapan akibat kekacauan dan kemundurannya, dan masih terus merasakan pedihnya keterbelakangan dan berbagai goncangan.

    Sebab-sebab kemunduran dunia Islam ini dapat kita kembalikan kepada satu hal, yaitu lemahnya pemahaman umat terhadap Islam yang amat parah, yang merasuk ke dalam pikiran kaum Muslim secara tiba-tiba. Ini berawal tatkala bahasa Arab mulai diremehkan peranannya untuk memahami Islam sejak awal abad VII Hijriyah, sehingga kekuatan yang dimiliki bahasa Arab dengan kharisma Islam terpisah. Selama kekuatan yang dimiliki bahasa Arab tidak disatukan dengan kharisma Islam, yaitu dengan cara menempatkan bahasa Arab —yang merupakan bahasa Islam— sebagai unsur yang sangat penting yang tidak terpisahkan dari Islam, maka kemunduruan itu akan tetap melanda kaum Muslim. Mengapa demikian? Karena bahasa Arab memiliki kekuatan besar yang telah turut mengembangkan kharisma Islam. Islam dan bahasa Arab merupakan satu kesatuan. Islam tidak mungkin dapat dilaksanakan secara sempurna kecuali dengan bahasa Arab. Meremehkan bahasa Arab akan menghilangkan ijtihad terhadap syari’at, karena ijtihad terhadap syari’at tidak mungkin dilaksanakan tanpa terpenuhinya salah satu syarat mendasar yaitu bahasa Arab. Kedudukan ijtihad itu sendiri teramat penting bagi umat Islam, sehingga umat tidak akan memperoleh kemajuan tanpa adanya ijtihad.

    Kegagalan berbagai upaya untuk membangkitkan kaum Muslim dapat dikembalikan pada tiga sebab. Pertama, tidak adanya pemahaman yang mendalam mengenai fikrah Islamiyah di kalangan para aktivis kebangkitan Islam. Kedua, tidak adanya gambaran yang jelas mengenai thariqah Islamiyah dalam menerapkan fikrah. Ketiga, tidak adanya usaha untuk menjalin fikrah Islamiyah dengan thariqah Islamiyah sebagai satu hubungan yang solid, yang tidak mungkin terpisahkan.

    Read More......

    Peraturan Hidup Dalam Islam


    Peraturan-hidup-dalam-islam

    Bangkitnya manusia tergantung pada pemikirannya tentang hidup, alam semesta, dan manusia, serta hubungan ketiganya dengan sesuatu yang ada sebelum kehidupan dunia dan yang ada sesudahnya. Agar manusia mampu bangkit harus ada perubahan mendasar dan menyeluruh terhadap pemikiran manusia dewasa ini, untuk kemudian diganti dengan pemikiran lain. Sebab, pemikiranlah yang membentuk dan memperkuat mafahim (persepsi) terhadap segala sesuatu. Disamping itu, manusia selalu mengatur tingkah lakunya dalam kehidupan ini sesuai dengan mafahim-nya terhadap kehidupan. Sebagai contoh, mafahim seseorang terhadap orang yang dicintainya akan membentuk perilaku yang berlawanan dari orang tersebut terhadap orang lain yang dibencinya, karena ia memiliki mafahim kebencian terhadapnya. Begitu juga akan berbeda terhadap orang yang sama sekali tidak dikenalnya, karena ia tidak memiliki mafhum apapun terhadap orang tersebut. Jadi, tingkah laku manusia selalu berkaitan erat dengan mafahim yang dimilikinya. Dengan demikian, apabila kita hendak mengubah tingkah laku manusia yang rendah menjadi luhur, maka tidak ada jalan lain kecuali harus mengubah mafhum-nya terlebih dahulu.

    Read More......

    Kegoncangan Pasar Modal Di Barat

    هزّات الأسواق المالية أسبابه وحكم الشرع فى هذه الأسباب

    Pada minggu terakhir Oktober 1997 lalu, harga-harga saham di pasar-pasar modal (bursa efek) utama telah jatuh secara drastis. Fenomena ini bermula dari Hongkong, lalu merembet ke Jepang, terus ke Eropa, dan akhirnya sampai ke Amerika. Anjloknya harga saham tersebut terjadi secara ber- turutan dari satu negeri ke negeri lain, mengikuti letak terbitnya matahari di masing-masing negeri tersebut.

    Krisis tersebut disertai satu trauma di tengah masyarakat, bahwa apa yang terjadi merupakan ulangan dari peristiwa seru- pa pada Oktober 1987, tatkala indeks harga saham di New York turun 22 % dalam sehari. Atau sebagai ulangan dari peris- tiwa yang lebih gawat lagi, yang terjadi pada tahun 1929 ketika jatuhnya nilai saham di Amerika telah menimbulkan depresi ekonomi yang sangat parah. Buku-buku sejarah senantiasa menyebut peristiwa itu sebagai “Depresi Besar” (The Great Depression) yang telah menyebabkan terus berlanjutnya keme- laratan, kelaparan, dan kesengsaraan. Krisis ini tidak teratasi, kecuali setelah keluarnya keputusan Presiden Roosevelt untuk menerjunkan Amerika ke dalam kancah Perang Dunia II dan membangkitkan perekonomian Amerika dengan cara mempro- duksi kebutuhan-kebutuhan perang yang sangat besar.

    Krisis yang belakangan ini melanda Eropa dan Amerika tersebut, didahului beberapa peristiwa yang terjadi sepanjang musim kemarau ini, yaitu jatuhnya nilai tukar (kurs) mata uang di negara-negara Asia Tenggara, anjloknya harga saham peru- sahaan-perusahaannya, serta sekaratnya bank-bank dan perusa- haan-perusahaannya. Krisis-krisis ini bertolak dari Thailand, lalu ke Filipina, Malaysia, dan Indonesia, kemudian menular bagaikan wabah ke Korea Selatan, Taiwan, dan negara-negara Asia Utara. Wabah menular ini pada akhir Oktober 1997 telah melanda Hongkong, yang merupakan basis investasi Barat yang besar di kawasan Asia. Pada saat itulah, pasar-pasar modal di Barat sadar bahwa wabah yang melanda ternyata sangat berbahaya. Maka terjadilah berbagai krisis di pasar- pasar modal Eropa dan Amerika, terutama New York.

    Dua krisis tersebut —di Asia dan di Barat— disebabkan adanya sifat-sifat khas yang melekat pada sistem ekonomi kapitalis itu sendiri, meskipun kedua krisis tersebut tidak dapat dikatakan sama persis dan tidak dapat pula dinilai dengan tolok ukur yang sama.

    Pasar-pasar modal di Asia Tenggara sesungguhnya sangat lemah dan rapuh. Orang-orang yang memperdagangkan sahamnya di sana hanya beberapa gelintir saja dan boleh di- katakan belum berpengalaman. Yang banyak memanfaatkan pasar-pasar modal itu justru para penguasanya yang korup, seperti penguasa Thailand dan Indonesia. Para penguasa inilah yang terus mempromosikan pasar-pasar modal tersebut, serta mengizinkan para investor Barat untuk berdagang saham di sana dan memantapkan posisinya dengan cepat di pasar-pasar modal yang ada.

    Sebenarnya, Amerikalah yang telah mendorong para penguasa itu —dan juga banyak penguasa di negara lain— untuk mengambil kebijakan tersebut. Tujuannya, agar penguasa terse- but membuka pasar-pasar modal mereka dengan mengikuti pola Barat, sehingga terbukalah kesempatan kepada para inves- tor Barat untuk berdagang saham di pasar modal dan mema- sukkan atau menarik modalnya ke/dari negeri-negeri tersebut dengan mudah kapan saja mereka suka. Amerika berdalih, semua ini akan dapat menggalakkan penanaman modal asing di negeri-negeri tersebut, di samping merupakan salah satu tuntu- tan globalisasi ekonomi masa kini.

    Tetapi, investasi yang ada sebenarnya bukanlah investasi riil dari Barat di negeri-negeri lain, meskipun memang disebut sebagai “investasi tak langsung”. Sebab, investasi yang riil adalah seperti yang pernah dilakukan Amerika pasca Perang Dunia II, tatkala mereka menguasasi banyak pabrik dan perusa- haan baik di Eropa maupun di negeri-negeri lain, lalu menge- lolanya secara langsung dan menggabungkannya dengan peru- sahaan-perusahaan induk mereka di Amerika. Inilah investasi yang langsung dan riil itu.

    Sedang investasi tak langsung, ditempuh dengan cara membeli sejumlah saham perusahaan-perusahaan lokal yang dikelola oleh negara atau oleh pemiliknya yang usahanya ber- skala lokal. Sebagian dari saham perusahaan tersebut beredar di pasar modal lokal. Para investor lalu membeli saham-saham tersebut di pasar modal yang ada. Namun mereka tidak ber- tujuan untuk memiliki atau mengelola perusahaan, dan tidak pula bertujuan untuk ikut memperoleh laba perusahaan dengan menunggu dividen yang dibagikan pertahun. Tujuan mereka adalah memperoleh laba (capital gain) yang besar secara cepat, karena adanya lonjakan harga-harga saham yang telah mereka beli.

    Para investor itu merekayasa pasar modal sedemikian rupa untuk tujuan mereka tersebut, dengan cara mempenga- ruhi harga-harga saham di negara-negara yang disebut negara- negara berkembang. Pasar-pasar modal di negara-negara ber- kembang ini kecil saja, sehingga merekayasa harga-harga sahamnya adalah hal yang mudah bagi para investor asing itu. Sementara orang-orang lokal yang berdagang saham di pasar modal tersebut juga sedikit, yang dapat ditaklukkan oleh iming- iming harta benda, trik-trik pasar, serta gertakan-gertakan yang dilakukan oleh para investor Barat.

    Ketika investor Barat datang —yang umumnya mempu- nyai dana investasi ratusan juta bahkan ratusan milyar US dolar, yang berasal dari modal pengusaha raksasa Barat atau pinjaman dari bank— lalu membeli saham lokal, maka dia tidak akan menunggu begitu saja naiknya harga saham sebagaimana lazimnya seorang penonton. Dia akan menggunakan berbagai trik yang sengaja direkayasanya untuk melariskan saham yang dibelinya. Misalnya dengan membocorkan berita ke media massa bahwa dia telah menginvestasikan modalnya yang besar pada saham tertentu, atau bahwa studi yang dilakukannya memprediksikan bahwa perusahaan tempat dia membeli saham mempunyai masa depan yang cerah, dan trik-trik lainnya yang tidak disadari hakikatnya oleh orang-orang Malaysia, Thailand, dan Indonesia. Akibatnya, penduduk di negeri-negeri itu ber-lomba-lomba membeli saham tersebut, sehingga harga saham pun cepat atau lambat akan melonjak. Dan investor Barat yang telah menginvestasikan modalnya itu umumnya tidak perlu menunggu terlalu lama. Harga-harga saham pun segera melon- jak menurut prediksi yang dibuatnya, kemudian dia menjual saham-sahamnya kepada penduduk negeri-negeri tersebut di pasar modal setempat, atau pasar modal internasional. Dia lalu mengambil modal pokoknya berikut laba yang diperolehnya dengan kilat, untuk kemudian mencari saham-saham perusaha- an lain, baik di negeri yang sama maupun di negeri lainnya. Semua ini berlangsung sebelum penduduk negeri-negeri ter- sebut sadar akan apa yang telah terjadi dan menimpa mereka.

    Kadang-kadang beberapa investor Barat beraksi seakan- akan sebagai satu grup, sebab target dan aktivitas mereka memang serupa. Oleh karena itu, kadang-kadang terjadi keme- rosotan harga yang merata di pasar modal ketika para investor menarik modalnya dari pasar sekaligus. Akibatnya, jatuhlah nilai mata uang negeri setempat, dan terancamlah bank-bank lokal yang meminjamkan modalnya untuk diikutsertakan dalam pasar modal.

    Itulah investasi tak langsung yang senantiasa dipropa- gandakan oleh Amerika dan dipaksakannya atas “negara- negara berkembang” setelah Uni Soviet runtuh, sehingga Amerika menjadi satu-satunya kekuatan yang dapat memaksa- kan hegemoninya dalam kancah politik dan ekonomi inter- nasional.

    Fakta investasi ini —yang ternyata menjadi lebih besar dan lebih berbahaya daripada investasi langsung— sesungguh- nya adalah perampasan terhadap harta kekayaan dan sumber perekonomian negara-negara dunia ketiga. Investasi tersebut juga merupakan sebab utama dari krisis moneter dan krisis ekonomi yang menjadi konsekuensinya, serta telah memelarat- kan penduduk negara dunia ketiga secara hina, baik di Amerika Latin seperti Meksiko, Brazil, Argentina, maupun di Timur Tengah seperti Mesir dan Yordania. Dan investasi itu pulalah yang menjadi sebab munculnya krisis yang telah dan sedang terjadi di pasar-pasar modal di Asia Tenggara, seperti Indo- nesia dan Malaysia.

    Adapun pasar-pasar modal di Eropa dan Amerika, sangatlah berbeda dengan pasar-pasar modal di negara-negara berkembang tadi. Pasar-pasar modal di sana sudah sangat mengakar dan telah eksis selama dua abad atau lebih. Mereka yang berdagang saham pada sebagian pasar modal jumlahnya mencapai ratusan ribu orang, sedang pada pasar modal terbesar —yakni di London dan New York— mencapai jutaan orang. Modal yang diinvestasikan dalam saham-saham dan surat-surat berharga jumlahnya pun sangat besar. Ada yang menyebutkan bahwa jumlahnya melebihi nilai riil dari aset (kekayaan) yang ada di Eropa dan Amerika, seperti aset yang berbentuk tanah, toko, pabrik, dan berbagai komoditas perdagangan. Dikatakan pula bahwa aktivitas pasar modal dan surat berharga —yaitu nilai barang-barang yang dibeli dan dijual dari pasar modal itu— melebihi nilai riil seluruh barang dan jasa yang ada. Ini berarti, bahwa faktor banyaknya pedagang saham di pasar-pasar modal itu, cukupnya modal mereka, dan kerasnya kompetisi di antara mereka, telah menghalangi siapa pun dari mereka untuk men- dominasi pasar —atau bagian tertentu dari pasar— secara tunggal guna mencari keuntungan dengan cepat dari para investor lain- nya yang mempunyai modal besar.

    Meskipun demikian, ternyata banyak juga pedagang saham di pasar-pasar modal tersebut yang berhasil meraup ke- untungan yang sangat besar dari pasar-pasar tersebut, dan menghabiskan waktunya untuk memperdagangkan saham di sana. Mereka telah menemukan berbagai strategi, taktik, dan transaksi yang mengikat, guna mempengaruhi waktu penjualan atau pembelian saham termasuk harga-harganya. Padahal cara- cara itu tidak berhubungan langsung dengan kegiatan perusaha- an yang memperjualbelikan sahamnya. Tidak berkaitan pula dengan pasar yang menyediakan barang dan jasa atau dengan penetapan labanya. Berbagai strategi pemasaran saham ini, berikut trik-triknya, dan transaksi-transaksi yang cepat di pasar modal, telah menjadi topik studi di kebanyakan perguruan tinggi.

    Hanya saja, semua pasar modal yang memperdagangkan saham perusahaan (perseroan terbatas publik) tersebut, dan pasar yang seperti itu —yakni pasar yang memperdagangkan surat utang (obligasi) dari kas negara dan surat utang perusa- haan— sesungguhnya lebih rapuh daripada sarang laba-laba. Sebab, kesediaan masyarakat untuk memperdagangkan saham- nya di pasar-pasar tersebut sebenarnya didasarkan pada suatu “kepercayaan” bahwa harga berbagai saham dan surat berharga itu akan terus menerus naik. Selain itu didasarkan juga pada ketamakan untuk mendapatkan laba yang mudah diperoleh dari kenaikan harga saham. Sikap tamak mereka ini —khususnya di Barat— nampaknya tidak pernah mengenal batas, dan akan tetap ada selama matahari masih terbit dari timur.

    Oleh sebab itulah, mereka bersedia membeli surat-surat berharga karena mengharapkan adanya laba. “Kepercayaan” dan ketamakan ini pula yang dipromosikan oleh para pialang saham (broker) di pasar-pasar modal tersebut. Mereka melaku- kan jual beli saham atau surat berharga sebagai perantara/wakil dari masyarakat umum, dan mengambil komisi yang besar untuk aktivitasnya ini.

    Akan tetapi, “kepercayaan” tersebut suatu saat dapat goyah karena sebab-sebab yang telah diramalkan ataupun yang tidak diramalkan. Pasar menjadi goncang dan banyak pemilik saham yang pada waktu bersamaan ingin cepat-cepat menjual sahamnya dan meraup laba yang telah mereka perkirakan dari kenaikan harga saham. Semua pemilik saham ingin menjual secepat mungkin, sehingga akhirnya jatuhlah harga saham. Ini semakin memperbanyak jumlah orang yang hendak menjual sahamnya, sehingga akibatnya harga saham terus menerus merosot sampai ke titik terendah. Inilah peristiwa yang pernah terjadi pada tahun 1929, atau yang hampir terjadi tahun 1987, atau yang terus dikhawatirkan akan terjadi pada akhir tahun 1997 ini.

    Seorang muslim yang sadar tentu tak perlu prihatin terhadap krisis-krisis yang menimpa Barat dan sistem kehidupannya yang kapitalistis itu. Namun dia tentu akan sangat prihatin melihat bencana yang menimpa kaum muslimin —seperti Indonesia dan Malaysia— yang telah mengekor Barat dan mengambil sistem kehidupannya serta terkecoh dengan pasar modalnya yang rapuh bak sarang laba-laba itu. Dia tentu priha- tin pula menyaksikan kaum muslimin telah membenarkan propaganda Barat, bahwa tak ada jalan lain untuk meraih ke- majuan ekonomi kecuali dengan mengikuti “sistem pasar ter- buka”, yakni liberalisasi ekonomi yang absolut —termasuk bersedia berkompetisi melawan investasi Barat baik yang langsung maupun tak langsung— serta terjun dalam “ekonomi global”, yakni bersedia membangun pabrik-pabrik milik perusahaan-perusahaan Barat di negeri-negeri Islam, dengan memanfaatkan jutaan tenaga kerjanya yang murah-meriah untuk memproduksi barang-barang konsumtif bagi pasar mereka.

    Seorang muslim yang sadar juga akan sangat prihatin tatkala menyaksikan ide-ide Barat yang kapitalistis —termasuk yang berkaitan dengan pasar modal— ternyata dapat diterima oleh kaum muslimin, karena adanya serangan media massa yang sangat intensif yang terus menerus dilancarkan Amerika setelah hancurnya Komunisme. Serangan tersebut bertujuan menyebarkan ilusi kosong kepada dunia bahwa dunia tak punya alternatif lain, kecuali mengikuti ideologi Kapitalisme. Begitu pula terus mereka propagandakan bahwa dewasa ini adalah masa keemasan ideologi Kapitalisme.

    Padahal, goncangan dahsyat pada pasar-pasar modal raksasa di Barat itu sebenarnya telah menunjukkan kerapuhan pasar modal —yang bagaikan sarang laba-laba itu— dan telah menampakkan cacat-cela sistem ekonomi kapitalis. Terbong- kar juga bahwa kemilaunya kehidupan mereka itu bukanlah kemilau emas yang sejati, melainkan hanyalah kemilau tipuan. Sebab, ide ekonomi kapitalis pada hakikatnya adalah ide yang bersandar pada kemaslahatan belaka. Ide tersebut terbukti telah memerosotkan manusia ke derajat yang paling nista, karena ide itu bertumpu pada dorongan-dorongan naluriah paling rendah pada manusia. Fakta berbagai masyarakat yang menerapkan ide tersebut menunjukkan, bahwa mereka adalah komunitas yang selalu rakus dalam hidup, tidak pernah puas terhadap produk- produk yang mereka hasilkan, serta tak pernah puas pula ter- hadap perilaku konsumtif mereka. Mereka tidak pernah meng- hiraukan nilai-nilai kehidupan apa pun selain nilai kehidupan yang materialistis. Di Barat, golongan minoritas dari kalangan pemilik modallah yang menguasai mayoritas masyarakat yang harus bekerja dengan susah payah dan hidup dalam keresahan. Banyak dari mereka ini adalah orang-orang gelandangan mela- rat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan primernya.

    Kendatipun demikian, kaum muslimin tidak boleh hanya menunggu datangnya goncangan ekonomi yang besar di pasar- pasar modal di Barat, agar mereka menyadari kondisi mereka yang telah terkecoh dengan ide-ide kapitalis dan pasar modal yang hakikatnya memang benar-benar bagaikan sarang laba- laba. Haruslah sekarang juga dijelaskan kepada mereka hakikat ide pasar modal, termasuk penjelasan mengenai kerusakannya dan penjelasan bahwa ajaran Islam yang lurus telah meng- haramkan dan tidak memperbolehkan keberadaannya.

    * * *

    Pasar-pasar modal di Barat tak akan benar-benar eksis, hidup, dan berkembang, kecuali dengan adanya tiga sistem pokok dalam sistem perekonomian kapitalis :

    1. Sistem Perseroan Terbatas.

    2. Sistem Perbankan Ribawi.

    3. Sistem Uang Kertas Inkonvertibel (flat money).

    Ketiga sistem tersebut bekerja secara sinergis untuk membagi perekonomian kapitalis menjadi dua sektor, yaitu : (1) sektor riil, yang di dalamnya terdapat aspek produksi serta pemasaran barang dan jasa riil, (2) sektor ekonomi modal/kapital, yang oleh sementara orang disebut sektor non-riil. Di dalamnya terdapat aspek penerbitan dan jual-beli surat-surat berharga yang beraneka ragam. Surat-surat berharga ini haki- katnya adalah transaksi-transaksi yang bersifat mengikat, atau akte-akte dan sertifikat-sertifikat, yang mewakili hak-hak yang dapat dialihkan secara sepihak, dengan cara menjual atau membelinya, yang berkenaan dengan kepemilikan perusahaan, utang perusahaan atau utang pemerintah, atau mengenai harta-harta tak bergerak, dan banyak “hak-hak” lain yang telah ditetapkan oleh surat-surat berharga yang diedarkan. Hak-hak lain ini misalnya adanya pilihan sementara untuk membeli atau men- jual hak orang lain dengan harga tertentu yang berbeda dengan harga yang sedang berlaku. Semua ini termasuk hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan sektor ekonomi riil. Per- kembangan sektor non-riil ini telah sedemikian jauhnya, sampai-sampai nilai muamalah pada sektor tersebut besarnya berlipat ganda dari nilai sektor riil.

    Mengenai sistem perseroan terbatas (public limited com- pany/PT Publik), pada awalnya sistem ini muncul agar para pemilik modal dan pengelola perusahaan dapat melindungi aset mereka yang besar dari orang-orang yang meminjamkan modalnya (kreditor) dan pemilik hak lainnya dalam usaha- usaha mereka, seandainya perusahaan mengalami kegagalan. Sistem ini juga dibuat agar para pemodal dan pengelola perusahaan dapat menguasai dana masyarakat dalam usaha-usaha mereka.

    Sistemnya memang demikian, karena ada sifat yang unik pada perusahaan terbatas, yaitu tanggung jawab yang terbatas. Jadi kalau misalnya usahanya gagal dan merugi, maka para pemilik hak pada perusahaan itu tidak dapat mengajukan klaim apa pun kepada para peseronya (pemegang saham), berapa pun jumlah modal yang mereka setorkan. Mereka tidak berhak mendapatkan apa pun kecuali aset perusahaan yang tersisa.

    Menurut kebiasaan yang berlaku di Barat, perusahaan dimunculkan dan diumumkan oleh pemerintah, bukan oleh para pendirinya. Jadi pemerintahlah yang mengeluarkan akte pendiriannya, menentukan tujuan-tujuannya dan jumlah saham yang boleh diedarkan, serta mempublikasikan anggaran dasarnya. Oleh karena itu, perusahaan merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri secara penuh dan terlepas dari para peseronya. Konsekuensinya, pemilik hak hanya dapat mengajukan tuntutan kepada perusahaan dan tidak dapat menuntut para peseronya sedikit pun. Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan hanya terbatas pada aset perusahaan yang tersisa, bukan pada aset yang dimiliki oleh para peseronya.

    Pada saat pemerintah mengeluarkan akte pendirian peru- sahaan, pemerintah menetapkan suatu dewan komisaris sementara dari kalangan pendirinya, yaitu orang-orang yang mengajukan permohonan pendirian perusahaan. Kemudian, dewan komisaris tersebut mengangkat seorang direktur perusahaan, dan mulailah perusahaan “menjual” saham-sahamnya, yakni sejumlah dokumen yang merupakan sertifikat-sertifikat surat berharga yang dapat dialihkan. Pembawa saham ini memiliki hak-hak tertentu dan terbatas, yaitu mendapat bagian tertentu dari laba yang dibagikan oleh perusahaan (dividen), mendapat bagian tertentu dari harta perusahaan jika perusahaan bubar (dilikuidasi), dan mempunyai hak suara sekali setahun untuk mengangkat dewan komisaris yang baru. Akan tetapi seluruh hak-hak ini didasarkan pada saham, bukan pada orang yang menjadi pesero. Pada saat pemungutan suara untuk memilih dewan komisaris, misalnya, suara yang menentukan didasarkan pada jumlah saham, bukan pada jumlah orang. Jadi kalau ada satu orang yang memiliki 51 % saham yang diedarkan, dan jumlah para pesero lainnya yang memiliki saham sisanya mencapai 100 ribu orang, maka hakikatnya orang pertama tadi- lah yang memilih dewan komisaris sendirian. Suara dari 100 ribu orang lainnya tidak ada nilainya.

    Dalam banyak hal, para pemodal tidak perlu sampai memiliki 50 % saham suatu perusahaan agar mereka dapat mengontrol perusahaan tersebut. Bahkan kadang-kadang cukup memiliki 5 % atau 10 % saham saja, karena tersebarnya mayoritas pesero yang memiliki saham sedikit, atau karena adanya kerjasama di antara sesama pesero besar yang minoritas untuk memilih dewan komisaris, sehingga selanjutnya mereka dapat mengontrol semua modal para pesero dan mengendalikan semua kegiatan perusahaan.

    Kenyataan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat umum. Dengan adanya kenyataan ini, maka mayoritas pesero tidak dapat lagi mengelola modalnya dalam perusahaan. Mereka hanya dapat mengalihkan saham mereka —dengan menjual atau membelinya— di pasar modal. Akibatnya, mereka tidak lagi menjadi rekanan perusahaan, tetapi hanya sekedar pemegang surat-surat berharga perusahaan, yang dapat dijual dan dibeli pada pasar modal tanpa perlu izin kepada perusa- haan atau para pesero.

    Demikian pula, pasar modal memungkinkan para pesero besar untuk menjual saham mereka kepada perusahaan yang mereka kontrol, tanpa perlu minta izin atau memberitahu siapa pun, sehingga mereka dapat berlepas diri dari tanggung jawab apa pun mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan yang mereka kuasai dan mereka kendalikan. Begitu pula tatkala mereka ber- hasrat untuk membeli saham lebih banyak lagi —baik saham perusahaan mereka sendiri maupun perusahaan lainnya— mereka pun tidak perlu minta izin kepada siapa pun. Motivasi yang mendorong mereka untuk membeli atau menjual saham ini tiada lain ialah mendapatkan laba dengan cepat. Jika harga saham perusahaan yang mereka kuasai naik, mereka menjual semua atau sebagian saham mereka. Lalu jika harganya turun, mereka kembali membelinya.

    Dengan demikian, mereka sebenarnya tidak punya loyalitas sedikit pun terhadap perusahaan, para pesero lainnya, kegiatan perusahaan, dan para pegawai perusahaan. Bahkan dapat dikatakan, keinginan para pemilik modal untuk mengendalikan suatu perusahaan —dengan cara menguasai dewan komisaris- nya— sebenarnya hanya ingin mempengaruhi kegiatan-kegiatan perusahaan sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan kenaikan harga sahamnya.

    Semua ini mengakibatkan terpisahnya pasar modal (saham dan surat berharga/sekuritas lainnya) dari sektor ekonomi riil, yaitu fakta perusahaan yang memperdagangkan saham- sahamnya. Bukti lain untuk itu adalah adanya nilai PER (Price Earning Ratio) yang selalu dimonitor oleh para pedagang saham di pasar modal, yang dianggap sebagai standar untuk mengukur tinggi-rendahnya harga saham perusahaan tertentu. Nilai PER tersebut adalah perbandingan antara harga saham perusahaan saat sekarang, dengan besarnya dividen untuk satu saham yang dibagikan perusahaan pertahun. Sebagai contoh, jika dividen untuk satu saham bernilai US $ 2 dolar, sedang harga saham di pasar modal sebesar US $ 40 dolar, berarti nilai PER-nya 20 %. Dengan kata lain, laba perusahaan adalah 5 % dari harga sahamnya.

    Koran-koran setiap hari mempublikasikan nilai-nilai PER seluruh perusahaan yang memperdagangkan sahamnya. Dan dengan mempelajari nilai-nilai PER tersebut, nampak bahwa dalam banyak kasus terdapat perbedaan sangat besar antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Kadang-kadang beberapa perusahaan nilainya mencapai 100 %, sedang pada beberapa perusahaan lainnya hanya 5 %.

    Kenyataan ini membuktikan terpisahnya hubungan antara pasar modal dengan sektor ekonomi riil dan fakta perusahaan. Maka pasar modal pun akhirnya berubah menjadi kasino besar untuk ajang perjudian. Artinya, spekulasi telah mendominasi pasar modal dan fluktuasi harga yang sangat ekstrem dan berulang telah menjadi watak dari pasar modal tersebut. Inilah fakta sistem perseroan terbatas.

    Adapun sistem perbankan ribawi (usurious banking system), sebenarnya merupakan biang bencana dalam sistem ekonomi kapitalis. Sebab, bank telah diberi hak untuk menghimpun dana dari masyarakat (yang disebut simpanan), mengelola simpanan tersebut seolah-olah merupakan milik bank sendiri dan bukan milik para penyimpan, serta mendistribusikan dana tersebut dengan cara mengkreditkannya kepada para investor dan pengusaha —termasuk para pedagang saham di pasar modal serta para penyimpan sendiri— dengan memungut riba yang telah diperhitungkan untuk setiap kredit (pinjaman).

    Namun pendistribusian dana masyarakat tersebut sesungguhnya tidak bersifat netral. Sebab para pemilik bank —mayoritasnya adalah para investor dan grup perusahaan mereka sendiri— mendapat prioritas utama untuk memperoleh kredit bank dengan suku bunga rendah, dan baru kemudian menyusul para investor dan pengusaha lainnya. Alasan bank melakukan hal ini, karena pengembalian utang mereka ini tidak mengandung resiko. Prioritas berikutnya adalah para pengusaha kecil, lalu menyusul para konsumen dari kalangan masyarakat umum.

    Bukti paling nyata adanya pembeda-bedaan dalam pem- berian kredit ini adalah adanya perbedaan suku bunga, yang kini di Amerika berselang antara 8,5 % —pada kredit bagi para investor dan perusahaan raksasa— sampai dengan 20 % pada kredit untuk pembelian sebuah mobil.

    Ringkasnya, sistem ribawi ini secara alamiah akan mem- buat dana masyarakat hanya berputar pada kalangan terbatas yang sedikit jumlahnya.

    Peran bank dalam pasar modal lebih berbahaya daripada perannya dalam sektor riil, sebab bank meminjami para pedagang saham dana yang besarnya berlipat ganda dari dana yang dimilikinya sendiri. Misalnya, sebuah saham dengan harga US $ 100 dolar di pasar modal, dapat dibeli dengan dana US $ 5 dolar dari pembeli saham dan US $ 95 dolar dari pinjaman bank, atau dari para pialang saham, yang pada gilirannya juga meminjam dari bank. Ini berarti, pedagang saham tersebut dapat membeli saham di pasar modal yang jumlahnya mencapai dua puluh kali lipat dari jumlah yang dapat dia beli dengan dananya sendiri. Akan tetapi bank tidak akan meminjamkan dana berlipat ganda itu kecuali kepada para investor besar. Artinya, para invetor besar sajalah yang mampu melipatganda- kan kekuatan mereka di pasar modal karena bantuan bank. Hanya merekalah yang dapat melipatgandakan kemampuan mereka untuk mempengaruhi dan merekayasa pasar untuk menaikkan atau menurunkan harga saham. Akhirnya hanya merekalah yang dapat mengembangkan harta kekayaan dengan mengorbankan masyarakat umum, para penabung, dan para pedagang saham lainnya.

    Dan mengingat sebagian besar saham yang dibeli adalah dana utang dalam jumlah besar, maka jatuhnya harga saham dalam banyak kasus akan semakin memerosotkan harga saham tersebut. Misalnya, sebuah bank bersedia meminjami seorang pedagang saham 90 % dari nilai saham yang hendak dia beli. Lalu orang itu membeli saham seharga 1 juta dolar. Berarti utangnya dari bank sebesar 900 ribu dolar. Kemudian katakan- lah harga-harga saham turun 20 %. Maka nilai sahamnya men- jadi 800 ribu dolar, dan pinjaman yang diizinkan baginya men- jadi 90 % dari 800 ribu dolar tadi, atau sebesar 720 ribu dolar. Jadi dia harus segera mengembalikan ke bank sebesar 180 ribu dolar dari pinjamannya, agar persentase pinjamannya tetap 90 % dari nilai sahamnya. Jika dia cukup mempunyai dana untuk melunasi pinjamannya itu, maka dia tak perlu menjual sahamnya. Tapi jika dia tak cukup mempunyai dana, dia akan terpaksa menjual sahamnya dengan segera untuk melunasi pinja- mannya kepada bank. Tindakan ini akan meningkatkan pena- waran saham, sehingga akan semakin memerosotkan harga saham. Jika sejumlah pedagang saham berada dalam kondisi seperti ini, maka akan terjadi kemerosotan harga saham yang beruntun dan boleh jadi akan mengakibatkan kegoncangan pasar.

    Atas dasar itu, peran sistem bank ribawi di pasar modal sebenarnya bergantian antara menaikkan dengan menurunkan volume perdagangan dan harga saham. Dalam kondisi meningkatnya harga saham-saham tertentu, bank menyediakan dana besar sebagai pinjaman kepada para pedagang saham, yang akan melipatgandakan dana yang mereka miliki sendiri. Mereka akan membeli lebih banyak saham, sehingga akan semakin melonjakkan harga saham secara tajam. Akan tetapi kadang- kadang kondisi ini dapat berubah dengan cepat, sehingga harga saham tertentu akan turun karena satu alasan tertentu, seperti adanya isu dan kegagalan suatu proyek. Bank kemudian akan mengurangi pinjamannya untuk menurunkan nilai saham yang dijamin atas pinjamannya, sehingga para pedagang saham akan menjual sebagian atau seluruh sahamnya. Ini akan memper- cepat anjoknya harga saham secara drastis, yang pada giliran- nya akan membuat bank makin mengurangi pinjaman-pinja- mannya, agar turunnya harga saham dapat terus berlanjut.

    Lalu dari mana bank-bank memperoleh semua dana ini dan kemana saja dana itu pergi ketika bank mengurangi pinjamannya ? Jawabnya, dana-dana itu mula-mula berasal dari para penyimpan. Sebab bank dalam sistem bank ribawi bersandar pada satu harapan bahwa masyarakat akan menyimpan sebagian besar dananya di bank. Bank-bank juga bersandar pada harapan bahwa sebagian besar dana yang ditarik dari satu rekening di bank, akan dapat ditalangi oleh rekening lain di bank itu sendiri atau di bank lain. Dengan demikian, sebagian besar dana tetap tersimpan di bank. Dana yang dipinjamkan oleh bank itu sebenarnya tidak berasal dari kas bank itu sendiri, melainkan dari rekening yang telah dibuat bank, dengan cara membuka dua rekening untuk pihak peminjam : satu untuk pinjaman yang harus dia lunasi (utang), dan satu lagi berupa rekening simpanan dengan jumlah dana yang dihasilkan dari utangnya tersebut, agar peminjam dapat menarik berapa saja dananya dari rekening ini. Tapi kalau misalnya sebagian besar penyimpan dan peminjam menarik simpanan mereka secara tunai dalam waktu bersamaan, niscaya bank tidak akan mampu menyediakan dana. Sebab, sebagian besar simpanan tersebut telah berubah menjadi pinjaman-pinjaman, yang mungkin saja macet atau ada di bank lain sehingga tidak mungkin tersedia dalam waktu singkat. Dalam keadaan seperti ini, pada umum- nya bank akan dilikuidasi dan mengakhiri usahanya.

    Sistem bank ribawi sesungguhnya didasarkan pada “kepercayaan” terhadap bank dan “kepercayaan” bahwa simpanan masyarakat di bank berada dalam keadaan aman. Artinya masyarakat dimungkinkan untuk menarik semua simpanan mereka kapan saja. Padahal, semua kepercayaan itu hanyalah tipu daya yang tidak sesuai dengan kenyataan bank sesungguhnya. Tipu daya ini seringkali terbongkar di Barat —dan di bagian dunia lainnya— tatkala para penyimpan gagal memperoleh simpanannya dan kehilangan sebagian besar hartanya pada saat bank ditutup atau dinyatakan bangkrut. Karenanya, Barat lalu membuat sistem uang kertas yang inkonvertibel/tak dapat ditukarkan (inconvertible paper money), dan menetapkan pengawasannya di bawah sebuah bank sentral untuk seluruh bank di suatu negara.

    Semua ini adalah usaha untuk menutup-nutupi cacat sistem bank ribawi yang didasarkan pada tipu daya, serta untuk mencegah keruntuhan bank dan menjaga “kepercayaan” masyarakat terhadap sistem ekonomi kapitalis.

    Sistem uang kertas tersebut memberikan kewenangan kepada bank sentral untuk menerbitkan uang yang akan diedarkan di suatu negara dalam bentuk kertas tercetak yang tidak memiliki nilai intrinsik sedikit pun. Sistem tersebut juga meng- haruskan rakyat di negara itu untuk menerima uang tersebut dalam penunaian hak-haknya. Jika misalnya seseorang tidak mau menerima uang tersebut untuk pelunasan utangnya, maka undang-undang dan peradilan yang ada akan memaksanya untuk menerima, atau kalau tidak haknya akan terabaikan. Hal ini menunjukkan bahwa bank sentral berhak untuk menerbitkan uang baru sesuai kehendaknya untuk merealisasikan haluan politik negara. Misalnya, pada saat kas negara tidak lagi mempunyai persediaan dana dari pajak dan sumber-sumber lain, maka negara akan segera berpaling kepada bank sentral dan “meminjam” dana darinya, yakni bank sentral akan mencacat utang atas nama negara dan membuat satu rekening simpanan (untuk negara) yang darinya dapat ditarik dana untuk membiayai kebutuhan negara. Ini dianggap sebagai uang baru. Begitu pula kalau misalnya bank sentral memperkirakan bahwa masyarakat membutuhkan lebih banyak dana untuk pinjaman, maka bank sentral akan membeli sejumlah surat utang kas negara atau surat utang perusahaan-perusahaan, dan nilai surat- surat tersebut dicatat dalam rekening-rekening para penjualnya pada bank sentral itu sendiri atau pada bank-bank niaga. Dan ini juga dianggap uang baru.

    Contoh untuk itu adalah apa yang pernah terjadi pada Oktober 1987, ketika nilai-nilai saham di New York anjlok sebesar 22 % dalam satu hari. Bank Sentral Amerika segera menerbitkan uang baru yang dapat digunakan oleh bank-bank guna mengoreksi dampak-dampak kegoncangan pasar. Bank Sentral Amerika membeli surat-surat utang senilai milyaran dolar dari perusahaan dan pada umumnya dari pasar modal. Dengan demikian, harga surat-surat itu dapat dimanfaatkan oleh bank, sehingga bank dapat meminjamkan kepada para pedagang saham dan meringankan beban mereka. Terapi ini memang berhasil —walaupun sementara— untuk menutup- nutupi cacat-cela sistem bank ribawi, kendati telah tersebar isu bahwa bank terbesar di New York —yakni City Bank— hampir saja ditutup.

    Akan tetapi, penerbitan uang baru —dengan cara men- cetak uang kertas dan mencatat nilainya dalam rekening- rekening negara atau masyarakat— membutuhkan biaya sangat mahal yang mau tak mau harus dipikul masyarakat awam tanpa mereka ketahui mengapa hal itu terjadi. Karena penerbitan uang oleh bank sentral artinya adalah memperbanyak jumlah uang yang beredar, sehingga nilai uang akan turun. Karenanya, salah satu cacat cela sistem ini adalah adanya fenomena kenaikan harga barang dan jasa yang berlangsung terus menerus. Fakta kenaikan harga ini —yang disebut sebagian orang sebagai inflasi— nampak pada penurunan nilai uang masyarakat dan penurunan nilai gaji/upah beserta kualitas hidup mereka.

    Namun cacat paling prinsipil dalam sistem ini adalah, semua mekanismenya didasarkan pada “permainan kepercayaan”, yaitu tipu daya bahwa uang kertas itu mempunyai nilai. Padahal uang tersebut tidak mempunyai nilai intrinsik apa pun. Meskipun demikian, undang-undang negara tetap memaksakan pemberlakuannya dan menganggapnya dapat digunakan untuk melunasi utang dan membayar hak-hak (klaim) di depan pengadilan.

    Berdasarkan hal itu, kita dapat melihat bahwa pada negara yang lemah —di mana stabilitas politik dan kewibawaan- nya dapat digoncang dengan mudah— uang kertasnya akan menjadi sangat lemah, sehingga dalam banyak kasus para penguasanya akan mengurangi nilai mata uangnya terhadap mata uang lain (devaluasi). Tujuannya adalah agar mereka dapat memulai lagi “permainan kepercayaan” tadi dan berhasil menipu rakyat dalam hal nilai mata uang.

    Inilah hakikat pasar modal di Barat dan di negeri-negeri lain yang mengekor dan bertaqlid kepada Barat. Pasar modal sebenarnya hanya lahan subur bagi para investor saja, meng- ingat ia tak menghasilkan komoditas apa pun yang berguna bagi masyarakat. Di samping itu para pedagang saham di sana hakikatnya tak punya motif apa pun, selain meraup laba yang besar dengan cepat dan mudah. Pasar modal lebih mirip kasino untuk ajang judi daripada aktivitas apa pun. Dia bagaikan sarang laba-laba yang begitu ringkih dan begitu mudah untuk digoncang. Dia adalah simbol keserakahan kapitalis akan nilai- nilai kehidupan yang materialistis. Seandainya saja tidak ada sistem perseroan terbatas, sistem bank ribawi, dan sistem uang kertas inkonvertibel, niscaya pasar parasit ini tak akan eksis dan bertahan hidup.

    Inilah fakta pasar modal di Barat dan di negeri-negeri lain yang mengekor dan bertaqlid kepada Barat.

    * * *

    Adapun hukum syara’ untuk fakta pasar modal adalah sebagai berikut :

    Sistem perseroan terbatas telah memberikan sifat unik kepada perusahaan, yaitu tanggung jawab terbatas, sehingga sistem ini dapat melindungi para pemilik modal dan pengelola perusahaan dari para kreditor dan pemilik hak lainnya dalam kegiatan perusahaan, jika bisnis perusahaan gagal dan merugi. Para pemilik hak tak dapat menuntut para pesero perusahaan sedikit pun, berapa pun modal yang telah mereka setorkan. Para pemilik hak hanya mendapatkan aset perusahaan yang tersisa.

    Sistem ini sangat bertentangan dengan hukum-hukum syara’. Sebab hukum syara’ telah mewajibkan penunaian hak secara penuh kepada para pemiliknya tanpa boleh dikurangi sedikit pun. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW telah bersabda :

    مَنْ أَخَذَ مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ يُرِيْد أَدَاءَهاَ أَدَى اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيْدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ

    “Siapa saja yang mengambil harta orang dan ber- maksud untuk melunasinya, maka Allah akan menolongnya untuk melunasinya. Dan siapa saja yang mengambil harta orang dan bermaksud merusak nya, maka Allah akan merusak orang itu.”

    Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    لَتُؤَدنَّ الحُقُوقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَى يَقْتَصَّ لِلشَاةِ الجَماَءِ مِنَ القرناءِ تنْطِحُهَا

    “Sungguh hak-hak itu pasti akan ditunaikan kepada para pemiliknya pada Hari Kiamat nanti, hingga seekor domba betina tak bertanduk akan mendapat kesempatan membalas karena pernah ditanduk oleh domba betina bertanduk.”

    Jelaslah, Rasulullah SAW sangat menekankan kewajiban menunaikan hak secara penuh di dunia. Dan barang siapa tidak menunaikan hak tersebut, pasti dia akan menunaikannya pada Hari Kiamat nanti. Ini merupakan peringatan kepada orang yang melalaikan hak-hak orang lain.

    Rasulullah SAW juga menegaskan, bahwa tindakan orang kaya yang menunda-nunda pelunasan utangnya adalah suatu kezhaliman. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :

    مَطَلُ الغَنِي ظُلْمٌ

    “Perbuatan orang kaya menunda-nunda pembayaran utangnya adalah suatu kezhaliman.”

    Jika menunda-nunda pembayaran utang saja sudah merupakan kezhaliman, lalu bagaimana pula kalau melalaikan hak dan tidak membayar utang ? Jelas kezhalimannya lebih besar dan azabnya lebih keras.

    Rasulullah SAW telah mengkhabarkan pula bahwa sebaik-baik manusia adalah yang terbaik dalam menunaikan hak-hak orang lain. Imam Bukhari telah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :

    …فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

    “…sebaik-baik orang di antara kalian, adalah yang paling baik dalam penunaian hak (pembayaran utang, dan lain-lain).”

    Atas dasar itu, haram hukumnya hanya memberikan aset perusahaan yang tersisa kepada para pemilik hak setelah perusahaan merugi. Selain itu wajib hukumnya memberikan semua hak mereka dan mengembalikan dana yang mereka pinjamkan secara penuh yang diambilkan dari harta para pesero, tanpa boleh dikurangi sedikit pun.

    Inilah hukum syara’ yang berkaitan dengan sistem perseroan terbatas dari segi pemberian tanggung jawab terbatas kepada perusahaan.

    Adapun mengenai perseroan terbatas itu sendiri, sesungguhnya ia telah menyalahi hukum Islam mengenai perusahaan (syarikah). Ini karena perseroan terbatas mempunyai definisi :

    عَقْدٌ بِمُقْتَضَاهُ يَلْتَزِمُ شَخْصَانِ أَوْ أَكْثَرْ بِأَنْ يُسَاهِمَ كُلٌّ مِنْهُمْ قِى مَشْرُوعٍ مَالِيٍ ، بِتَقْدِيْمِ حصَةٍ مِنْ مَالٍ لإقْتِسَامِ مَا قَدْ يَنْشَاُ مِنْ هَذاَ المَشْرُوعِ مِنْ رِبْحٍ أَو خَسَارَةٍ

    “Akad (transaksi) di antara dua orang atau lebih di mana mereka terikat untuk ikut andil pada suatu kegiatan usaha (bisnis) dengan cara menyertakan sejumlah dana, dengan tujuan berbagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, baik berupa laba maupun kerugian.”

    Dari definisi ini, dan dari fakta pendirian perseroan terbatas, akan nampak jelas bahwa perseroan terbatas bukan merupakan akad antara dua orang atau lebih sebagaimana yang ditetapkan oleh hukum syara’. Sebab, akad menurut syara’ ada- lah ijab (penyerahan/penawaran) dan kabul (penerimaan/pe- ngabulan) antara dua pihak. Artinya, harus ada dua pihak dalam sebuah akad. Pihak pertama adalah yang menyampaikan ijab, yakni mengawali akad dengan mengatakan, misalnya, “Saya menjadi rekanan Anda.” Pihak kedua adalah yang menyatakan kabul, misalnya dengan mengucapkan, “Saya terima,” atau, “Saya bersedia.” Jika dalam akad tidak terdapat dua pihak ini —yakni penyampaian ijab dan pernyataan kabul— maka akad tidak sah, dan tidak dapat dikatakan sebagai akad yang sesuai dengan syara’.

    Keikutsertaan atau andil dalam sebuah perseroan hanya dilakukan dengan cara membeli saham dari perseroan itu sendiri ataupun dari orang lain yang lebih dulu membeli saham. Dalam proses keikutsertaan para pesero (pemegang saham) ini, tidak ada negosiasi atau perjanjian apa pun, baik dengan pihak perseroan maupun dengan pihak pesero lainnya. Adalah peme- rintah, yang pertama kali memunculkan sebuah perseroaan ter- batas, yakni yang membuatnya eksis dan menjadi suatu badan hukum yang terlepas dari para peseronya. Untuk ini pemerintah mengeluarkan izin pendirian perseroan.

    Di antara para “pendiri” perseroan, tak terdapat kesepakatan apa pun di antara mereka selain kesepakatan mengajukan permohonan izin kepada pemerintah untuk mendirikan perseroan. Jika izin perseroan sudah keluar, maka perseroanlah yang kemudian bertindak sebagai pengelola urusan-urusannya. Pada saat itulah perseroan menjual sahamnya kepada para pendiri perseroan atau kepada pihak lain.

    Dari penjelasan tersebut jelas bahwa dalam perseroan terbatas tak terdapat dua pihak yang melangsungkan akad, dan tak ada pula ijab-kabul. Yang ada adalah pembelian saham oleh siapa saja sehingga dengan itu dia dapat menjadi rekanan (syarik/partner). Jadi perseroan terbatas bukanlah kesepakatan antara dua pihak, melainkan kehendak pribadi seseorang yang bersifat sepihak untuk menjadi rekanan suatu perseroan. Dengan demikian, seseorang dapat menjadi rekanan perseroan dengan hanya membeli sahamnya.

    Para ahli hukum di Barat menafsirkan tindakan tersebut sebagai suatu komitmen terhadap akad, walaupun hanya dari satu pihak. Tindakan ini menurut mereka termasuk salah satu pengaturan kehendak yang bersifat sepihak, di mana seseorang memegang suatu komitmen/perjanjian tertentu terhadap orang lain atau masyarakat, tanpa melihat apakah orang lain atau masyarakat itu setuju atau tidak.

    Melihat kenyataan tersebut, maka akad perseroan terbatas adalah akad yang batal menurut syara’, sebab akad menurut syara’ adalah perikatan antara ijab dari salah satu pihak yang berakad, dengan kabul dari pihak lain sedemikian rupa sehingga pengaruh akad itu terwujud dalam objek akad (ma’qud ‘alaih). Akad semacam ini tidak terdapat dalam akad perseroan terbatas.

    Fakta perseroan ini menyalahi fakta perusahaan (syarikah) dalam Islam, sebab definisi perusahaan dalam Islam adalah:

    عَقْدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَو أَكْثَر يَتَّفِقَانِ فِيْهِ عَلَى القِياَمِ بِعَمَلٍ مَالِيٍّ بِقَصْدِ الرِبْح

    “Akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk menjalankan suatu kegiatan usaha (bisnis) dengan tujuan memperoleh keuntungan.”

    Perusahaan dalam Islam merupakan akad antara dua pihak atau lebih, sehingga tidak sah bila dilakukan secara sepihak. Jadi harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam hal ini akad wajib ditujukan untuk melakukan suatu kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh laba, sehingga tidaklah sah bila akad ditujukan hanya untuk menyetorkan modal saja. Begitu pula tidak dibenarkan bila tujuannya hanya sekedar andil dengan menjadi rekanan, sebab melakukan kegiatan usaha adalah asas akad perusahaan dalam Islam. Kegiatan usaha bisa dilaksanakan oleh semua pihak yang berakad, atau bisa juga oleh salah seorang atau sebagian pihak yang berakad, sedang pihak lainnya menyerahkan modalnya. Melaksanakan kegiatan usaha oleh pihak-pihak yang berakad —atau oleh seseorang dari mereka— adalah suatu keharusan. Ini berarti, dalam perusahaan minimal harus ada satu orang rekanan pengelola perusahaan (syarikul badan/physical partner) yang turut serta dalam akad. Dalam semua jenis perusahaan dalam Islam, selalu disyaratkan adanya rekanan pengelola ini, yang keberadaannya merupakan unsur mendasar untuk terwujudnya akad perusahaan. Jadi jika rekanan pengelola ini ada, maka akad perusahaan dikatakan sah. Dan jika tidak ada, maka akad perusahaan tidak sah.

    Dengan demikian, jelaslah bahwa perseroan terbatas tidak memenuhi syarat-syarat yang harus ada agar akad perusahaan dapat terwujud, sebab orang-orang yang ada dalam perseroan hanyalah hanyalah rekanan dalam modal (syarikul mal) saja. Tidak ada rekanan pengelola perusahaan di dalamnya. Padahal keberadaan rekanan pengelola perusahaan merupakan syarat prinsip agar akad perusahaan dapat terwujud. Dalam perseroan terbatas, keikutsertaan dapat terwujud dengan adanya rekanan dalam modal saja, bukan dengan yang lainnya. Kemudian perseroan bekerja dan mengelola urusan-urusannya, tanpa adanya rekanan pengelola perusahaan.

    Selain itu, rekanan dalam modal saja dalam suatu perusahaan sesungguhnya tidak berhak menjalankan perusahaan dan tidak berhak pula bertindak sebagai rekanan sama sekali. Yang berhak mengelola perusahaan dan bekerja dalam perusahaan hanyalah rekanan pengelola perusahaan saja, bukan pihak lainnya.

    Perlu dicatat pula, keikutsertaan dalam perseroan terbatas adalah keikutsertaan modal, bukan keikutsertaan orang. Maka barang siapa memiliki modal lebih banyak, berarti dia mempunyai hak suara lebih besar. Dan barang siapa mempunyai saham lebih sedikit, berarti dia mempunyai hak suara lebih sedikit.

    Kemudian, perseroan terbatas menurut kebiasaan mereka merupakan suatu badan hukum yang berhak mengelola urusan- urusannya. Padahal pengelolaan urusan (tasharruf) menurut syara’ tidak dianggap sah kecuali jika dilakukan oleh seorang manusia yang berkecakapan mengelola urusan. Dan setiap pengelolaan urusan yang tidak dilakukan menurut ketentuan tersebut, adalah tidak sah dalam pandangan syara’. Maka menyerahkan pengelolaan urusan kepada suatu badan hukum tidak dapat dibenarkan. Yang benar, pengelolaan urusan harus diserahkan kepada manusia yang berkecakapan mengelola. Oleh karena itu, perseroan terbatas menurut syara’ tidak sah. Inilah penjelasan yang berkaitan dengan perseroan terbatas.

    Mengenai saham-saham perseroan terbatas, sebenarnya saham-saham tersebut merupakan surat-surat berharga yang mewakili sejumlah dana dalam perseroan, pada saat pembelian atau penilaian saham. Saham tidak mewakili jumlah modal perseroan saat pendirian perseroan. Jadi, saham sebenarnya merupakan bagian tak terpisahkan dari sebuah institusi perseroan. Dengan kata lain, saham sebetulnya bukan bagian dari modal perseroan. Dan nilai saham tidaklah tunggal atau tidak bersifat tetap. Nilainya senantiasa berubah-ubah mengikuti laba ruginya perseroan. Nilainya tidak bersifat tetap untuk setiap waktu, tetapi selalu berubah-ubah secara terus menerus.

    Hukum bermuamalah dengan saham-saham tersebut dan juga surat-surat utang (obligasi) —baik menjualnya maupun membelinya— adalah haram. Sebab, saham-saham itu adalah saham dari perseroan terbatas yang batal menurut syara’. Saham-saham tersebut merupakan surat-surat berharga yang mewakili sejumlah dana yang bercampur aduk antara modal yang halal dengan laba yang haram, pada suatu akad yang batal dan muamalah yang batal. Setiap surat berharga mewakili nilai dari bagian tertentu dari aset perseroan yang batal, di mana aset ini pun telah tercampuri oleh muamalah batal yang dilarang oleh syara’. Maka, saham merupakan harta yang haram, tidak dibenarkan memperjualbelikannya, dan tidak dibenarkan pula bermuamalah dengannya.

    Begitu pula dengan surat-surat utang (obligasi) —yang merupakan sarana investasi modal dengan memperoleh imbalan riba— dan saham-saham bank serta yang dapat disamakan dengan itu. Semuanya mewakili sejumlah dana yang haram. Karena itu, memperjualbelikannya adalah haram, karena dana yang terwakili adalah dana haram.

    Demikianlah penjelasan tentang perseroan terbatas, peraturannya, dan sahamnya. Sedang mengenai riba itu sendiri —yang merupakan biang bencana dalam sistem ekonomi kapitalis dan sistem lainnya— maka Islam telah mengharamkan- nya secara mutlak, berapa pun persentasenya, kecil atau besar. Harta riba pasti adalah harta haram. Tak ada hak bagi siapa pun untuk memilikinya, dan wajib dikembalikan kepada pemilik- nya, jika orang-orangnya diketahui.

    Dikarenakan kekejian riba inilah, Allah SWT menyifati para pemakan/pengambil riba sebagai orang-orang yang kerasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Allah SWT ber- firman :

    الَّذِيْنَ يَاْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُوْنَ إلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالوُا إِنَّمَا البَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “AR-SA”> فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فأولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُوْنَ

    “Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang-orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhan- nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalam- nya.” (QS. Al Baqarah : 275)

    Dan karena dahsyatnya keharaman riba inilah, maka Allah SWT mengumumkan perang terhadap para pemakan riba. Allah SWT berfirman :

    يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرّباَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ
    >رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلمُوْن وَلاَ تُظْلَمُوْنَ

    “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah ke- pada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian (memang) orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (QS. Al Baqarah : 278-279)

    Mengenai sistem uang kertas inkorvetibel, penjelasannya sebagai berikut :

    Uang adalah standar yang disepakati masyarakat sebagai harga bagi barang dan upah/gaji bagi jasa. Uang dapat berupa logam ataupun bukan logam. Dengan uang itu masyarakat menstandardisasi seluruh barang dan jasa.

    Uang dengan standar logam mulia (emas dan perak) merupakan sistem yang digunakan secara luas sebelum Islam. Ketika Islam datang, Rasulullah SAW membenarkan umatnya bermuamalah dengan dinar dan dirham —yakni standar logam mulia— dan menetapkannya sebagai satu-satunya standar uang yang dipakai untuk menilai harga barang dan jasa.

    Seluruh dunia terus menggunakan standar emas dan perak itu sebagai mata uang sampai beberapa saat sebelum Perang Dunia I, ketika penggunaan standar tersebut dihentikan. Seusai Perang Dunia I, standar emas dan perak kembali diberlakukan secara parsial. Kemudian penggunaannya semakin berkurang dan pada tanggal 15 Juli 1971 standar tersebut secara resmi dihapus, saat dibatalkannya sistem Bretton Woods yang menetapkan bahwa dolar harus ditopang dengan jaminan emas dan mempunyai harga yang tetap. Dengan demikian, sistem uang yang berlaku adalah sistem uang kertas inkonvertibel, yang tidak ditopang jaminan emas dan perak, tidak mewakili emas dan perak, dan tidak pula mempunyai nilai intrinsik. Nilai pada uang kertas tersebut hanya bersumber dari undang-undang yang memaksakan penggunaannya sebagai alat pembayaran yang sah.

    Negara-negara penjajah telah memanfaatkan uang tersebut sebagai salah satu alat penjajahan. Mereka mempermain- mainkan mata uang dunia sesuai dengan kepentingan-kepentingannya dan membangkitkan goncangan-goncangan moneter serta krisis-krisis ekonomi. Mereka juga memperbanyak penerbitan uang kertas inkonvertibel tersebut, sehingga berkecamuklah inflasi yang menggila, yang akhirnya menurunkan daya beli pada uang tersebut. Inilah salah satu faktor yang menimbulkan kegoncangan pasar modal.

    Sesungguhnya terjadinya goncangan-goncangan pasar modal di Barat dan di bagian dunia lain itu telah menelanjangi kebobrokan sistem ekonomi kapitalis, sistem perseroan terbatas, sistem bank ribawi, dan sistem uang kertas inkonvertibel. Goncangan-goncangan tersebut juga menunjukan bahwa tidak ada jalan lain bagi dunia untuk keluar dari kerusakan sistem ekonomi kapitalis dan goncangan pasar modal tersebut, selama sistem-sistem itu masih tetap ada.

    Maka yang dapat membebaskan dunia dari kebusukan semua sistem tersebut adalah dengan menghapus secara total sistem ekonomi kapitalis yang rusak, menghapus sistem perseroan terbatas (atau dengan cara mengubahnya menjadi perusahaan yang Islami), menghapus sistem bank ribawi (termasuk menghapus riba itu sendiri), serta menghapus sistem uang kertas inkonvertibel dan kembali kepada standar emas dan perak.

    Jika semua langkah ini ditempuh, niscaya tak ada lagi inflasi moneter, kredit-kredit bank dengan riba, dan spekulasi- spekulasi yang menyebabkan kegoncangan pasar modal. Akan lenyap pula kebutuhan akan bank-bank ribawi.

    Dengan demikian, stabilitas ekonomi dunia akan ter- wujud, krisis-krisis moneter akan lenyap, dan tak ada lagi ala- san untuk menjustifikasi keberadaan pasar modal. Krisis-krisis ekonomi pun akan berakhir.

    Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Sayyidina Muhammad SAW, keluarganya, para shahabatnya, dan siapa saja yang mengikutinya dengan baik hingga Hari Kiamat nanti. [ Dikeluarkan dan disebarluaskan oleh Hizbut Tahrir, Rajab 1418 H/Nop. 1997 M)

    Read More......

    Partai Politik dalam Islam

    Makna dan Fungsi Partai Politik Kini

    Partai politik dalam era modern dimaknai sebagai suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuannya adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka (Miriam Budiardjo, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia). Dilihat dari pengertian tersebut, ada beberapa unsur penting yang ada dalam partai politik, yaitu: orang-orang, ikatan antara mereka hingga terorganisir menjadi satu kesatuan, serta orientasi, nilai, cita-cita, tujuan dan kebijaksanaan yang sama.

    Dalam praktek kekinian, setidaknya ada empat fungsi partai politik, yaitu:

    Pertama, partai sebagai sarana komunikasi politik. Partai menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat.

    Kedua, partai sebagai sarana sosialisasi politik. Partai memberikan sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian, peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat. Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum.

    Ketiga, partai politik sebagai sarana rekrutmen politik. Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai.

    Keempat, partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan umum.

    Belajar dari Realitas Partai

    Indonesia adalah negeri Muslim terbesar di dunia. Tapi, sungguh ironis, Islam malah dipinggirkan. Mengapa?

    Pertama, partai-partai yang berkuasa lebih bercorak sekular dan kebangsaan. Konsekuensinya, aturan-aturan yang diterapkan adalah aturan-aturan sisa peninggalan penjajah Belanda. Sistem ekonomi yang dipraktekkan pun ekonomi Kapitalistik yang secara intrinsik meniscayakan kesenjangan yang hebat antara kaya dengan miskin. Kekayaan alam milik rakyat pun dibiarkan dikuasai asing dan para saudagar dalam negeri. Semuanya legal karena ditopang oleh perundang-undangan yang dibuat oleh wakil-wakil partai-partai tersebut yang duduk di parlemen.

    Kedua, partai-partai Islam yang ada tidak memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas dan tegas. Sebagai contoh, ketika mensikapi fenomena kepala negara perempuan hanya berkomentar, “Ini masalah fikih. Semua terserah rakyat.” Pada waktu didesak pendapatnya tentang syariah Islam, menjawab, “Syariah Islam itu kan keadilan, kebebasan, dan kesetaraan.” Kalau begitu, tidak ada bedanya dengan partai-partai umumnya. Ketika ramai membincangkan amandemen UUD 1945 tentang dasar negara, sebagian menyatakan, “Partai kami tidak akan mendirikan Negara Islam”, “Kembali kepada Piagam Jakarta”, dan partai Islam lainnya menyatakan ‘Indonesia ini plural harus kembali ke Piagam Madinah di mana tiap agama menjalankan hukum masing-masing’. Sikap demikian membuat umat menyimpulkan tidak ada bedanya antara partai yang menamakan partai Islam dengan partai lainnya.

    Ketiga, partai-partai secara umum hanya diperuntukkan bagi pemenangan Pemilu. Kegiatannya terkait persoalan rakyat hanya digiatkan menjelang Pemilu. Dalam kurun waktu antara dua Pemilu, umumnya partai kurang aktif. Kalaupun aktif lebih disibukkan dengan aktivitas Pilkada untuk menggoalkan calonnya. Interpelasi masalah beras atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hanya panas-panas tahi ayam. Ujungnya, tidak ada penyelesaian.

    Keempat, tidak menjalankan metode yang jelas. Untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat ditempuh dengan membuat undang-undang. Namun, jalannya dengan kompromi dan tambal sulam. Bahkan, berkoalisi antara partai Islam dengan partai nasionalis yang anti Islam, bahkan partai kristen yang jelas-jelas memproklamirkan dirinya ‘konsisten menentang syariah’. Kalaupun menyatakan ‘partai nasionalis relijius’ tidak jelas apa maksudnya. Dengan perilaku demikian rakyat tidak melihat ada bedanya antara partai Islam dengan partai nasionalis, misalnya.

    Kelima, tidak adanya ikatan yang kuat di antara para anggotanya. Ikatan yang ada lebih pada kepentingan. Muncullah perpecahan di dalam tubuh partai-partai Islam atau berbasis massa umat Islam.

    Keenam, perilaku sebagian anggota/pengurus tidak mencerminkan partai Islam sesungguhnya. Aliran dana untuk DPR termasuk yang ‘tidak jelas asalnya’, juga diterima oleh sebagian partai Islam. Alasannya, nanti akan dikembalikan kepada rakyat yang menjadi konstituennya. Hal ini menambah pemahaman masyarakat tentang sulitnya membedakan antara partai Islam dengan partai bukan Islam.

    Inilah beberapa penyebab kegagalan partai, khususnya partai Islam. Karenanya, siapapun harus belajar dari kesalahan-kesalahan tersebut.

    Memaknai Partai Politik Islam

    Pengertian dan fungsi partai politik yang disampaikan di muka sangatlah umum. Visi dan misinya amat terbuka, bisa berdasarkan Sekular-Kapitalis, Sosialis/Komunis, atau Islam. Lalu, bagaimana cara untuk mewujudkan partai yang benar?

    Terlebih dahulu, penting untuk didudukkan apa hakikat partai politik (hizbun siyasiy) dalam sudut pandang Islam. Secara bahasa, kata hizb dipakai dalam beberapa ayat al-Quran. Di antaranya, Imam Jalalain dalam memaknai kata ’hizb (hizbullah)’ dalam surat al-Maidah ayat 56 dan Mujadilah ayat 22 sebagai atba’uhu (pengikutnya) serta orang-orang yang mengikuti perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Imam al-Qurthubiy dalam tafsirnya memaknai kata hizb dalam surat al-Maidah ayat 56, Al-Mukminun ayat, 53 dan Mujadilah ayat 19 sebagai penolong, sahabat, kelompok (fariq), millah, kumpulan orang (rohth). Sementara itu, dalam kamus Al-Muhit, disebutkan: Sesungguhnya partai adalah sekelompok orang. Partai adalah seorang dengan pengikut dan pendukungnya yang punya satu pandangan dan satu nilai’’. Imam Ar-Razi dalam tafsirnya Mafatih Al-Ghaib berkata, “Partai adalah kumpulan orang yang satu tujuan, mereka bersama-sama bersatu dalam kewajiban partai untuk mewujudkan tujuannya”.

    Adapun terkait makna politik (siyasah) disebutkan dalam kamus Al-Muhit bahwa As-Siyasah (politik) berasal dari kata: Sasa –Yasusu – Siyasatan bi ma’na ra’iyatan (pengurusan). Al-Jauhari berkata: sustu ar-raiyata siyasatan artinya aku memerintah dan melarang kepadanya atas sesuatu dengan sejumlah perintah dan larangan). Wa as-siyasah maksudnya: al-qiyamu ‘ala syaiin bima yashluhuhu (siyasah/politik adalah melakukan sesuatu yang memberi mashlahat padanya) (Lisanul Arab, Ibn Mandzur). Dengan demikian, politik/siyasah bermakna mengurusi urusan berdasarkan suatu aturan tertentu yang tentu berupa perintah dan larangan.

    Rasulullah SAW menggunakan kata siyasah (politik) dalam sabdanya:

    »كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ

    نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ

    فَيَكْثُرُونَ«

    Adalah Bani Israil, urusan mereka diatur (tasusuhum) oleh para Nabi. Setiap seorang Nabi wafat, digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku, dan akan ada para khalifah yang banyak (HR. Bukhari).

    Di dalam kitab Fath al-Bariy, pada syarah hadits ini , dijelaskan makna siyasah (politik):

    ( تسوسهم الأنبياء) أي أنهم كانوا إذا ظهر فيهم

    فساد بعث الله لهم نبيا لهم يقيم أمرهم ويزيل ما

    غيروا من أحكام التوراة , وفيه إشارة إلى أنه لا بد

    للرعية من قائم بأمورها يحملها على الطريق

    الحسنة وينصف المظلوم من الظالم

    “(Mereka diurus oleh para Nabi), maksudnya, tatkala tampak kerusakan di tengah-tengah mereka, Allah pasti mengutus kepada mereka seorang Nabi yang menegakkan urusan mereka dan menghilangkan hukum-hukum Taurat yang mereka rubah. Di dalamnya juga terdapat isyarat, bahwa harus ada orang yang menjalankan urusan di tengah-tengah rakyat yang membawa rakyat melewati jalan kebaikan, dan membebaskan orang yang terzalimi dari pihak yang zhalim”

    Berdasarkan makna hizbun (partai) dan siyasah (politik) tadi, maka dapat disebutkan bahwa partai politik (hizbun siyasiy) merupakan suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, cita-cita dan tujuan yang sama dalam rangka mengurusi urusan rakyat. Dengan kata lain, partai politik adalah kelompok yang berdiri di atas sebuah landasan ideologi yang diyakini oleh anggota-anggotanya, yang ingin mewujudkannya di tengah masyarakat.

    Karakteristik Partai Politik Islam

    Allah SWT mengisyaratkan hal ini didalam firman-Nya:

    Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung (TQS. Ali ’Imran[3]: 104).

    Imam Al-Qurthubi mendefinisikan kata (أمة) dalam tafsir al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, sebagai sekumpulan orang yang terikat dalam satu akidah. Tetapi, menurutnya, umat dalam surat Ali ‘Imran ayat 104 ini juga bermakna kelompok karena adanya lafadz “minkum” (di antara kalian). Imam Ath-Thabari, seorang faqih dalam tafsir dan fiqh, berkata dalam kitabnya Jami’ Al-bayan tentang arti ayat ini yakni: ‘’(Wal takun minkum) Ayuhal mu’minun (ummatun) jama’atun‘’, artinya: “Hendaknya ada di antaramu (wahai orang-orang beriman) umat )jama’ah yang mengajak pada hukum-hukum Islam(”. Al-Qadhi Al-Baydhawi dalam kitabnya, Tafsir al-Baidhawi tentang arti ayat ini menyatakan: Lafadz Min —dalam ayat tersebut— mempunyai konotasi li at-tab’idh (menujukkan makna sebagian). Karena amar makruf dan nahi munkar merupakan fardhu kifayah.

    Disamping karena aktivitas tersebut tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, ketika orang yang diperintah oleh nash tersebut harus mempunyai sejumlah syarat, yang tidak bisa dipenuhi oleh semua orang. Seperti pengetahuan tentang hukum, tingkat kecakapan, tatacara menunaikannya dan kemampuan melaksanakannya. Perintah tersebut memang menyerukan kepada seluruhnya (umat Islam), namun yang diminta mengerjakannya hanya sebagian dari mereka. Itu membuktikan, bahwa perintah tersebut wajib untuk seluruhnya, sehingga ketika mereka meninggalkan pokok kewajiban tersebut, semuanya berdosa. Namun, kewajiban tersebut dinyatakan gugur dengan dikerjakan oleh sebagian di antara mereka. (Al-Baidhawi, Tafsir al-Baidhawi, juz I, hal. 374).

    Pada titik terakhir ini, Imam as-Syathibi memberikan penegasan, “Pada dasarnya mereka (kaum Muslim) dituntut untuk menunaikannya secara keseluruhan. Namun, mereka ada yang mampu melaksanakannya secara langsung. Mereka inilah orang-orang berkompeten untuk melaksanakannya. Sedangkan yang lain, meski mereka tidak mampu, tetapi tetap mampu menghadirkan orang-orang yang berkemampuan. Jadi, siapa saja yang mampu menjalankan pemerintahan (wilayah), dia dituntut untuk melaksanakannya. Bagi yang tidak mampu, dituntut untuk melakukan perkara lain, yaitu menghadirkan orang yang mampu dan memaksanya untuk melaksanakannya. Kesimpulannya, yang mampu dituntut untuk menjalankan kewajiban tersebut, sementara yang tidak mampu dituntut untuk menghadirkan orang yang mampu. Alasannya, karena orang yang mampu tersebut tidak akan ada, kecuali dengan dihadirkan. Ini merupakan bagian dari Ma la yatimmu al-wajib illa bihi, yaitu kewajiban yang hanya bisa dijalankan dengan sempurna dengan adanya perkara tadi.” (as-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, juz I, hal. 128-129)

    Ringkasnya, di dalam ayat itu disebutkan ‘Hendaknya ada di antara kamu segolongan umat …’, artinya, hendaknya ada sekelompok/segolongan orang dari kaum Muslim (ummatan minal muslimin atau jama’atan minal muslimin). Ayat ini menegaskan perintah kepada kaum Muslim tentang keharusan adanya kelompok/jama’ah. Kelompok untuk apa? Untuk menjalankan dua fungsi: pertama, da’wah ilal khair (menyeru kepada al-khoir) dan kedua, amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah dari perkara munkar).

    Kata al-khair dalam frase da’wah ilal khair menurut tafsir Jalalain berarti al-Islam (Tafsir al-Quran al-’Azhim li al-imamain Jalalain, hal. 58), sehingga makna da’wah ilal khair adalah mendakwahkan/menyeru manusia kepada Islam. Sementara itu, Imam Ibnu Katsir menyebutkan bahwa al-khair adalah mengikuti al-Quran dan as-Sunnah. Maksud ayat tersebut, lanjutnya adalah hendaknya ada dari umat ini suatu kelompok yang solid dalam menjalankan tugas tersebut sekalipun hal itu juga merupakan kewajiban atas setiap individu umat ini (Ibn Katsir, Tafsir al-Quran al-’Azhim, Juz I, hal. 478). Berdasarkan hal ini, jelaslah kelompok yang dikehendaki Allah adalah kelompok yang secara penuh berjuang untuk menyerukan Islam.

    Pada sisi lain, kelompok tersebut berbentuk partai politik. Hal ini dipahami dari fungsi kedua dari kelompok itu, yaitu amar ma’ruf nahi munkar. Cakupan amar ma’ruf nahi munkar amat luas, termasuk di dalamnya menyeru para penguasa agar mereka berbuat ma’ruf (melaksanakan syariah Islam) dan melarangnya berbuat munkar (menjalankan sesuatu yang bertentangan dengan syariah Islam). Bahkan, mengawasi para penguasa dan menyampaikan nasihat kepadanya merupakan bagian terpenting dari aktivitas amar ma’ruf nahi munkar.

    Padahal, aktivitas demikian merupakan aktivitas politik sekaligus termasuk kegiatan politik yang amat penting, yang menjadi ciri utama kegiatan sebuah partai politik. Jadi, ayat tersebut mengisyaratkan tentang kewajiban mendirikan partai-partai politik yang berdasarkan Islam. Dengan kata lain, partai politik yang harus ada adalah partai politik yang tegak di atas ideologi (mabda) Islam atau partai Islam ideologis.

    Berdasarkan hal tersebut, partai politik Islam adalah partai yang berideologi Islam, mengambil dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum dan pemecahan problematika dari syariah Islam, serta metode operasionalnya mencontoh metode (thariqah) Rasulullah SAW.

    Partai politik Islam adalah partai yang berupaya menyadarkan masyarakat dan berjuang bersamanya untuk melanjutkan kehidupan Islam. Partai politik Islam tidak ditujukan untuk meraih suara dalam Pemilu atau berjuang meraih kepentingan sesaat, melainkan partai yang berjuang untuk merubah sistem Sekular menjadi sistem yang diatur oleh syariah Islam. Orang-orang, ikatan antara mereka hingga terorganisir menjadi satu kesatuan, serta orientasi, nilai, cita-cita, tujuan dan kebijaksanaan yang sama semuanya haruslah didasarkan dan bersumber dari Islam. Karenanya, partai Islam yang ideologis memiliki beberapa karakter, di antaranya:

    1. Dasarnya adalah Islam. Hidup matinya adalah untuk Islam.

    2. Orang-orangnya adalah orang-orang yang berkepribadian Islam. Mereka berpikir berdasarkan Islam dan berbuat berdasarkan Islam. Partai politik Islam terus menerus melakukan pembinaan kepada para anggotanya hingga mereka memiliki kepribadian Islam sekaligus memiliki pemikiran, perasaan, pendapat dan keyakinan yang sama, sehingga orientasi, nilai, cita-cita dan tujuannya pun sama. Merekapun menjadi sumberdaya manusia (SDM) yang siap untuk menerapkan syariah Islam. Pada saat yang sama, ikatan yang menyatukan mereka bukan kepentingan atau uang melainkan akidah Islamiyah.

    3. Memiliki amir/pemimpin partai yang menyatu dengan pemikiran Islam dan dipatuhi selama sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah. Nabi SAW bersabda, “Jika kalian bertiga dalam satu safar, tunjuklah amir satu di antaramu” (HR Muslim).

    4. Memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas terkait berbagai hal. Partai Islam haruslah memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas tentang sistem ekonomi, sistem politik, sistem pemerintahan, sistem sosial, sistem pendidikan, politik luar negeri, dll. Semuanya harus tersedia dan siap untuk disampaikan. Konsepsi inilah yang disosialisasikan kepada masyarakat hingga mereka menjadikan penerapan semua sistem Islam tersebut sebagai kebutuhan bersama. Syariah Islam inilah yang diperjuangkan untuk ditegakkan. Pada sisi lain, konsepsi tidak akan dapat dilakukan kecuali adanya metode pelaksanaan (thariqah). Dan metode pelaksanaan hukum Islam tersebut adalah melalui pemerintah yang menerapkan Islam. Upaya mewujudkan pemerintahan yang menerapkan hukum Islam (khilafah) tersebut merupakan arah yang dituju partai Islam.

    5. Mengikuti metode yang jelas dalam perjuangannya sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Pertama, melakukan pembinaan dan pengkaderan. Kedua, bergerak dan bergaul bersama dengan masyarakat. Ketiga, menegakkan syariah secara total dengan dukungan dan bersama dengan rakyat.

    6. Melakukan aktivitas:

    a. Membangun tubuh partai dengan melakukan pembinaan secara intensif sehingga menyakini ide-ide yang diadopsi oleh partai.

    b. Membina umat dengan Islam dan pemikiran, ide serta hukum syara’ yang diadopsi oleh partai, sehingga tercipta opini tentang syari’at Islam sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah umat dan keharusan menerapkan syariah Islam dalam wadah Khilafah.

    c. Melakukan perang pemikiran dengan semua ide, pemikiran, aturan yang bertentangan dengan Islam.

    d. Melakukan koreksi terhadap penguasa yang tidak menerapkan Islam atau menzhalimi rakyat.

    e. Perjuangan politik melawan negara kafir penjajah dan para penguasa yang zhalim.

    Arah Jalan

    Secara umum ada dua jalan yang ditempuh dalam perjuangan merubah sistem Sekular menjadi Islam. Pertama, jalan parlemen. Jalan ini menggunakan logika linier, yaitu partai politik ikut dalam parlemen untuk merumuskan perundang-undangan yang sesuai dengan syariah. Dengan demikian, sistem akan berubah.

    Fakta menunjukkan perubahan total tidak pernah terjadi melalui jalan parlemen. Kalaupun bisa terjadi bersifat parsial. Karenanya, perjuangan melalui parlemen bukanlah metode untuk melakukan perubahan total.

    Parlemen tidak dapat dijadikan sebagai metode perubahan. Sebab, metode perubahan melalui parlemen hanya bersifat teoritis belaka bukan praktis. Selain itu, pemilu bukanlah metode perubahan yang telah ditempuh oleh Rasul saw. ketika mendirikan pemerintahan Islam. Selain itu, fakta di Indonesia juga menunjukkan bahwa partai-partai politik dan anggota parlemen sejak awal telah melihat keharusan mereka untuk terikat dengan Sekularisme Kapitalisme beserta produk perundangan-undangannya. Ini artinya, pemilu di Indonesia tidak diadakan dalam rangka melakukan perubahan mendasar apapun.

    Pada sisi lain dilihat dari faktanya, parlemen itu memiliki tiga fungsi, yaitu:

    1. Membuat undang-undang dasar dan undang-undang serta mengesahkan berbagai kesepakatan, rancangan undang-undang, dan berbagai perjanjian yang lain.

    2. Mengangkat kepala negara –di beberapa negara, dia dipilih secara langsung oleh rakyat– dan memberikan mandat kepadanya untuk menjalankan pemerintahan.

    3. Melakukan pengawasan, koreksi, dan kontrol kepada pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan.

    Partai Islam ditujukan untuk menerapkan Islam secara kaffah, karenanya partai yang membuat undang-undang sekular, melalui wakilnya yang duduk di parlemen, bertentangan dengan fakta partai Islam itu sendiri. Lebih dari itu, dalam pandangan Islam, manusia tidak berhak membuat hukum dan undang-undang. Yang berhak membuat hukum perundang-undangan itu hanyalah Allah SWT. Allah berfirman:

    إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ

    Kuputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. (TQS. Yûsuf [12]: 40)

    Begitu juga pemberian mandat kepada pemerintah yang tidak berhukum dengan hukum Allah, jelas hukumnya haram, tidak boleh dilakukan oleh partai Islam. Allah SWT menegaskan hal ini dalam firmanNya:

    وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

    Barang siapa tidak berhukum kepada apa yang diturunkan Allah (syariah Islam), maka mereka termasuk orang-orang kafir. (TQS. al-Mâidah [5]: 44)

    وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ

    Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang zalim. (TQS. al-Mâ’idah [5]: 45)

    وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

    Barang siapa tidak berhukum kepada apa yang diturunkan Allah (syariah Islam), maka mereka termasuk orang-orang fasiq” (TQS. al-Mâidah [5]: 47)

    Adapun aktivitas pengawasan, koreksi, dan kontrol kepada pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan merupakan kewajiban yang harus dilakukan, termasuk oleh partai politik. Caranya, bisa dari luar parlemen, bisa juga dari dalam parlemen. Karena itu, siapapun yang ada di dalam parlemen harus menjadikannya sebagai mimbar dakwah dalam rangka melakukan koreksi (muhasabah) bagi penguasa. Satu hal yang penting dicatat adalah parlemen sebagai mimbar dakwah hanyalah salah satu teknik (uslub) saja dalam melakukan koreksi pada penguasa.

    Jalan kedua adalah jalan yang merupakan metode perubahan. Metode ini adalah metode yang ditempuh oleh Rasulullah SAW. Metode tersebut berupa pembinaan umat Islam dan berinteraksi dengan mereka hingga terbentuk kesadaran umum pada diri mereka. Bukan sembarang kesadaran melainkan kesadaran bahwa mereka adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk seluruh umat manusia, dan kesadaran bahwa agama Islam yang telah diturunkan oleh Allah kepada Muhammad adalah risalah paripurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Umat pun menjadi sadar bahwa Allah akan memenangkannya atas semua agama dan ideologi, termasuk atas demokrasi Barat.

    Agama inilah satu-satunya yang akan membebaskan manusia dari kegelapan menuju cahaya Islam. Tidak berhenti sampai di situ, muncul pula kesadaran bahwa masalah utama umat Islam saat ini adalah mengembalikan Khilafah Islam yang akan menerapkan syariah Allah di dalam negeri, mengemban risalah ke seluruh dunia, serta menyatukan kaum Muslim di bawah panji La ilaha illallah. Umat juga sadar bahwa mengembalikan Khilafah itu harus dilakukan melalui thalab an-nushrah (aktivitas mencari pertolongan) dari para pemilik kekuatan (ahlul quwwah), bukan melalui pemilihan umum. Partai politik Islam melakukan proses penyadaran pada semua lini masyarakat.

    Dalam prakteknya, partai Islam tidak lepas dari langkah-langkah berikut:

    1. Dimulai dengan pembentukan kader yang berkepribadian Islam (Syakhshiyyah Islamiyyah), melalui pembinaan intensif (halqah murakkazah) dengan materi dan metode tertentu. Proses ini akan menjadikan rekrutmen kader politik tidak pernah surut. Bukan kader yang berambisi untuk mendapatkan kursi melainkan kader perjuangan dalam menegakkan Islam demi kemaslahatan manusia.

    2. Pembinaan umat (tatsqif jamaiy) untuk terbentuknya kesadaran masyarakat (al-wa’yu al-am) tentang Islam. Pembinaan ini harus menghubungkan realitas yang terjadi dengan pandangan dan sikap Islam terhadap realitas tersebut. Misalnya, memperbincangkan dengan masyarakat persoalan kenaikan harga listrik, BBM, penjualan kekayaan rakyat kepada asing, tekanan Dana Moneter Internasional (IMF), penghinaan terhadap Nabi/al-Quran/Islam, dll, disertai penjelasan hukum Islam tentang masalah tersebut. Partai membuat komentar, analisis, dan sikap politik terkait hal-hal tersebut lalu disampaikan kepada rakyat. Juga, dilakukan koreksi terhadap kebijakan penguasa serta membongkar rencana jahat negara asing. Dengan cara seperti ini rakyat akan memiliki sikap politik sesuai dengan pandangan Islam terhadap berbagai peristiwa yang terjadi. Dengan pembinaan ini pula terjadi transfer nilai-nilai dan hukum Islam dari generasi ke generasi. Partai Islam sehari-hari berada di tengah rakyat.

    3. Pembentukan kekuatan politik melalui pembesaran tubuh partai (tanmiyatu jismi al-hizb) agar kegiatan pengkaderan dan pembinaan umum dapat dilakukan dengan lebih intensif, hingga terbentuk kekuatan politik (al-quwwatu al-siyasiya). Kekuatan politik adalah kekuatan umat yang memilliki kesadaran politik Islam (al-wa’yu al-siyasiy al-islamy), yakni kesadaran bahwa kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus diatur dengan syariah Islam. Maka harus ada upaya terus menerus penyadaran politik Islam kepada masyarakat, yang dilakukan oleh kader. Makin banyak kader, makin cepat kesadaran terbentuk sehingga kekuatan politik juga makin cepat terwujud. Di sinilah agregasi dan artikulasi kepentingan rakyat terjadi. Apa yang menjadi kepentingan rakyat tersebut tidak lepas dari tuntutan dan tuntunan aturan Islam. Dengan cara seperti ini terjadi komunikasi politik dan sosialisi politik antara partai dengan rakyat hingga massa umat memiliki kesadaran politik.

    Pemikiran partai Islam tentu berbeda dengan partai Sekular-Kapitalis-Liberal maupun Sosialis-Komunis. Sebagai contoh, dalam masalah ekonomi, partai sekular menjadikan seluruh aset produksi, termasuk sumber daya alam (SDA) dibiarkan dikuasai oleh individu atau swasta berdasarkan mekanisme pasar. Sementara partai Sosialis menjadikan negara sebagai aktor tunggal aktivitas ekonomi, sehingga semua aset produksi, termasuk sumber daya alam (SDA) dimonopoli oleh negara. Rakyat pun tidak boleh memiliki aset produksi apapun. Adapun partai Islam, menjadikan aset produksi, termasuk sumber daya alam (SDA), sesuai dengan mekanisme hukum syara’, yang terbagi dalam tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, umum dan negara. Ada juga partai yang tidak memiliki konsep apapun tentang masalah tersebut, maka senyatanya ia bukanlah partai, atau sekadar partai papan nama.

    4. Massa umat yang memiliki kesadaran politik menuntut perubahan ke arah Islam. Di sinilah penggabungan kepentingan (interest aggregation) dan perumusan kepentingan (interest articulation) dilandaskan pada Islam dan diperjuangkan bersama antara partai dengan rakyat.

    5. Penyampaian Islam pun ditujukan kepada ahl-quwwah dan pihak-pihak yang berpengaruh seperti politisi, orang kaya, tokoh masyarakat, media massa dan sebagainya. Melalui pendekatan intensif ahl-quwwah setuju dan mendukung perjuangan partai bersama rakyat. Kekuatan politik yang didukung oleh berbagai pihak semacam ini tidak akan terbendung.

    6. Sistem (syariah) dan kekuasaan (khilafah atau penyatuan ke dalam khilafah) Islam tegak melalui jalan umat.

    Jalan tersebut merupakan jalan yang didasarkan pada kesadaran masyarakat dan perjuangan bersama antara partai dengan umat sehingga dikenal dengan jalan ‘an thariq al-ummah (melalui jalan umat). Tampak, jalan tersebut merupakan jalan damai dan alami. Tidak ada sesuatu yang perlu ditakutkan atau dikhawatirkan. Sebab, inti dari metode itu adalah kesadaran umat dan tuntutan umat demi kemaslahatan umat.

    Kemasalahatan umat itu bukanlah sekadar persoalan moralitas dan sentimen keagamaan. Namun, Partai politik Islam juga memiliki solusi syariah yang cerdas, dan bisa diterapkan oleh negara, seperti menjamin kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan) tiap individu masyarakat. Mekanisme ini dilakukan setelah secara individu, seseorang tidak mampu memenuhinya, dan keluarga dekatnya tidak mampu memenuhinya. Selain itu, Islam juga menjamin kebutuhan kolektif, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan gratis sebagaimana yang banyak dinyatakan dalam al-Quran dan hadits Nabi.

    Demikianlah seharusnya partai politik Islam. Kehadirannya didambakan oleh rakyat yang menginginkan hidup sejahtera di dunia dan akhirat. []

    Read More......
     

    Home | Ziddu

    Free ebooks © Template Design by Asseifff | Publisher : House Of Chalipht